JAKARTA – KOMPAS NASIONAL | Sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Halmahera (Halsel) yang berakhir di Mahkama Konstitusi tinggal menunggu waktu.
Pasalnya sidang sengketa pemilihan di jadwalkan pada hari ini, Rabu (17/02/2021) pada pukul 01: 00 WIB, sementara untuk wilaya Maluku Utara dan sekitarnya pukul 03: 00 WIT.
Dari pantawan Wartawan kompasnasional.com Biro Maluku Utara di Gedung Mahkama Konstitusi terlihat tegang, sebab ratusan anggota polisi berjaga ketat, karena pada hari ini Mahkama Konstitusi mengagendakan pembacaan putusan atau ketetapan perkara perselisihan hasil pemilihan.
Namun dari keterangan tim hukum Pasangan Calon Hi Usman Sidik dan Bassam Kasuba merasa optimis bahwa gugatan matari sengketa yang di layangkan rival politik di nilai lemah alias legal stendingnya lemah.
“Sebentar nanti gugatan paslon nomor 1 ini bakal berakhir di sidang putusan sela,” ujar La Jamra Jakaria, SH, MH salah satu tim kuasa hukum Paslon peraih suara terbanyak Usman Sidik dan Hasan Ali Bassam Kasuba, kepada media ini di Jakarta, Rabu (17/02/2021).
La Jamra sangat optimis MK bakal menolak gugatan Paslon Helmi – La Ode. Dia juga menegaskan bahwa keyakinan penolakan gugatan paslon nomor urut 1 tersebut berdasarkan perselisihan suara yang di raih Usman-Bassam pada 9 Desember 2020.
“Materi gugatan paslon Helmi-Ode tak sesuai,” tandasnya.
(Red/Fik)







