Viewer: 600
0 0

Home / Berita

Sabtu, 2 Januari 2021 - 13:37 WIB

Kapolres Tapsel Himbau Seluruh Elemen Masyarakat Di Wilayah Hukumnya Patuhi Maklumat Kapolri

Viewer: 601
0 0
Terakhir Dibaca:2 Menit, 8 Detik

Tapsel, Kompas Nasional – Kapolres Tapanuli Selatan (Tapsel), AKBP Roman Smaradhana Elhaj,SH,SIK,MH menghimbau seluruh masyarakat di wilayah hukum Polres Tapsel, terutama di Tapsel dan Padang Lawas Utara untuk tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI.

Hal ini disampaikan Kapolres Tapsel dalam jumpa pers dengan wartawan Jumat Malam (1/1) di Mapolres Tapsel, terkait Maklumat Kapolri Nomor : Mak/ 1 /I/2021, Tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Segala Kegiatan Front Pembela Islam (FPI). Polres Tapsel siap melaksanakan Maklumat Kapolri tentang kepatuhan terhadap larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian segala kegiatan FPI. “Saya berharap dan menghimbau semua elemen masyarakat untuk patuh terhadap maklumat ini. Terutama jangan terlibat FPI” Tegas Kapolres.

Lebih jauh AKBP Roman menyampaikan, jika terjadi kegiatan yang melanggar maklumat Kapolri tersebut, pihaknya akan melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan , ataupun diskresi Kepolisian.

Baca Juga  Kapolda Kalbar Kunjungan Kerja ke Polsek Entikong

Diawal tahun ini, Kapolri mengeluarkan maklumat yang pada intinya larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian segala kegiatan FPI.

Berikut isi Maklumat Kapolri tersebut:

1. Bahwa berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Negara RI dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor: 220 – 4780 Tahun 2020; M.HH 14.HH.05.05 Tahun 2020; 690 Tahun 2020; 264 Tahun 2020;
KB/3/XII/2020; 320 Tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang Larangan Kegiatan,
Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam.

2. Guna memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat pasca dikeluarkan keputusan bersama tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI) dengan ini Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan maklumat agar:

Baca Juga  Pangdam XII/Tpr Sambut Kedatangan Wakil Presiden di Kalbar

A. Masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI;

B. Masyarakat segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum;

C. Mengedepankan Satpol PP dengan didukung sepenuhnya oleh TNI–POLRI untuk melakukan penertiban di lokasi-lokasi yang terpasang spanduk/banner, atribut, pamflet, dan hal lainnya terkait FPI; dan

d. Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.

3. Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan, ataupun diskresi Kepolisian.

4. Demikian maklumat ini, untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Terang Kapolres. (K Ikhfan)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Rakernis Fungsi Harkam Polda Kalbar TA 2022 Resmi Dibuka

Berita

PEMBANGUNAN RPS SMK 1 TAYAP GUNAKAN CUARY TANAH, PASIR DAN BATU ILEGAL.

Berita

Pembalap Liar Disapu Bersih, Polres Ketapang amankan 45 Unit Sepeda Motor*

Berita

Musrenbang RPJMD : Gubernur dan Bupati Tetap Perjuangkan Kratom di Kapuas Hulu

Berita

Ketua Bhayangkari Kabupaten Nias Selatan serahkan Buku Pesona Baju Adat Pengantin Indonesia kepada Ketua Dekranasda

Berita

Tahun Ajaran Baru 2021, Disdik Siantar Regrouping Sekokah Dasar Menjadi 69 Unit

Berita

Pangdam XII/TPR Resmikan Kantin Carathana*

Berita

Pangdam XII/Tpr Pimpin Rakor Pengamanan VVIP Kunker Wakil Presiden*