Nias Selatan – Kompasnasional.com | DPRD Kabupaten Nias Selatan (Nisel)
Menggelar kegiatan pelaksanaan Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian
Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten tentang penyempurnaan hasil pembahasan
dan penyempurnaan terhadap 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda)
digelar diruang sidang DPRD Nias Selatan, Jalan Saonigeho Km. 3 Kecamatan
Telukdalam, Kamis (12/03/2021).
Rapat Paripurna tersebut dipimpin Oleh Ketua DPRD Nias Selatan Elisati Halawa
ST, dan didampingi Wakil Ketua I DPRD Nisel Fa’atulo Sarumaha, S.IP, MM, dan
Wakil Ketua II DPRD Nisel Agustana Ndruru
Dalam rapat Paripurna tersebut dihadiri oleh Sejumlah anggota DPRD Kabupaten
Nias Selatan, Bupati Nisel Dr. Hilarius Duha, SH, MH., Sekda Nisel Ir. Ikhtiar
Duha, MM., mewakili Danlanal, Danramil 12/Telukdalam, Mayor Inf. Hatianus Zega,
para Asisten, Staf Ahli, dan Kepala OPD lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias
Selatan, dan Pers/LSM.
Dalam laporan Bapemperda DPRD Nisel yang disampaikan oleh Plt. Sekwan DPRD
Nisel, John Leonardo Hulu menyampaikan bahwa rapat digelar menindaklanjuti
hasil fasilitasi dari Gubernur Sumut No. 188.45/9841/2021 Ranperda tentang
penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak tanggal 30 Desember 2020 dan
No.188.342/1400/2020 tentang Ranperda Perizinan di Bidang Kesehatan tertanggal
16 Februari 2021 dan berpedoman pasal 87 ayat (1) dan pasal 88 ayat (1)
peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk
hukum daerah
Dan paripurna ini Bapemperda DPRD Nisel mengingatkan juga kepada Pemerintah
daerah untuk menyampaikan usulan ranperda guna penyusunan propemperda kabupaten
Nisel Tahun Anggaran 2021 ke lembaga DPRD Nisel yang seterusnya untuk dibahas,
disepakati dan ditetapkan dalam paripurna DPRD,” ujarnya Sekwan.
“Bupati Nias Selatan, Dr. Hilarius Duha, SH, MH, menyampaikan dalam kata
sambutanya bahwa penyusunan kedua Ranperda tersebut merupakan komitmen bersama
antara lembaga DPRD bersama Pemda Nisel yang telah dituangkan program legislasi
daerah (Prolegda) TA. 2020 serta ke-4 Ranperda yang telah ditetapkan sebelumnya
sedang dalam tahap evaluasi Gubernur Sumatera Utara. Mengucapkan terimakasih
kepada pimpinan DPRD, anggota DPRD dan BAPEMPERDA Nisel atas kerjasama dan
konstribusi dalam pembahasan bersama sehingga kedua Ranperda yakni
Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak serta Perizinan Bidang
Kesehatan menjadi Perda Nisel
Tujuan Perda tetsebut tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak,
yakni untuk memberikan pedoman kepada Pemerintah Daerah dalam penyusunan
perencanaan kebijakan strategis, mencegah terjadinya pelanggaran atas hak
perempuan dan anak serta meningkatkan peran lembaga Pemerintah dan /atau LSM
Ranperda Perizinan Bidang Kesehatan bertujuan untuk memberikan perlindungan dan
kepastian hukum bagi penyelenggaraan fasilitas kesehatan, mutu tenaga
kesehatan, serta keamanan pangan bagi masyarakat Nisel. Maka dengan
ditetapkannya keduaperda tersebut, mengenai teknis pelaksanaan, pemerintah
kabupaten Nisel akan menindaklanjutinya,” Ucapnya Bupati Nisel
Rapat Paripurna tersebut yang di laksanakan di gedung DPRD Kabupaten Nias
Selatan terlaksana dengan baik, aman dan Kondusif.
(felirman Baene)





