Tapsel, Kompas Nasional – Tim Gabungan Prokes Tapsel gelar Operasi Yustisi dalam rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan (Prokes) sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Kab Tapanuli Selatan (Tapsel) No 49 Tahun 2020_ yang dipimpin oleh Kapolres Tapsel, AKBP Roman Smaradhana Elhaj,SH.SIK.MH yang diwakili oleh Pawas Kasat Narkoba Polres Tapsel, AKP Edy Sudrajad,SH di Jalinsum Kec Angkola Barat Kab Tapsel, Sabtu (13/3/2021)
Adapun Personil yang hadir, KBO Satreskrim Polres Tapsel, Iptu Sucipto, KBO Satlantas, Iptu Eka Wahyudi, dan Kanit Dikyasa Polres Tapsel, Ipda Sofyan Nasution serta 10 orang Personil Polres Tapsel. Dan dari Pemkab Tapsel, Personil Satpol PP Kab Tapsel sebanyak 4 orang, dan Personil Dishub Tapsel 3 orang.
KBO Sat Lantas Polres Tapsel, Iptu Sucipto saat pimpin Apel keberangkatan di Mapolres Tapsel berpesan, agar dalam pelaksanaan kegiatan tetap humanis dan menjaga keselamatan masing-masing, Pesannya.
Diterangkannya, Tim Operasi berangkat menuju Kec. Angkola Barat Kab Tapsel pukul 09.20 WIB. Selanjutnya pukul 09.30 WIB Tim Operasi melaksanakan Operasi Yustisi di Kec. Angkola Barat Kab Tapsel, dengan uraian sebagai berikut, pukul 09.30 WIB pelaksanaan Operasi di Jalinsum Desa Aek Nabara dengan hasil 6 teguran tertulis.
Lalu, pukul 09.45 WIB di Jalinsum Desa Lembah Lubuk Raya dengan hasil 4 teguran tertulis. Pukul 10.00 WIB di Jalinsum Desa Lobu Layan Sigordang dengan hasil 8 teguran tertulis. Pukul 10.15 WIB di Jalinsum Desa Panobasan dengan hasil 5 teguran tertulis. Pukul 10.30 WIB di Desa Panobasan Lombang dengan hasil 7 teguran tertulis.
Kemudian, pukul 10.45 WIB di Desa Sialogo dengan hasil 5 teguran tertulis. Pukul 11.00 WIB di Jalinsum Desa Sibangkua dengan hasil 5 teguran tertulis. Pukul 11.10 WIB dengan hasil 7 teguran tertulis. Pukul 11.20 WIB di Desa Sitaratoit dengan 5 teguran tertulis. Pukul 11.30 WIB di Jalinsum Desa Parsalakan dengan hasil 8 teguran tertulis.
Selanjutnya, Pukul 11.40 WIB di Jalinsum Kelurahan Sitinjak dengan hasil 4 teguran tertulis. Pukul 11.50 WIB di Desa Sisundung dengan hasil 6 teguran tertulis. Pukul 12.00 WIB kegiatan selesai. Tim Operasi Yustisi kembali ke Mapolres Tapsel, Terangnya.
Dijelaskannya, dalam operasi Yustisi ini, pelanggar Prokes yang terjaring adalah masyarakat umum yaitu pejalan kaki dan pengendara bermotor yang tidak memakai masker. Selanjutnya, Pelanggar diberikan sanksi berupa teguran tertulis. Jelasnya
Diuraikannya, hasil dari Operasi Yustisi yakni, berupa hukuman ataupun tindakan, teguran lisan 90 giat, teguran tertulis 70 giat, mobile 12 giat, stasioner 12 giat, bagi masker 40 pcs dan berupa himbauan 12 giat, Urainya
Disebutkannya, himbauan Prokes dimaksud untuk meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi Prokes dalam masa Pandemi Covid-19. Dan juga untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif di Wilkum Polres Tapsel, Sebutnya
Dikatakannya, selama kegiatan berlangsung, Situasi aman, baik dan lancar. Dan sebagian masyarakat di Kec Angkola Barat Kab Tapsel sudah menyadari akan pentingnya memamakai masker guna mencegah penyebaran Covid – 19._
“Selama pelaksanaan Operasi, Personil kita tetap memperhatikan Prokes. Seperti rajin cuci tangan, tetap menggunakan masker dan selalu menjaga jarak guna mencegah penyebaran Covid-19”. Ujarnya. (K Ikhfan







