Viewer: 877
0 0
Viewer: 878
0 0

Home / Berita

Selasa, 1 Desember 2020 - 11:01 WIB

BERKEDOK JUAL SUARA, TERNYATA JUAL SABU SABU

Viewer: 879
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 21 Detik

BERKEDOK JUAL SUARA TERNYATA JUAL SABU SABU DI WARUNG TUAK

KOMPAS NASIONAL.COM-POLLUNG
Satresnarkoba Polres Humbang Hasundutan Propinsi Sumatera Utara, berhasil menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

Tersangka diketahui berusia 29 tahun. Gadis yang berinisial YM itu mengedarkan barang haram di warung hiburan / Lapo Tuak yang berlokasi di Desa Hutajulu Kecamatan Pollung Kabupaten Humbang Hasundutan pada hari Rabu, 25 November 2020 sekira pukul 20.30 WIB.

Berdasarkan informasi yang diterima awak media, yang dishare melalui group resmi polres Humbahas , melalui Paur Subbag Humas Bripka Boy Sandi Lapian menjelaskan, berawal saat personil Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang wanita dicurigai menyalagunakan narkoba jenis sabu-sabu, yang mana sekaligus wanita tersebut bertugas sebagai MC dan juga penyanyi di warung tuak.

Baca Juga  Wakil Bupati Kapuas Hulu Pimpin Apel Hari Kesaktian Pancasila

Saat itu juga Satresnarkoba meluncur ke-TKP, Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan menggeledah YM. Dari hasil penggeledahan tersebut, Satresnarkoba menemukan barang bukti yakni 1 (satu) paket/bungkus plastik tranaparab klip merah berisi diduga narkotika jenis shabu yang dilipat didalam selembar uang kertas pecahan Rp, 2.000 (dua ribu rupiah) yang disimpan didalam tas sandangnya.

Kemudian anggota Satresnarkoba langsung membawa YM dan barang bukti berupa 1 (satu) paket/bungkus plastik teansparan klip merah berisi diduga narkotika jenis Shabu shabu dengan berat kotor (bruto) 0,27 gram, 1 (satu) lembar uang kertas Rp. 2.000 (dua ribu rupiah), 1 (satu) bungkus korek kuping, 1 (satu) unit Handphone merek Reaksi C2 warna hitam
,1 (satu) buah tas sandang warna biru

Baca Juga  Terima Menlu Jepang, Jokowi Ucapkan Terima Kasih Atas Dukungan di PBB

YM telah diamankan diMako Polrea Humbang Hasundutan guna dilakukan lidik lebih lanjut. Akibat perbuatannya, tersangka telah melanggar pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Penulis : B.Nababan

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

KPK Geledah Rumah James Riady Terkait Dugaan Suap Perizinan Meikarta

Berita

Berwisata di Pasi Luah Aceh, Ibu dan Anak Tewas Terseret Arus

Arsip

Iran Hukum Model Unggah Foto Tanpa Hijab di Sosial Media

Berita

Pengunjung RS di Bali Diimbau Kurangi Penggunaan Kantong Plastik

Berita

PD GPMB Tapsel Diharap Mampu Tingkatkan Masyarakat Minat Baca

Berita

Fahri Hamzah: Prabowo Janjikan Kantor Bagi Mantan Presiden

Berita

Plt. Wali Kota Pematangsiantar Hadiri Penutupan Rapat Paripurna LKPJ

Berita

Hubungan Jokowi-Megawati Akhirnya Terungkap, Ternyata Begini