Home / Berita

Rabu, 30 Juni 2021 - 19:00 WIB

Keluar Dari Zona Merah Penyebaran Covid-19, Pontianak Perpanjang PPKM

Viewer: 390
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 51 Detik

PONTIANAK KALBAR,KOMPAS Nasional – Tim Satgas Covid-19 Kota Pontianak memutuskan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 1 Juli 2021.

Keputusan ini diambil memperhatikan kondisi Kota Pontianak yang terkategori zona merah Covid-19.

Selain itu juga sebagai tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM Mikro, yang ditindaklanjuti Instruksi Satgas Covid-19 Kalbar tentang penanganan Covid-19 pada zona merah di Kota Pontianak.

Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan menyebut, perpanjangan PPKM di Kota Pontianak ini dilakukan untuk keluar dari zona merah.

Oleh sebab itu, pihaknya sepakat untuk memperpanjang dan memperketat PPKM dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku.

“Upaya tersebut sebagai langkah untuk keluar dari zona merah penyebaran Covid-19,” ujarnya usai menggelar rapat koordinasi Satgas Covid-19 Kota Pontianak di Aula Sultan Syarif Abdurrahman (SSA) Kantor Wali Kota Pontianak, Rabu (30/6/2021).
Adapun aturan yang diberlakukan selama PPKM Mikro ditetapkan, diantaranya meniadakan pesta pernikahan, menutup sementara taman-taman, destinasi wisata serta ruang publik.

Baca Juga  Lantik dan Sumpah 500 Prajurit Tamtama, Pangdam XII/Tpr : Tingkatkan Budaya Belajar dan Berlatih*

“Pemberlakuan operasional usaha hingga pukul 20.00 WIB untuk kafe, warkop, restoran, rumah makan dan pusat perbelanjaan,” ungkapnya.

Selama penerapan PPKM di Kota Pontianak, apabila ditemukan masyarakat atau tempat-tempat usaha yang melanggar ketentuan yang berlaku, maka pihaknya akan melakukan pembinaan.

“Mulai dari membubarkan kerumunan hingga pada penutupan sementara kafe dan warkop apabila tidak mengindahkan aturan itu,” ucap Bahasan.

Kapolresta Pontianak Kota Kombes Pol Leo Joko Triwibowo menambahkan, pihaknya mendukung aturan yang dikeluarkan Satgas Covid-19 Kota Pontianak.

“Kami tergabung dalam Satgas Covid-19, ada TNI-Polri, kemudian dari Pemkot Pontianak bersama-sama akan bergerak melaksanakan apa yang sudah diputuskan pada sore ini,” tegasnya.

Baca Juga  Terkait Regrouping SDN Pematangsiantar, Kadisdik : Ini Tuntutan Masyarakat, Sekarang Kita Maju Terus

Ia menjelaskan, pihaknya juga akan melakukan pengalihan arus lalu lintas. Pengalihan arus lalu lintas ini supaya tidak terjadi konsentrasi masyarakat pada ruas-ruas jalan tertentu.

“Jalan yang berpotensi terjadi kepadatan akan kita arahkan nanti seperti Jalan Reformasi, Gajah Mada, kemudian di wilayah Pontianak Utara dan Pontianak Timur serta di Pasar Flamboyan,” jelasnya.

Untuk waktu pengalihan arus lalu lintas akan ditentukan pada pukul 14.00 WIB hingga 17.00 WIB, kemudian pada malam hari mulai pukul 19.00 hingga 22.00 WIB.

“Personel yang akan dikerahkan dari Polresta Pontianak Kota sebanyak 150 personel.

Ini akan kita lihat zonanya dibagi ke masing-masing Polsek di Pontianak,” pungkasnya.

(Hasnan.s)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Foto aksi tolak RKUHP di depan gedung DPR

Berita

Media Asing Soroti Ancaman RI Jadi Otoriter usai Sahkan KUHP Baru

Berita

Saka Wira Kartika Kodim 1205/Sintang Berlatih Krida Mountenering

Berita

Satgas Pamtas Yonif 645/Gty Bersama Warga Perbatasan Karya Bhakti Pembenahan dan Pengecatan Gereja Katolik Fransiskus

Arsip

Hutan Mangrove Dicemari Sampah

Berita

Evaluasi Semester Satu 2020 Polres Simalungun Ungkap 44 Kasus Judi

Berita

Puluhan Warga Gruduk Pasar Murah di Diskop Siantar Demi Membeli Minyak Goreng

Arsip

Timnas Indonesia Dijanjikan Bonus Fantastis jika Juara Piala AFF

Berita

Bupati Tapsel Letakkan Batu Pertama Pembangunan Masjid Jami’Al-Muttaqin Dan Sekaligus Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1442 H