Home / Berita

Rabu, 20 Oktober 2021 - 08:44 WIB

Kader Partai PDI P Kabupaten Landak Kristian Oktavianus Gugat Megawati Soekarnoputri Ke Pengadilan Negeri Ngabang.

Viewer: 1299
1 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 45 Detik

Landak Kalbar, Kompas Nasional.com.Kader PDI P Kabupaten Landak, Kristian Oktavianus melalui kuasa hukumnya LIPI, SH dan Rekan lakukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Ngabang,” Tegasnya

Adapun pihak-pihak yang digugat adalah anggota DPRD PDI P Landak, Kristian serta para petinggi partainya sendiri mulai dari Dewan Pimpinan Pusat, Megawati Soekarnoputri, Sekretaris Jendral DPP Partai PDI-P, Mahkamah Partai DPP, Dewan Pimpinan Daerah, hingga DPC kabupaten Landak, termasuk Rival yang akan mem-PAW-kan dirinya, yaitu Dinoharata.

Melalui kuasa hukumnya, Lipi, SH selesai mengikuti persidangan di PN Ngabang, Lipi, SH mengatakan kepada para awak media,bahwa gugatan bermula dari munculnya Surat Putusan Nomor : 132/KPTS/DPP/VIII/2021 Tentang Pemecatan Kristian Oktavianus dari Keanggotaan Partai PDI P pada tertanggal 11 Agustus 2021 dari Dewan Pimpinan Pusat Partai PDI P yang ditandatangani ketua Umum Megawati serta Sekjen Hasto Kristanto,Karena itu dalam gugatan ke Pengadilan Negeri Ngabang, Ketum dan Sekjen menjadi tergugat 1 dan 2, sementara DPP, DPC dan Anggota yang akan mem-PAW menjadi tergugat lainnya. Adapun gugatan yang diajukan terhadap tergugat adalah melalui pertanggungjawaban perdata Perbuatan Melawan Hukum” ujarnya Lipi, SH

Baca Juga  Ciptakan Kenyamanan Dalam Beribadah, Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns Gelar Karya Bhakti Pembangunan Teras Gereja.*

Dikatakan juga oleh Lipi, bahwa pemecatan yang dilakukan oleh Ketum dan Sekjen partai yang menjadi tergugat 1 dan 2, terhadap klien-nya sangat mengada-ada sehingga diklasifikasikan termasuk perbuatan yang mengada-ada, “Ujarnya

Klien Saya dituduh telah menggelembungkan suara di dapil pemilihannya, ini-kan aneh, sementara Sdr. Kristian ini telah dilantik secarah sah sesuai mekanisme dan tahapan Pemilu. Mestinya jika memang ada indikasi kecurangan dalam perhitungan suara, segera melakukan pengaduan ke Bawaslu dengan bukti-bukti paling lama 7 hari sejak ditemukan dugaan pelanggaran, sebagaimana yang diatur dalam PERBAWASLU Nomor 8 tahun 2018 Pasal 24 ayat 2. ” ujar Lipi.

Baca Juga  Polres Sanggau Amankan Terduga Pelaku Pembunuh Asisten Kebun PT CNIS

Selanjutnya Lipi meminta kepada pihak terkait yaitu Lembaga DPRD Landak serta KPUD Landak untuk tidak tergesa-gesa melakukan proses PAW terhadap kliennya karena proses persidangan masih sedang berlangsung dan adalah hak kliennya untuk mencari keadilan.

“Upaya melakukan gugatan ke pengadilan selain mencari keadilan bagi saya pribadi, juga merupakan upaya untuk memberi contoh kepada publik, jangan ada lagi perlakuan semena-mena oleh Penguasa partai terhadap kadernya” ujar Kristian.

(Darwis)

Happy
Happy
100 %
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

DANREM 121/ABW PIMPIN OLAHRAGA LARI JALANAN SEPUTARAN KOTA SINTANG

Berita

Wakil Bupati Simalungun Tinjau Pelayanan Gebyar Vaksin di Kecamatan Raya

Berita

Pimpin Anev Kinerja Jajaran, Penekanan Kapolres Ketapang Percepat Vaksinasi Serta Ajak Personilnya Niatkan Tugas Sebagai Ibadah

Berita

FSP NIBA KSPSI BESERTA KBSI KAMPAR LAKUKAN AKSI DAMAI

Berita

Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 645/Gty Karya Bhakti Bersama Warga Perbatasan Pembersihan Saluran Air PLTA

Berita

BPK RI Lakukan Pemeriksaan Laporan Keuangan Polri 2021 Di Polda Kalbar

Berita

Aplikasi Injil Bahasa Minang Dihapus, Lukman Hakim: Terjemahkan Kitab Suci ke Bahasa Daerah Itu Tak Hanya Boleh, Bahkan Amat Disarankan.

Berita

Tiang Pancang Dermaga Desa Sebubus Terlihat Miring Apakah Sudah Sesuai Speksifikasi Teknis…?