Home / Berita

Kamis, 18 Maret 2021 - 19:06 WIB

DPRD Kalbar Setujui Dua Raperda Pemprov Kalbar Menjadi Perda

Viewer: 457
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 27 Detik

Pontianak Kalbar | KOMPAS Nasional – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Barat menyetujui dua rancangan peraturan daerah pemerintah prov kalbar tentang pencegahan dan pemberatasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan precursor narkotika dan rancangan peraturan daerah prov kalbar tantang penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat menjadi peraturan daerah.

Persetujuan disampaikan pada rapat paripurna DPRD prov kalbar, ruang Balairungsari, (17/03/2021).

Rapat paripurna di pimpin ketua DPRD Prov Kalbar M. Kebing L, didampingi Wakil Ketua DPRD Syarif Amin Muhammad, yang di hadiri sebanyak 44 (empat pulu empat) anggota DPRD Prov Kalbar, Sekda Prov Kalbar, Forum Koordinasi pimpinan daerah Prov Kalbar,Staf Ahli Gubernur, Assiten, Kepada Dinas, Kepala Badan, Kepala Biro di lingkungan provinsi kalbar, pimpinan instansi vertikal, BUMN, dan BUMD Prov kalbar, serta undangan lainnya.

Baca Juga  Polda Kalbar Gelar Assesment Uji Kompetensi Penyidik dan Penyidik Pembantu Polri Tahun 2022

Persetujuan dua rancangan peraturan daerah pemerintah prov kalbar menjadi peraturan daerah prov kalbar di awali dengan penyampaian jawaban panitia khusus (pansus ) terhadap dua buah raperda, yang dibacakan oleh masing-masing juru bicara pansus.

Yaitu, peraturan daerah pemerintah prov kalbar tentang pencegahan dan pemberatasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan precursor narkotika dengan jubir Martinus Sudarno, sedangkan rancangan peraturan daerah prov kalbar tantang penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyaraka dengan jubir, DR. Ardiyansyah.

Baca Juga  Bupati Nikson Nababan Berbuka Puasa bersama Alim Ulama, Tim Safari Ramadhan 1433 H dan Perwakilan Umat Muslim

Sekretaris Daerah Prov Kalbar A.L Leysandri ketikan membacakan sambutan Pendapat akhir gubernur kalbar mengatakan keputusan yang telah ditetapkan hari ini, sesungguhnya merupakan proses dari setiap kebijakan yang akan dibuat oleh pemerintah daerah. Kebijakan yang dibuat tentu akan memberikan manfaat, apabila kebijakan tersebut telah melalui proses pembahasan dan pertimbangan yang matang dari berbagai aspek.

Dengan telah di setujui rancangan peraturan daerah dimaksud menjadi peraturan daerah, maka kepada perangkat daerah terkait dengan peraturan daerah ini agar segera melakukan langkah-langkahkonkrit sesuai proses dan mekanisme berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hasnan Sutanto

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Ukur Pencapaian Kompetensi Siswa, SMK Negeri 1 Siantar Gelar UKK TP. 2021 – 2022

Berita

Pangdam XII/Tpr Pimpin Sertijab Asintel dan Aster Kasdam

Berita

Polda Kalbar Gagalkan Perdagangan Orang Satu Pelaku di Amankan

Berita

Bupati Tapsel : BLT Dana Desa Wujud Kepedulian Kades ke Masyarakatnya

Berita

BUPATI TOBA SERAHKAN BAZNAS PROV. KEPADA GURU ,KELUARGA KURANG MAMPU

Berita

Bupati Labuhanbatu Minta Seluruh Usulan Pembangunan di Desa dan Kecamatan Jadi Prioritas

Berita

Pangdam XII/Tpr Bersama Gubernur Tinjau Vaksinasi di Istana Kadariah

Berita

Pastikan Berjalan Lancar, Koramil Serawai Kawal Pelaksanaan Swab di Desa Baras Nabun