Home / Berita

Jumat, 15 Oktober 2021 - 16:30 WIB

Jumlah Siswa PAUD Kurang Dari 9 Orang Tidak Terima Dana BOP

Viewer: 400
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 36 Detik

Kompas Nasional l PEMATANGSIANTAR-Untuk membantu penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini  (PAUD) dan pendidikan kesetaraan, maka Kemendikbud telah memberikan biaya pendidikan dalam bentuk Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP). 

Bantuan ini dapat digunakan oleh satuan pendidikan PAUD dan pendidikan kesetaraan, baik swasta maupun negeri, untuk memenuhi kebutuhan operasional pelayanan sekolahnya masing-masing. 

Demikian dikatakan Kabid PAUD dan Pendidikan Menengah, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pematangsiantar, Lusamti Simamora diruang kerjanya, pada Jumat (15/10/21). 

“Tapi, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sekolah penerima untuk mendapatkan bantuan program ini, salah satunya adalah memiliki peserta didik yang terdata di Dapodik minimal 9 anak,”ujarnya.

Baca Juga  Wali Kota Pematangsiantar Terima Piagam Penghargaan dari Pengurus Besar Al.Jama'iyatul Washliyah Indonesia

Tujuan dari program BOP PAUD ini adalah untuk membantu operasional Lembaga PAUD, meringankan bebab biaya pendidikan bagi masyarakat dalam mengikuti layanan PAUD yang berkualitas, serta meningkatkan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan dan pengembangan PAUD tersebut. 

Setiap satuan pendidikan akan menerima biaya sebesar Rp. 600.000 per peserta didik pertahun yang akan disalurkan dua tahap. Dimana pencairannya dilakukan setiap satu semester yaitu enak bulan sekali. 

“Apabila lembaga PAUD tersebut tidak memenuhi syarat tadi, maka seluruh biaya operasional sekolah tersebut ditanggung sendiri. Seperti bahan pembelajaran peserta didik yang dibutuhkan, Penyediaan Alat Permainan Edukatif (APE), penyediaan alat mengajar bagi pendidik, dan lain sebagainya,”jelas Lusamti. 

Baca Juga  Jokowi Tantang Pengembalian Konsesi Tanah, Bagaimana Aturannya?

Selain bantuan BOP PAUD, apakah ada bantuan lain? 

Lusamti menjawab, untuk dua tahun belakang ini beberapa bantuan dihentikan akibat pemerintah melakukan refocusing anggaran untuk memenuhi kebutuhan penanganan pandemi Covid 19 dan pemulihan ekonomi.

“Sebelumnya ada, disebut bantuan pemerintah (Banper). Bahkan, ada pula bantuan untuk mendirikan unit sekolah baru. Segalanya ditanggung dari bantuan tersebut. Dulu disebut “TK Rintisan”. Bantuan itu bisa buat PAUD swasta maupun negeri,” Tukas dia. 

Maka dari itu, lanjut Lusamti, pada tahun ini banyak pengurangan dana yang dikucurkan dari BOP PAUD ini. Pasalnya, ada lembaga pendidikan yang tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan. Salah satunya adalah tidak terpenuhinya peserta didik yang terdata di Dapodik minimal 9 anak.

Toni Tambunan

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

HUT ke-72 Polwan Bertema Polwan Siap Mewujudkan Kamtibmas Kondusif Mayarakat Semakin Produktif

Berita

Kepala BPPD Lakukan Peninjauan Lapangan Tanah Milik Pemerintah Daerah di Kawasan PLBN Nanga Badau

Berita

Pemko P.Sidimpuan Giat Jumat Bersih Seputaran Pasar Sagumpal Bonang

Berita

Hasil Akhir Quick Count Pilpres 2024 Poltracking Seluruh Indonesia

Berita

Asyik, Ada Pusat Kuliner dan Pasar Tani di Jalan Letkol Sugiyono

Berita

Kunker Kejaksaan Agung Muda Pembinaan Kejagung RI Di Kejati Kalbar

Berita

Arab Saudi Batasi Haji 1.000 Orang, Ini Sikap Muhammadiyah

Berita

Erick-Rosan Merapat ke Istana, Bahas Struktur Pengurus Danantara?