Home / Berita

Selasa, 11 Mei 2021 - 12:59 WIB

Kejari Halsel Resmi Tetapkan Mantan Kapus Gandasuli Tersangka Korupsi Dana BOK

Viewer: 607
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 40 Detik

Press Conference Penetapan Tersangka Korupsi Dana BOK (Foto: Bar/PoskoMalut)

HALSEL – KOMPAS NASIONAL | Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan (Halsel) tetapkan Y.S. Mantan Kepala Puskesmas Gandasuli, Kecamatan Bacan Selatan sebagai tersangka atas kasus tindak pidana korupsi dana Bantuan Oprasional Kesehatan (BOK) tahun 2019.

Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan Fajar Haryowimbuko, SH, MH didampingi Kasi Intelijen Fardana Kusumah, SH dan Kasi Pidsus Eko Wahyudi, SH, Selasa (11/05/2021) menggelar press conference penetapan tersangka atas kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana BOK Puksesmas Gandasuli tahun 2019.

Kepada media ini Kepala Kejari Halsel, Fajar Haryowimbuko, mengatakan bahwa penetapan tersangka ini di lakukan setelah melalui serangkaian proses pemeriksaan yang panjang dan teliti dan penetapan tersangka dikeluarkan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti dan keterangan 23 Orang saksi yang telah diperiksa serta hasil perhitungan kerugian negara.

Baca Juga  Gubernur H.Sutarmidji Resmikan Yellow Clinic Golkar dan Membuka Pelaksanaan Vaksinasi

“Dari BPKP Provinsi Maluku Utara Nomor : LHA-80/PW33/5/2021 tanggal 14 April 2021. Menyatakan dalam pengelolaan dana BOK pada Puskesmas Gandasuli terdapat kerugian Negara sebesar Rp 338.737.214,” kata Fajar Haryowimbuko

Sementara modus korupsi yang dilakukan dengan cara melakukan pemotongan terhadap pencairan Dana BOK sebesar 25% pada Triwulan I dan II serta 30% pada Triwulan III dan IV dari total anggaran Rp 1.048.347.714,

Perbuatan yang dilakukan terangka, lanjut Fajar, telah melanggar ketentuan pada pasal 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara pasal 3 Ayat (1), Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik di Bidang Kesehatan Pasal 8 Ayat (3) serta UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan diperbaharui oleh Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3.

Baca Juga  Bripka Dwi Janter Melaksanakan Kunjungan Kerumah Warga Binaannya*

“Berdasarkan hal tersebut maka Kejari Halsel menetapkan saudari Y.S kepala Puskesmas Gandasuli tahun 2019 sekaligus penanggungjawab penggunaan Dana BOK pada Puskesmas Gandasuli sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara,” terang Fajar

Diketahui, Tersangka Y.S masih diperiksa guna pengembangan kasus dan belum ditahan walau sudah di tetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan.

(FIK)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Sayangi keluarga, tahan untuk mudik lebaran

Berita

Hormati Pahlawan, ASSED Berbagi Tali Asih Kepada Para Janda Veteran

Berita

Prabowo Dapat Laporan Statistik Indonesia Lebih Baik dari Jepang dan Eropa

Berita

Wali Kota Pontianak Serahkan Santunan Korban Sriwijaya Air SJ-182 dari Jasa Raharja

Berita

315 Peserta Akan Ikuti Seleksi PPPK Guru Tahap II di Kota Pematang Siantar

Berita

Bupati Kapuas Hulu Pimpin Apel Sore Perdana di Awal Tahun 2022

Berita

Jokowi Terima Kunjungan PM Papua Nugini James Marape di Istana Bogor

Berita

Upacara HUT RI di IKN Bikin Anggaran Membengkak, Jokowi: Biasa, Wajar …