Home / Berita

Kamis, 21 Januari 2021 - 23:22 WIB

CPNS Tidak Bisa Ajukan Pindah Tugas Selama 10 Tahun Masa Pengabdian

Viewer: 729
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 52 Detik

Tapsel, Kompas Nasional – “Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi 2019 tidak bisa mengajukan pindah tugas selama 10 tahun masa pengabdian”. Hal itu disampaikan Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel) pada saat menyerahkan SK CPNS formasi 2019 secara simbolis kepada 3 perwakilan dari 120 CPNS yang telah resmi dinyatakan lulus seleksi. SK diserahkan di Aula Sarasi II, Lantai III, Kantor Bupati Tapsel dengan tetap menerapkan Protokol Kesehatan, ( Kamis (21/1/2021)

Bupati Syahrul mengucapkan selamat kepada PNS yang baru saja menerima SK CPNS. Semua itu patut disyukuri atas rejeki dan kepercayaan yang diberikan kepada kalian agar selalu siap dalam menjalankan kewajiban sebagai pelayan publik dan Abdi Negara.

Kepada seluruh CPNS yang baru menerima SK untuk terus meningkatkan pengetahuan, wawasan kepribadian dan etika selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melekat dan tidak cepat ingin pindah ke daerah lain.

Baca Juga  Pemkab Tapanuli Utara Dukung Gerakan Pembagian 10 juta Bendera Merah Putih

Karena saudara telah menandatangani surat pernyataan untuk bersedia tidak mengajukan pindah ke daerah atau instansi lain selama 10 tahun dan bersedia mengabdi serta melaksanakan tugas di Kab Tapsel, Ujarnya 

Dijelaskannya, hal tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil tahun 2019.

Adapun bunyi PermenPAN-RB Nomor 23 Tahun 2019 huruf j yang menyebutkan CPNS tidak boleh pindah minimal selama 10 tahun. “Pelamar wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi yang bersangkutan saat pendaftaran dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun, paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun sejak TMT PNS, Jelas Syahrul.

Dikatakannya, tidak usah khawatir. Saya yakin ketika kita ikhlas bekerja dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, maka Insya Allah kita akan menemukan kepuasan pengabdian, di mana pun kita ditempatkan.

Baca Juga  Parulian Butar-butar Terpilih Secara Aklamasi Ketua FPTI Asahan Periode 2022 - 2026

Dan kepada kalian semua untuk bekerjalah dengan sungguh-sungguh dan segera beradaptasi di lingkungan kerja kalian serta rajinlah mengakses informasi sesuai dengan tupoksi masing-masing, Ucap Syahrul.

Sebelumnya, Kepala BKD Ahmad Syuaib Harianja dalam laporannya menyampaikan, adapun jumlah penerima SK CPNS Formasi Tahun 2019 sebanyak 120 orang yang terdiri dari tenaga kesehatan sebanyak 15 orang, tenaga pendidik 94 orang dan tenaga teknis 11 orang, Sebut Syuaib.

Turut hadir, selain Bupati juga, Sekda Tapsel Parulian Nasution, Pimpinan OPD, Kabag Humas dan Protokol Isnut Siregar, Kepala Puskesmas dan seluruh CPNS Formasi 2019, serta Pejabat lainnya. (K Ikhfan)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

HOTMAN PARIS LIBURAN DI BALIGE TANPA BERLIAN

Berita

Bripka Febri Rutin Sosialisasikan Pencegahan Penyebaran Covid-19

Berita

Bupati Tapsel Ucapkan Terimakasih Kepada Masyarakat Yang Bersedia Divaksin

Berita

Pangdam l /BB Bersama Kapolda Sumut Kunker Ke Kabupaten Tapsel Psp Dan Madina

Berita

Sinergitas TNI Polri dalam menangani Karhutlah di Kubu Raya

Berita

Bupati Ajak Masyarakat Tetap Semangat Lawan Covid-19

Berita

Sambut Puncak Acara Presidensi G20, Wapres Ma’ruf Amin Tinjau Kesiapan SPKLU PLN

Berita

GKPI SINAR TOBA RAYAKAN JUMAT AGUNG DENGAN JALAN SALIB YESUS