Home / Berita

Rabu, 20 Oktober 2021 - 08:44 WIB

Kader Partai PDI P Kabupaten Landak Kristian Oktavianus Gugat Megawati Soekarnoputri Ke Pengadilan Negeri Ngabang.

Viewer: 1290
1 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 45 Detik

Landak Kalbar, Kompas Nasional.com.Kader PDI P Kabupaten Landak, Kristian Oktavianus melalui kuasa hukumnya LIPI, SH dan Rekan lakukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Ngabang,” Tegasnya

Adapun pihak-pihak yang digugat adalah anggota DPRD PDI P Landak, Kristian serta para petinggi partainya sendiri mulai dari Dewan Pimpinan Pusat, Megawati Soekarnoputri, Sekretaris Jendral DPP Partai PDI-P, Mahkamah Partai DPP, Dewan Pimpinan Daerah, hingga DPC kabupaten Landak, termasuk Rival yang akan mem-PAW-kan dirinya, yaitu Dinoharata.

Melalui kuasa hukumnya, Lipi, SH selesai mengikuti persidangan di PN Ngabang, Lipi, SH mengatakan kepada para awak media,bahwa gugatan bermula dari munculnya Surat Putusan Nomor : 132/KPTS/DPP/VIII/2021 Tentang Pemecatan Kristian Oktavianus dari Keanggotaan Partai PDI P pada tertanggal 11 Agustus 2021 dari Dewan Pimpinan Pusat Partai PDI P yang ditandatangani ketua Umum Megawati serta Sekjen Hasto Kristanto,Karena itu dalam gugatan ke Pengadilan Negeri Ngabang, Ketum dan Sekjen menjadi tergugat 1 dan 2, sementara DPP, DPC dan Anggota yang akan mem-PAW menjadi tergugat lainnya. Adapun gugatan yang diajukan terhadap tergugat adalah melalui pertanggungjawaban perdata Perbuatan Melawan Hukum” ujarnya Lipi, SH

Baca Juga  Sempena HUT RI ke 75, Budaya "Bakaroh" di Indragiri Hili Dilestarikan

Dikatakan juga oleh Lipi, bahwa pemecatan yang dilakukan oleh Ketum dan Sekjen partai yang menjadi tergugat 1 dan 2, terhadap klien-nya sangat mengada-ada sehingga diklasifikasikan termasuk perbuatan yang mengada-ada, “Ujarnya

Klien Saya dituduh telah menggelembungkan suara di dapil pemilihannya, ini-kan aneh, sementara Sdr. Kristian ini telah dilantik secarah sah sesuai mekanisme dan tahapan Pemilu. Mestinya jika memang ada indikasi kecurangan dalam perhitungan suara, segera melakukan pengaduan ke Bawaslu dengan bukti-bukti paling lama 7 hari sejak ditemukan dugaan pelanggaran, sebagaimana yang diatur dalam PERBAWASLU Nomor 8 tahun 2018 Pasal 24 ayat 2. ” ujar Lipi.

Baca Juga  Ferry Penyeberangan Bardanadi-Siantan Mulai Beroperasi Kembali

Selanjutnya Lipi meminta kepada pihak terkait yaitu Lembaga DPRD Landak serta KPUD Landak untuk tidak tergesa-gesa melakukan proses PAW terhadap kliennya karena proses persidangan masih sedang berlangsung dan adalah hak kliennya untuk mencari keadilan.

“Upaya melakukan gugatan ke pengadilan selain mencari keadilan bagi saya pribadi, juga merupakan upaya untuk memberi contoh kepada publik, jangan ada lagi perlakuan semena-mena oleh Penguasa partai terhadap kadernya” ujar Kristian.

(Darwis)

Happy
Happy
100 %
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Pemko Padang Sidempuan Peringati Hari Kartini Tahun 2022
Kuasa Hukum korban dari Law Firm DYA – Darmawan Yusuf dan Associates. Darmawan Yusuf SH, SE, M.Pd, MH (Pimpinan) (foto : atas kiri)

Berita

Polrestabes Medan Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Berencana ‘Acek’ Pemilik Kos-Kosan

Berita

Pilkada 2020 Simalungun Paslon Radiapoh-Zonny Unggul Sementara

Berita

TAHUN POLITIK, OLOAN PANIARAN NABABAN MENGAJAK KAUM MILENIAL BIJAK MENGGUNAKAN MEDSOS

Berita

Berita Tapsel. Polres Tapsel Bagikan Masker Di Pasar Pargarutan Angkola Timur

Berita

Kapolda Kalbar Berikan Arahan Kepada Seluruh Bhabinkamtibmas di Jajaran Polda Kalbar

Berita

Sambut HUT ke-77 RI, Satgas TMMD latih upacara bendera kepada SDN 11 Sepan Padang

Berita

BPJS Jamsostek Gelar Vaksinasi Massal Bersama Pemprov Kalbar dan Polda Kalbar