Ilustrasi. Foto Radar Cerbon
HALSEL – KOMPAS NASIONAL | Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup (Perkim-LH) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) lewat Kabid Lingkungan Hidup, Ridwan, menyoroti aktivitas pengerukan galian C di Desa Koititi Kecamatan Gane Barat.
Aktivitas Galian C yang dikelola PT. Ikhlas Bangun Sarana, selain diduga Ilegal karena hanya mengantongi rekomendasi dari Disperkim-LH , pengerukan di lokasi tersebut berdekata dengan perkebunan warga.
Kepada media ini, Ridwan menuturkan bahwa Disperkim-LH mengelurakan dokumen upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UKL dan UPL) sebagai syarat pengajuan Izin, bukan pengoprasian Galian C secara Ilegal.
“Perkim-LH mengeluarkan rekomendasi UKL UPL yang selanjutnya dikeluarkan Izin lingkungan dari Dinas DPM PTSP. Setelah Izin lingkungan keluar, baru pemrakarsa mengurus di Dinas pertambangan Provinsi Untuk mengurus izin Galian C,” tutur Kabid LH, Ridwan, Kamis (01/04/2021).
Sebab secara aturan setiap penambangan harus mempunyai izin sesuai pasal 158 Undang-undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang mineral dan batu bara (Minerba).
Untuk itu, Dinas Perkim-LH bakal melakukan pengawasan lingkungan agar pihak PT. Ikhlas Bangun Sarana menghentikan kegiatannya sebelum ada Izin Galian C.
“Kami akan lakukan pengawasan, karena perusahaan boleh beroperasi setelah ada izin Galian C dari Dinas Pertambangan Dan PTSP Provinsi,” pungkas Ridwan
(Fik)







