Home / Berita

Jumat, 16 September 2022 - 19:32 WIB

Dansatgas Pamtas RI-MLY Yonif 645/Gty Hadiri Pemusnahan Media Pembawa HPHK & OPTK 

Viewer: 260
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 52 Detik

ENTIKONG, KALBAR – KOMPAS NASIONAL.Com- Dansatgas Pamtas RI-MLY Yonif 645/Gty Letkol Inf Hudallah, S.H. hadiri langsung sebagai saksi dalam Pemusnahan Media Pembawa Hama dan Penyakit Hewan Karantina & Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (MP HPHK & OPTK) di Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Entikong Jl. Lintas Malindo No.22-23, Entikong, Kec. Entikong, Kab. Sanggau, Kalimantan Barat. Jumat (16/09/2022).

Dansatgas Pamtas Yonif 645/Gty Letkol Inf Hudallah, S.H. dalam keterangannya mengatakan, kegiatan tersebut dilaksanakan dengan Hasil Koordinasi dan Sinergitas yang Baik antara Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Entikong, Bea Cukai Entikong, Polsek Entikong dan Satgas Pamtas Yonif 645/Gty. Ujar Dansatgas

Dansatgas mengungkapkan Kronologi Tindakan Karantina dalam pemusnahan HPHK & OPTK tersebut, Pada bulan Mei dan Juni 2022 dilakukan penahanan MP HPHK dan OPTK dari Malaysia oleh Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Enikong, karena tidak memenuhi persyaratan tersebut diatas. Berdasarkan UU No. 21 Tahun 2019 pasal 44, MP OPTK tersebut dilakukan penahanan selama 3 (tiga) hari kerja untuk memenuhi dokumen persyaratan karantina. Selama kurun waktu penahanan yang telah ditetapkan pemilik tidak dapat memenuhi dokumen persyaratan karantina maka dilakukan tindakan penolakan dengan batas waktu maksimal tindakan penolakan 3 (tiga) hari kerja sesuai dengan pasai 45 huruf d UU No. 21 Tahun 2019 Karena dalam batas waktu maksimal penolakan MP HPHK dan OPTK tersebut tidak segera dibawa keluar dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia maka berdasarkan UU No. 21 Tahun 2019 pasal 48 ayat (1) huruf c, maka MP HPHK dan OPTK tersebut dilakukan tindakan karantina pemusnahan. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar sesuai dengan UU No. 21 Tahun 2019 Pasal 47 ayat (1). Ungkapnya

Baca Juga  Partai Gerindra Kini Polisikan Ratna Sarumpaet

Dansatgas mengatakan, sebagai prajurit TNI yang tergabung dalam satgas pamtas RI-MLY ini peran kita sudah sesuai dengan tugas pokok kita yang merupakan menjalankan pengamanan wilayah perbatasan yang sudah diamanatkan dalam Undang-Undang dan merupakan salah satu upaya mendukung peran pemerintah khususnya diwilayah perbatasan ini. terangnya

Baca Juga  Plt Wali Kota Pematangsiantar Sholat Idul Adha Bersama Warga di Lapangan H Adam Malik

Dalam kegiatan Pemusnahan HPHK dan OPTK di Stasiun Karantina Pertanian turut hadir sebagai Saksi diantaranya perwakilan dari (Bea Cukai Entikong), perwakilan dari Polsek Entikong dan Dansatgas Pamtas Yonif 645/Gty Letkol Inf Hudallah, S.H. dan juga disaksikan langsung oleh salah satu pemilik barang MP HPHK dan OPTK yang dimusnahkan tersebut. Tutup Dansatgas
(Pen Satgas Pamtas Yonif 645/Gty).

Hasnan Sutanto

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Asahan

Densus 88 Tangkap 5 Terduga Teroris di Tanjungbalai

Berita

Mabes Polri Ambil Alih Kasus Edy Mulyadi

Berita

Peternakan Babi PT Allegrindo Nusantara Di Hutan Lindung Puluhan Pohon Pinus Ditebangi

Berita

Reformasi Birokrasi Percepat Pelayanan Publik

Berita

Bupati Kapuas Hulu Tutup Turnamen Sepakbola Rajawali Cup 2022 Di Desa Nanga Yen

Berita

Sinyal Reshuffle Menguat, Jokowi-JK Biarkan Airlangga Rangkap Jabatan?

Berita

Sosialisasi Kejahatan Digital Perbankan dan Pemberian CSR Oleh BRI Peduli di Ditsamapta Polda Kalbar 

Berita

Hubdam XII/Tpr Canangkan Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM*