Home / Berita

Kamis, 18 Maret 2021 - 19:06 WIB

DPRD Kalbar Setujui Dua Raperda Pemprov Kalbar Menjadi Perda

Viewer: 439
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 27 Detik

Pontianak Kalbar | KOMPAS Nasional – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Barat menyetujui dua rancangan peraturan daerah pemerintah prov kalbar tentang pencegahan dan pemberatasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan precursor narkotika dan rancangan peraturan daerah prov kalbar tantang penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat menjadi peraturan daerah.

Persetujuan disampaikan pada rapat paripurna DPRD prov kalbar, ruang Balairungsari, (17/03/2021).

Rapat paripurna di pimpin ketua DPRD Prov Kalbar M. Kebing L, didampingi Wakil Ketua DPRD Syarif Amin Muhammad, yang di hadiri sebanyak 44 (empat pulu empat) anggota DPRD Prov Kalbar, Sekda Prov Kalbar, Forum Koordinasi pimpinan daerah Prov Kalbar,Staf Ahli Gubernur, Assiten, Kepada Dinas, Kepala Badan, Kepala Biro di lingkungan provinsi kalbar, pimpinan instansi vertikal, BUMN, dan BUMD Prov kalbar, serta undangan lainnya.

Baca Juga  RAT Puskud Mina Kalbar Periode 2021-2025 Haji Amin Terpilih Menjadi Ketua umum

Persetujuan dua rancangan peraturan daerah pemerintah prov kalbar menjadi peraturan daerah prov kalbar di awali dengan penyampaian jawaban panitia khusus (pansus ) terhadap dua buah raperda, yang dibacakan oleh masing-masing juru bicara pansus.

Yaitu, peraturan daerah pemerintah prov kalbar tentang pencegahan dan pemberatasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan precursor narkotika dengan jubir Martinus Sudarno, sedangkan rancangan peraturan daerah prov kalbar tantang penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyaraka dengan jubir, DR. Ardiyansyah.

Baca Juga  Kapolda Kalbar Sangat Apresiasi Atas Hibah Tanah Seluas 22.000 M2 Dari Gubernur Kalbar

Sekretaris Daerah Prov Kalbar A.L Leysandri ketikan membacakan sambutan Pendapat akhir gubernur kalbar mengatakan keputusan yang telah ditetapkan hari ini, sesungguhnya merupakan proses dari setiap kebijakan yang akan dibuat oleh pemerintah daerah. Kebijakan yang dibuat tentu akan memberikan manfaat, apabila kebijakan tersebut telah melalui proses pembahasan dan pertimbangan yang matang dari berbagai aspek.

Dengan telah di setujui rancangan peraturan daerah dimaksud menjadi peraturan daerah, maka kepada perangkat daerah terkait dengan peraturan daerah ini agar segera melakukan langkah-langkahkonkrit sesuai proses dan mekanisme berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hasnan Sutanto

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

ASSED Mendaftar ke KPU SIBOLGA

Berita

Wakapolda Kalbar Hadiri Rapat Evaluasi Pengendalian Covid-19 Di Wilayah Perbatasan Kalbar

Berita

Pemkab Taput Laksanakan Rembuk Stunting, Tandatangani Komitmen Bersama Lintas Sektor.

Berita

Pengukuhan LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat) DPD Kabupaten Kubu Raya

Berita

DESA ” MEAT ” BENAHI KEBERSIHAN MENYAMBUT PAGELARAN 1000 TENDA

Berita

Warga Perbatasan Kembali Serahkan Senjata Api Rakitan ke Satgas Pamtas RI-MLY Yonif 645/GTY 

Berita

Karya Bhakti Sebagai Bukti Kebersamaan Masyarakat Dengan TNI (Personel Satgas Pamtas RI-MLY Yonif 645/Gty

Berita

Korban Tewas Kecelakaan Di Tanjakan Emen Terus Bertambah Dan Mencapai 27 Orang