Viewer: 673
0 0

Home / Berita

Sabtu, 7 November 2020 - 08:45 WIB

Fredrich Minta Hakim Sita Aset Setya Novanto Jika Tak Bayar Gugatan Rp 2 T

Viewer: 674
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 57 Detik

Kompasnasional | Mantan pengacara Setya Novanto dalam kasus korupsi proyek e-KTP, Fredrich Yunadi, menggugat Novanto dan istri Novanto, Deisti Astriani, senilai Rp 2 triliun terkait fee jasa kuasa hukum. Fredrich juga meminta hakim menyita aset Novanto dan Deisti jika tidak membayar kerugian Rp 2 triliun sebagai jaminan.
Hal itu dilihat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (SIPP PN Jaksel), Jumat (6/11/2020). Perkara ini mengantongi nomor perkara 264/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL tertanggal 20 Maret 2020.

Fredrich meminta Novanto dan Deisti membayar Rp 2 triliun atas jasanya. Jika tidak, Fredrich meminta rumah dan tanah Novanto dan Deisti disita untuk dilelang agar uangnya bisa digunakan membayar fee Fredrich.

“Dan bilamana perlu dengan cara lelang terhadap harta kekayaan tergugat I dan tergugat II baik yang diletakkan sita jaminan maupun harta kekayaan lainnya sesuai ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku,” bunyi petitum Fredrich.

Baca Juga  Peningkatan Prestasi Olahraga, KONI Sidempuan Silaturahmi dengan KONI Langkat

-Sebidang tanah dan bangunan dengan luas 290 m2, yang terletak di Perum Tanah Kebon Jeruk Kav. Blok A 1, berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 381 Tahun 1987, Surat Ukur Nomor : 105/5442/1986, atas nama Pemegang Hak Raden Setya Novanto/ Tergugat I;

-Sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Wijaya XIII, No. 19, RT 003/RW 003, Kelurahan Melawai, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12160, dengan batas depan Jalan Wijaya XIII, samping kiri, Jl Panglima Polim II, belakang Jalan Wijaya XIV, atas nama Pemegang Hak Raden Setya Novanto/ Tergugat I;

Ketika dimintai konfirmasi, pengacara Fredrich, Rudy Marjono, membenarkan hal itu. Rudy mengatakan upaya penyitaan aset dan pelelangan adalah opsi jika Novanto dan Deisti tidak membayar utang jika hakim mengabulkan permohonan Fredrich.

Baca Juga  Kapoldasu Beri Arahan Percepatan Penanganan Covid-19 di Simalungun Guna Mendukung Intruksi Presiden RI

“Betul, jadi upaya sita jaminan itu upaya yang kita adukan terkait bilamana Pak Setya Novanto bilamana gugatan dikabulkan, diwajibkan bayar dengan tunai atau berapa pun yang akan dikabulkan majelis hakim. Bilamana beliau tidak bisa bayar secara tunai, ya dengan melakukan sita,” ujar Rudy.

Selain itu, di petitum permohonan, Fredrich juga meminta Novanto dan Deisti membayar uang paksa Rp 100 juta per hari. Namun, Rudy menegaskan itu sifatnya hanya sebagai peringatan untuk Novanto dan Deisti jika tidak membayar kekurangan fee pengacara itu.

“Terkait dwangsom, itu normatif ya, artinya kita berikan semacam warning apabila memang nanti dikabulkan, sebagai bentuk kepatuhan saja,” jelasnya.

Fredrich Yunadi meminta Setya Novanto memberi ganti rugi karena Fredrich tak bisa mencari nafkah karena dipenjara buntut menangani kasusnya. (D/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Dihunjuk Kemhan, Bupati Taput Fasilitasi Food Estate untuk Lahan Ketahanan Pangan Nasional

Berita

Analisis Pakar Gestur soal Peluang ART Ferdy Sambo Berbohong di Sidang

Berita

Peringati World Cleanup Day, Ratusan Relawan Pungut dan Pilah Sampah di Waterfront

Berita

Walikota Siantar Harapkan Sinode Bolon GKPS, Hasilkan Program yang Baik Untuk Pelayanan Jemaat

Berita

Wakapolres Sanggau Serahkan Dua Lempengan Roket Long March 5B ke BRIN Pontianak

Berita

PENINJAUAN POS PERBATASAN KAL-BAR, KAL-TENG TERKAIT PENANGANAN COVID-19 OLEH TIM SATGAS COVID KAB MELAWI*

Arsip

Usai KPK turun tangan, DPRD dan Pemkot Malang ketakutan

Arsip

Sudah 100 Hari Penyerangan Novel Baswedan, KPK kepada Polri: Mana Janjimu?