Home / Berita

Sabtu, 25 April 2026 - 12:54 WIB

Dugaan Mark-Up Anggaran Event Wisata, Partungkoan Adat Samosir Surati Dinas Pariwisata

Viewer: 854
1 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 42 Detik

SAMOSIR Jejak Nasional – Ketua Dewan Adat dan Budaya Partungkoan Adat Samosir, Max Donald Situmorang, secara resmi melayangkan surat klarifikasi kepada Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Samosir pada Rabu, 22 April 2026. Langkah ini diambil menyusul ditemukannya indikasi kuat ketidaksesuaian realisasi anggaran pada tiga paket kegiatan seni budaya di Kabupaten Samosir.

Temuan Indikasi Kerugian Negara

Berdasarkan hasil investigasi dan pemantauan lapangan, pihak Partungkoan Adat menemukan adanya dugaan penyimpangan pada tiga event dengan total pagu anggaran sebesar Rp300.000.000,-. Ketiga kegiatan tersebut adalah:

  1. Event Opera Batak (Pagu: Rp100.000.000,-)
  2. Event Horja Bius (Pagu: Rp100.000.000,-)
  3. Event Gondang Naposo (Pagu: Rp100.000.000,-)

Poin-Poin Keberatan dan Temuan Lapangan

Dalam suratnya, Max Donald memaparkan sejumlah poin krusial yang menjadi dasar keberatan, di antaranya:

  • Pelaksanaan Terpusat: Ketiga event tersebut dilaksanakan di lokasi yang sama secara berkelanjutan dalam satu rangkaian waktu.
  • Dugaan Double Accounting (Tumpang Tindih): Ditemukan indikasi bahwa biaya sarana dan prasarana (tenda, kursi, panggung, dan perlengkapan lainnya) diduga dibayarkan sebanyak tiga kali dalam dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ).
  • Fakta Vendor di Lapangan: Secara faktual, vendor hanya melakukan pemasangan logistik sebanyak satu kali untuk digunakan di ketiga acara tersebut. Hal ini mengindikasikan adanya selisih anggaran yang tidak dikembalikan ke kas negara.
  • Transparansi Horja Bius: Khusus untuk Event Horja Bius, pihak adat meminta rincian pembiayaan dari dua pihak (Dinas Pariwisata dan Lembaga Adat) karena keterlibatan pembiayaan dari lembaga adat.
Baca Juga  Wagub Ria Norsan Lantik Pejabat Fungsional di Lingkungan Pemprov Kalbar

Potensi Pelanggaran Hukum

Max Donald menegaskan bahwa tindakan ini diduga melanggar Prinsip Efisiensi dan Efektivitas pengelolaan keuangan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2003.

Baca Juga  Kalimantan Barat Siap Jalin Kerja Sama Dengan Negara Rusia Di Sektor Perdagangan

“Kami melihat adanya potensi pemenuhan unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001. Anggaran negara harus dipertanggungjawabkan sesuai fakta di lapangan, bukan sekadar kelengkapan administrasi di atas kertas,” tegas Max Donald.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pariwisata Kabupaten Samosir belum memberikan keterangan resmi terkait surat klarifikasi yang diajukan oleh Dewan Adat dan Budaya Partungkoan Adat Samosir tersebut. Masyarakat berharap agar kasus ini diusut tuntas demi transparansi pengelolaan dana pariwisata di Negeri Indah Kepingan Surga.(JJN01)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
100 %
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Kapolda Kalbar Laksanakan Kunjungan Ke Polsek Nanga Tayap Polres Ketapang

Berita

Wujudkan Pontianak Jadi Kota Modern Berkonsep Green City

Berita

Berbagi Berkah Ramadhan, Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns Bagikan Takjil Kepada Santri Di Ponpes Perbatasan.

Berita

Wakapolda Kalbar Sambut Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Kunjungi Desa Wisata di Pontianak

Berita

Hari Jadi ke-5, GPS Sambas Kembali Laksanakan Kegiatan Sosial

Berita

Renovasi Monumen Tugu Khatulistiwa, Jadikan Ikon Kebanggaan Pontianak 

Berita

Pemkab Samosir Gelar Sosialisasi Implementasi Kartu Tani

Berita

Bupati Tapsel : BLT Dana Desa Wujud Kepedulian Kades ke Masyarakatnya