Home / Berita

Jumat, 16 September 2022 - 19:32 WIB

Dansatgas Pamtas RI-MLY Yonif 645/Gty Hadiri Pemusnahan Media Pembawa HPHK & OPTK 

Viewer: 277
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 52 Detik

ENTIKONG, KALBAR – KOMPAS NASIONAL.Com- Dansatgas Pamtas RI-MLY Yonif 645/Gty Letkol Inf Hudallah, S.H. hadiri langsung sebagai saksi dalam Pemusnahan Media Pembawa Hama dan Penyakit Hewan Karantina & Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (MP HPHK & OPTK) di Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Entikong Jl. Lintas Malindo No.22-23, Entikong, Kec. Entikong, Kab. Sanggau, Kalimantan Barat. Jumat (16/09/2022).

Dansatgas Pamtas Yonif 645/Gty Letkol Inf Hudallah, S.H. dalam keterangannya mengatakan, kegiatan tersebut dilaksanakan dengan Hasil Koordinasi dan Sinergitas yang Baik antara Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Entikong, Bea Cukai Entikong, Polsek Entikong dan Satgas Pamtas Yonif 645/Gty. Ujar Dansatgas

Dansatgas mengungkapkan Kronologi Tindakan Karantina dalam pemusnahan HPHK & OPTK tersebut, Pada bulan Mei dan Juni 2022 dilakukan penahanan MP HPHK dan OPTK dari Malaysia oleh Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Enikong, karena tidak memenuhi persyaratan tersebut diatas. Berdasarkan UU No. 21 Tahun 2019 pasal 44, MP OPTK tersebut dilakukan penahanan selama 3 (tiga) hari kerja untuk memenuhi dokumen persyaratan karantina. Selama kurun waktu penahanan yang telah ditetapkan pemilik tidak dapat memenuhi dokumen persyaratan karantina maka dilakukan tindakan penolakan dengan batas waktu maksimal tindakan penolakan 3 (tiga) hari kerja sesuai dengan pasai 45 huruf d UU No. 21 Tahun 2019 Karena dalam batas waktu maksimal penolakan MP HPHK dan OPTK tersebut tidak segera dibawa keluar dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia maka berdasarkan UU No. 21 Tahun 2019 pasal 48 ayat (1) huruf c, maka MP HPHK dan OPTK tersebut dilakukan tindakan karantina pemusnahan. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar sesuai dengan UU No. 21 Tahun 2019 Pasal 47 ayat (1). Ungkapnya

Baca Juga  Jatuh Dari Kendaraan Bermotor, Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns Bantu Obati Warga Perbatasan.*

Dansatgas mengatakan, sebagai prajurit TNI yang tergabung dalam satgas pamtas RI-MLY ini peran kita sudah sesuai dengan tugas pokok kita yang merupakan menjalankan pengamanan wilayah perbatasan yang sudah diamanatkan dalam Undang-Undang dan merupakan salah satu upaya mendukung peran pemerintah khususnya diwilayah perbatasan ini. terangnya

Baca Juga  Viral Warga Antre Mau Cerai di Bandung, Petugas: Orang Sekarang Dikasih Cobaan Enggak Tahan

Dalam kegiatan Pemusnahan HPHK dan OPTK di Stasiun Karantina Pertanian turut hadir sebagai Saksi diantaranya perwakilan dari (Bea Cukai Entikong), perwakilan dari Polsek Entikong dan Dansatgas Pamtas Yonif 645/Gty Letkol Inf Hudallah, S.H. dan juga disaksikan langsung oleh salah satu pemilik barang MP HPHK dan OPTK yang dimusnahkan tersebut. Tutup Dansatgas
(Pen Satgas Pamtas Yonif 645/Gty).

Hasnan Sutanto

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Gubernur Kalbar Menyerahkan LKPJ Tahun 2020 ke Dewan.

Berita

Gubernur Sutarmidji Hadiri Rapat Evaluasi Penerapan PPKM Level 4

Berita

Polri Ungkap 2 Kasus Penghimpunan Dana Ilegal yang Rugikan Warga Hingga Triliunan

Berita

Walikota Lepas Peserta Lomba Lari 5K – 10K Tingkat Umum dan Pelajar Tahun 2021

Berita

Tingkatkan Semangat Belajar, Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns Berikan Tas Sekolah Kepada Anak SD Perbatasan.

Berita

Edi Kamtono Sulut Meriam Karbit di Gang Kuantan Pontianak

Berita

Kapuas Hulu Akan Kejar Nilai SAKIP ‘A’

Berita

Wakil Bupati Simalungun bersama Forkopimda, Tinjau Penertiban KJA di Haranggaol