Home / Berita

Jumat, 15 Oktober 2021 - 16:30 WIB

Jumlah Siswa PAUD Kurang Dari 9 Orang Tidak Terima Dana BOP

Viewer: 407
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 36 Detik

Kompas Nasional l PEMATANGSIANTAR-Untuk membantu penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini  (PAUD) dan pendidikan kesetaraan, maka Kemendikbud telah memberikan biaya pendidikan dalam bentuk Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP). 

Bantuan ini dapat digunakan oleh satuan pendidikan PAUD dan pendidikan kesetaraan, baik swasta maupun negeri, untuk memenuhi kebutuhan operasional pelayanan sekolahnya masing-masing. 

Demikian dikatakan Kabid PAUD dan Pendidikan Menengah, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pematangsiantar, Lusamti Simamora diruang kerjanya, pada Jumat (15/10/21). 

“Tapi, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sekolah penerima untuk mendapatkan bantuan program ini, salah satunya adalah memiliki peserta didik yang terdata di Dapodik minimal 9 anak,”ujarnya.

Baca Juga  Sekda Tapsel : Persoalan Penurunan Angka Prevalensi Stunting Bisa Diselesaikan dengan Cara Teamwork

Tujuan dari program BOP PAUD ini adalah untuk membantu operasional Lembaga PAUD, meringankan bebab biaya pendidikan bagi masyarakat dalam mengikuti layanan PAUD yang berkualitas, serta meningkatkan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan dan pengembangan PAUD tersebut. 

Setiap satuan pendidikan akan menerima biaya sebesar Rp. 600.000 per peserta didik pertahun yang akan disalurkan dua tahap. Dimana pencairannya dilakukan setiap satu semester yaitu enak bulan sekali. 

“Apabila lembaga PAUD tersebut tidak memenuhi syarat tadi, maka seluruh biaya operasional sekolah tersebut ditanggung sendiri. Seperti bahan pembelajaran peserta didik yang dibutuhkan, Penyediaan Alat Permainan Edukatif (APE), penyediaan alat mengajar bagi pendidik, dan lain sebagainya,”jelas Lusamti. 

Baca Juga  Untuk Zona Pantai Barat, Dekranasda Sumut Tunjuk Tapsel Jadi Tuan Rumah Pelatihan Souvenir

Selain bantuan BOP PAUD, apakah ada bantuan lain? 

Lusamti menjawab, untuk dua tahun belakang ini beberapa bantuan dihentikan akibat pemerintah melakukan refocusing anggaran untuk memenuhi kebutuhan penanganan pandemi Covid 19 dan pemulihan ekonomi.

“Sebelumnya ada, disebut bantuan pemerintah (Banper). Bahkan, ada pula bantuan untuk mendirikan unit sekolah baru. Segalanya ditanggung dari bantuan tersebut. Dulu disebut “TK Rintisan”. Bantuan itu bisa buat PAUD swasta maupun negeri,” Tukas dia. 

Maka dari itu, lanjut Lusamti, pada tahun ini banyak pengurangan dana yang dikucurkan dari BOP PAUD ini. Pasalnya, ada lembaga pendidikan yang tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan. Salah satunya adalah tidak terpenuhinya peserta didik yang terdata di Dapodik minimal 9 anak.

Toni Tambunan

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

BUPATI TOBA AJAK MASYARAKAT GOTONGROYONG MEMUTUS PENYEBARAN COVID-19

Berita

Kejaksaan Tinggi Kalbar Menahan Tersangka Korupsi “AF”
Foto ilustrasi helikopter

Berita

Detik-detik Helikopter Hilang Kontak di Babel, Lewati Cuaca Buruk

Berita

Prasetio Edi Marsudi, Kader PDIP yang 2 Kali Jabat Ketua DPRD DKI

Berita

Ombudsman Pangkas Anggaran Rp 91 M, Dana Tuntaskan Laporan Warga Tak Cukup

Berita

Kapolda Sumsel MemintaPersonilnya TetapUtamakan Prokes DalamMenjaga Aksi DemoKapolda Sumsel Meminta Personilnya Tetap Utamakan Prokes Dalam Menjaga Aksi Demo

Berita

Walikota Siantar Serahkan Beasiswa BRI Kepada Pelajar, Serentak se- Indonesia

Berita

Biadab 3 Pria Pelaku Penyekapan Perkosa Anak Dibawah Umur 14 Tahun