Home / Berita

Selasa, 11 Mei 2021 - 12:59 WIB

Kejari Halsel Resmi Tetapkan Mantan Kapus Gandasuli Tersangka Korupsi Dana BOK

Viewer: 591
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 40 Detik

Press Conference Penetapan Tersangka Korupsi Dana BOK (Foto: Bar/PoskoMalut)

HALSEL – KOMPAS NASIONAL | Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan (Halsel) tetapkan Y.S. Mantan Kepala Puskesmas Gandasuli, Kecamatan Bacan Selatan sebagai tersangka atas kasus tindak pidana korupsi dana Bantuan Oprasional Kesehatan (BOK) tahun 2019.

Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan Fajar Haryowimbuko, SH, MH didampingi Kasi Intelijen Fardana Kusumah, SH dan Kasi Pidsus Eko Wahyudi, SH, Selasa (11/05/2021) menggelar press conference penetapan tersangka atas kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana BOK Puksesmas Gandasuli tahun 2019.

Kepada media ini Kepala Kejari Halsel, Fajar Haryowimbuko, mengatakan bahwa penetapan tersangka ini di lakukan setelah melalui serangkaian proses pemeriksaan yang panjang dan teliti dan penetapan tersangka dikeluarkan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti dan keterangan 23 Orang saksi yang telah diperiksa serta hasil perhitungan kerugian negara.

Baca Juga  Indeks FTSE-100 bursa London hanya naik 29 poin

“Dari BPKP Provinsi Maluku Utara Nomor : LHA-80/PW33/5/2021 tanggal 14 April 2021. Menyatakan dalam pengelolaan dana BOK pada Puskesmas Gandasuli terdapat kerugian Negara sebesar Rp 338.737.214,” kata Fajar Haryowimbuko

Sementara modus korupsi yang dilakukan dengan cara melakukan pemotongan terhadap pencairan Dana BOK sebesar 25% pada Triwulan I dan II serta 30% pada Triwulan III dan IV dari total anggaran Rp 1.048.347.714,

Perbuatan yang dilakukan terangka, lanjut Fajar, telah melanggar ketentuan pada pasal 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara pasal 3 Ayat (1), Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik di Bidang Kesehatan Pasal 8 Ayat (3) serta UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan diperbaharui oleh Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3.

Baca Juga  Daya Beli Masyarakat Meningkat, IPM Kota Pontianak Terdongkrak

“Berdasarkan hal tersebut maka Kejari Halsel menetapkan saudari Y.S kepala Puskesmas Gandasuli tahun 2019 sekaligus penanggungjawab penggunaan Dana BOK pada Puskesmas Gandasuli sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara,” terang Fajar

Diketahui, Tersangka Y.S masih diperiksa guna pengembangan kasus dan belum ditahan walau sudah di tetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan.

(FIK)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

CERITA Anak Petani Digugurkan Sebagai Polwan, Digantikan Keponakan Perwira Polisi

Berita

Akhirnya Investor Asing Resmi Masuk IKN

Berita

Sebanyak 7.649 Warga Siantar Belum Mendapatkan KKS, Dinsos Desak BRI

Berita

Eks Lawyer Anak Bos Prodia Jadi Tersangka Dugaan Penggelapan Lamborghini

Berita

Berlangsung Khidmat, Pangdam XII/Tpr Pimpin Apel Kehormatan dan Renungan Suci

Berita

Rapat Koordinasi Perkembangan Penanganan Pandemi Covid-19 di Wilayah Kab. Samosir.

Berita

Menlu : Akan ada Kejutan saat Upacara Penyambutan Presiden Jokowi Di Korsel

Berita

Ringankan Beban Warga Perbatasan, Satgas Yonif 407 Gotong Royong Perbaiki Jembatan*