Home / Berita

Sabtu, 25 April 2026 - 12:54 WIB

Dugaan Mark-Up Anggaran Event Wisata, Partungkoan Adat Samosir Surati Dinas Pariwisata

Viewer: 17
1 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 42 Detik

SAMOSIR Jejak Nasional – Ketua Dewan Adat dan Budaya Partungkoan Adat Samosir, Max Donald Situmorang, secara resmi melayangkan surat klarifikasi kepada Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Samosir pada Rabu, 22 April 2026. Langkah ini diambil menyusul ditemukannya indikasi kuat ketidaksesuaian realisasi anggaran pada tiga paket kegiatan seni budaya di Kabupaten Samosir.

Temuan Indikasi Kerugian Negara

Berdasarkan hasil investigasi dan pemantauan lapangan, pihak Partungkoan Adat menemukan adanya dugaan penyimpangan pada tiga event dengan total pagu anggaran sebesar Rp300.000.000,-. Ketiga kegiatan tersebut adalah:

  1. Event Opera Batak (Pagu: Rp100.000.000,-)
  2. Event Horja Bius (Pagu: Rp100.000.000,-)
  3. Event Gondang Naposo (Pagu: Rp100.000.000,-)

Poin-Poin Keberatan dan Temuan Lapangan

Dalam suratnya, Max Donald memaparkan sejumlah poin krusial yang menjadi dasar keberatan, di antaranya:

  • Pelaksanaan Terpusat: Ketiga event tersebut dilaksanakan di lokasi yang sama secara berkelanjutan dalam satu rangkaian waktu.
  • Dugaan Double Accounting (Tumpang Tindih): Ditemukan indikasi bahwa biaya sarana dan prasarana (tenda, kursi, panggung, dan perlengkapan lainnya) diduga dibayarkan sebanyak tiga kali dalam dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ).
  • Fakta Vendor di Lapangan: Secara faktual, vendor hanya melakukan pemasangan logistik sebanyak satu kali untuk digunakan di ketiga acara tersebut. Hal ini mengindikasikan adanya selisih anggaran yang tidak dikembalikan ke kas negara.
  • Transparansi Horja Bius: Khusus untuk Event Horja Bius, pihak adat meminta rincian pembiayaan dari dua pihak (Dinas Pariwisata dan Lembaga Adat) karena keterlibatan pembiayaan dari lembaga adat.
Baca Juga  Korban Gempa-Tsunami Sulteng Mulai Dimakamkan Secara Massal Hari Ini

Potensi Pelanggaran Hukum

Max Donald menegaskan bahwa tindakan ini diduga melanggar Prinsip Efisiensi dan Efektivitas pengelolaan keuangan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2003.

Baca Juga  Las Vegas Casinos & Gaming

“Kami melihat adanya potensi pemenuhan unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001. Anggaran negara harus dipertanggungjawabkan sesuai fakta di lapangan, bukan sekadar kelengkapan administrasi di atas kertas,” tegas Max Donald.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pariwisata Kabupaten Samosir belum memberikan keterangan resmi terkait surat klarifikasi yang diajukan oleh Dewan Adat dan Budaya Partungkoan Adat Samosir tersebut. Masyarakat berharap agar kasus ini diusut tuntas demi transparansi pengelolaan dana pariwisata di Negeri Indah Kepingan Surga.(JJN01)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Arsip

Berantem Dengan Pacar, Artis Dewi Sanca Coba Bunuh Diri

Berita

Wali Kota Terima Audiensi KSPSI 1973 Kota Sibolga

Berita

Sambut HUT Kemerdekaan RI Ke-77, Satgas Pamtas Yonif 645/Gty Kibarkan Bendera Merah Putih Raksasa di Pantai Temajuk

Berita

Rekening Bank Nganggur 3 Bulan Akan Dibekukan

Berita

Ngaku Minggat Dari Rumah Karena Diperlakukan Kasar Oleh Ibu, Bocah Warga Desa Sabulan Nyasar ke Desa Harian

Berita

Usman – Bassam Resmi Dilantik Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Halsel

Berita

Dukungan PLN Hadirkan Listrik yang Andal, Gelaran Pontianak Fashion Week Sukses Dilaksanakan 

Berita

Polres Melawi Amankan Satu Unit Truck Angkutan Kayu Ilegal. Kapolres : Kami Tidak Akan Mentolerir Bagi Pelanggar Hukum