Home / Berita

Rabu, 17 Maret 2021 - 15:16 WIB

Hakim Nyatakan Gugatan Praperadilan Habib Rizieq Gugur

Viewer: 404
0 0
Terakhir Dibaca:52 Detik

Kompasnasional l Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar kembali sidang praperadilan yang diajukan Habib Rizieq Shihab terkait sah tidaknya penangkapan dan penahanannya dalam kasus kerumunan, Rabu, 17 Maret 2021. Sidang hari ini digelar dengan agenda putusan.

Persidangan berlangsung di ruang sidang utama. Sidang dipimpin oleh hakim tunggal Suharno. Dalam sidang itu, hakim menyatakan permohonan gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus kerumunan Rizieq Shihab gugur.

Baca Juga  Pererat Silaturahmi, Bupati Tapsel Kembali Lakukan Gerakan Salat Subuh Berjamaah

“Permohonan praperadilan dinyatakan gugur,” ujar hakim tunggal Suharno di persidangan, Rabu, 17 Maret 2021.

Sidang praperadilan Habib Rizieq di PN Jakarta Selatan.
Hakim menyatakan permohonan itu gugur karena sidang pokok perkara sudah berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

“Dengan demikian berdasarkan Pasal 82 ayat 1 huruf d tahun 1981 tentang KUHAP, hakim berpendapat bahwa permohonan praperadilan yang diajukan pemohon haruslah dinyatakan gugur,” kata Suharno.

Baca Juga  Perjuangan Babinsa Kayan Hilir, Lewati Medan Sulit Demi Pelayanan Masyarakat di Puskesmas

Dengan gugurnya gugatan praperadilan yang diajukan Habib Rizieq, dalam hal ini tidak ada putusan terkait gugatan tentang penangkapan dan penahanan terhadap Habib Rizieq. Kasus hukum yang saat ini dijalani oleh Rizieq pun tetap berlanjut.

Maka biaya dibebankan pada pemohon sejumlah nihil,” ujar hakim Suharno.
(VCI/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Bupati Kapuas Hulu Hadiri Apkasi Procurement Network (APN) Tahun 2022 Expo Dan ForumĀ 

Arsip

Jokowi Tinjau Rencana Pembangunan Taman Bunga Nusantara

Berita

Dandim 1206/Psb terima kunjungan kerja kepala ATR/BPN Cab.Putussibau.

Berita

PEMKAB/KOTA DIMINTA SERIUS TANGANI KASUS STUNTING

Berita

Cabang Dinas ESDM Wilayah III Prov.Sumut Tidak Punya Wewenang Terbitkan IUP

Berita

Kunjungan Kerja Komisi III DPR RI Ke Polda Kalimantan Barat

Berita

Cerita Sat Lantas Polres Kubu Raya Bantu Dorong Mobil Mogok di Atas Jembatan Tol Desa Kapur

Berita

Bupati Kapuas Hulu Meninjau Proyek Pembangunan Gedung Satu Atap