Home / Berita

Sabtu, 7 Desember 2024 - 14:41 WIB

Eks Plt Sekda Pesisir Barat Jalaludin Jadi Tersangka Korupsi Anggaran Jalan

Eks Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Pesisir Barat. Lampung. Jalaludin jadi tersangka Korupsi Anggaran Jalan

Eks Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Pesisir Barat. Lampung. Jalaludin jadi tersangka Korupsi Anggaran Jalan

Viewer: 262
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 9 Detik

Jakarta, JejakNasional – Eks Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, Jalaludin ditetapkan menjadi tersangka atas korupsi anggaran pekerjaan pembukaan badan jalan tahun 2022. Korupsi yang dilakukannya mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1,3 miliar.

Jalaludin yang juga pernah menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pesisir Barat ini ditetapkan menjadi tersangka bersama dua orang lainnya dari unsur kontraktor yakni Abdul Wahid Direktur PT. Citra Primadona Perkasa, dan Bayu Dian Saputra Direktur CV. Garudayana consultant.

Baca Juga  Airlangga Dicurhati Warga Batu Cermin NTT soal Tanah Tandus karena Cuaca

Adapun proyek pembukaan jalan yang dikorupsi berada di Pekon Bambang-Batu Bulan, Pekon Malaya, Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat, Provinsi Lampung dengan pagu anggaran sebesar Rp 4,4 Miliar.

Penetapan status tersangka untuk ketiganya dilakukan pada Jumat (6/12/2024) malam oleh tim penyidik Pidana Khusus Kejati Lampung.

Aspidus Kejati Lampung Armen Wijaya mengatakan ketiganya ditetapkan menjadi tersangka atas serangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh pihaknya.

“Dari kegiatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 1,3 miliar. Pekerjaan tersebut dengan anggaran Rp 4,4 miliar dari sumber dana insentif daerah Pesbar 2022. Dari hasil penyidikan tim pada (Jumat) malam menetapkan tersangka dan penahanan selama 20 hari,” jelasnya.

Baca Juga  Perwa Covid 19 Sudah diberlakukan, Keramaian dimana-mana

Atas perbuatannya, para tersangka telah melanggar pasal 2 dan pasal 3 jo pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999. Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang mana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU RI nomor 31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana.

(YA/JJN)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Polres Kapuas Hulu Menjuarai Turnamen Futsal Piala “Kapuas Hulu HEBAT”

Berita

Pimpin Apel Gelar Pasukan Pam VVIP RI-1, Pangdam XII/Tpr Harap Masyarakat Sambut Baik Kunjungan Presiden

Berita

Terkesan Asal Jadi, Baru Tiga Bulan Selesai Proyek Dinas BPBD Simalungun Ambruk

Berita

Edi Kamtono : Selamat Hari Guru Nasional,Guru Berperan Dongkrak IPM

Berita

Wali Murid Beserta Komite SMA, SMK Negeri Cabdis Siantar Sepakat Seragamkan Pengadaan Dana SPP

Berita

Tersangka Kasus Pembunuhan Berantai di Sintang Terancam Hukuman Mati

Berita

Preservasi Jalan Nasional Lintas Barat Sumut Tapteng Makan KorbanĀ 

Berita

Puluhan Hektare Lahan Gambut Terbakar