Home / Berita

Rabu, 17 Maret 2021 - 15:16 WIB

Hakim Nyatakan Gugatan Praperadilan Habib Rizieq Gugur

Viewer: 413
0 0
Terakhir Dibaca:52 Detik

Kompasnasional l Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar kembali sidang praperadilan yang diajukan Habib Rizieq Shihab terkait sah tidaknya penangkapan dan penahanannya dalam kasus kerumunan, Rabu, 17 Maret 2021. Sidang hari ini digelar dengan agenda putusan.

Persidangan berlangsung di ruang sidang utama. Sidang dipimpin oleh hakim tunggal Suharno. Dalam sidang itu, hakim menyatakan permohonan gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus kerumunan Rizieq Shihab gugur.

Baca Juga  Gubernur Sutarmidji Terima Kunjungan Konsulat Negara Malaysia Pamit Undur Diri

“Permohonan praperadilan dinyatakan gugur,” ujar hakim tunggal Suharno di persidangan, Rabu, 17 Maret 2021.

Sidang praperadilan Habib Rizieq di PN Jakarta Selatan.
Hakim menyatakan permohonan itu gugur karena sidang pokok perkara sudah berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

“Dengan demikian berdasarkan Pasal 82 ayat 1 huruf d tahun 1981 tentang KUHAP, hakim berpendapat bahwa permohonan praperadilan yang diajukan pemohon haruslah dinyatakan gugur,” kata Suharno.

Baca Juga  Komunitas HATABOSI Terima Penghargaan Kalpataru 2020 Dari Pemerintah RI Melalui Menteri LHK RI

Dengan gugurnya gugatan praperadilan yang diajukan Habib Rizieq, dalam hal ini tidak ada putusan terkait gugatan tentang penangkapan dan penahanan terhadap Habib Rizieq. Kasus hukum yang saat ini dijalani oleh Rizieq pun tetap berlanjut.

Maka biaya dibebankan pada pemohon sejumlah nihil,” ujar hakim Suharno.
(VCI/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Sat Binmas Polres Singkawang Salurkan Bantuan Sosial untuk warga terdampak Kenaikan BBM 

Berita

JELANG PILKADA, KAPOLRES HUMBANG HASUNDUTAN CEK SARANA DAN PRASARANA ANGGOTA

Berita

Wabup Muhammad Pagi Menghadiri Kegiatan On The Spot Dari Komisi I DPRD Prov Kalbar

Berita

Bupati Mempawah Ikuti Kegiatan Arahan Presiden Mengenai Penangan Covid-19

Berita

‍Ketua Karang Taruna Terpilih Kecamatan Gunung Malela Komitmen Dukung Program Pemkab Simalungun

Berita

Inafis Polres Tapteng Berhasil Ungkap Identitas Mayat Lansia di Desa Mombang Boru

Berita

Bupati Kembali Ajak Masyarakat Sadari Pentingnya Prokes

Berita

Wali Kota Pontianak Edi Kamtono Kunjungi Keluarga Korban Sriwijaya Air, Beri Dukungan Moril