Viewer: 937
0 0
Viewer: 938
0 0

Home / Berita

Selasa, 1 Desember 2020 - 11:01 WIB

BERKEDOK JUAL SUARA, TERNYATA JUAL SABU SABU

Viewer: 939
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 21 Detik

BERKEDOK JUAL SUARA TERNYATA JUAL SABU SABU DI WARUNG TUAK

KOMPAS NASIONAL.COM-POLLUNG
Satresnarkoba Polres Humbang Hasundutan Propinsi Sumatera Utara, berhasil menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

Tersangka diketahui berusia 29 tahun. Gadis yang berinisial YM itu mengedarkan barang haram di warung hiburan / Lapo Tuak yang berlokasi di Desa Hutajulu Kecamatan Pollung Kabupaten Humbang Hasundutan pada hari Rabu, 25 November 2020 sekira pukul 20.30 WIB.

Berdasarkan informasi yang diterima awak media, yang dishare melalui group resmi polres Humbahas , melalui Paur Subbag Humas Bripka Boy Sandi Lapian menjelaskan, berawal saat personil Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang wanita dicurigai menyalagunakan narkoba jenis sabu-sabu, yang mana sekaligus wanita tersebut bertugas sebagai MC dan juga penyanyi di warung tuak.

Baca Juga  Walikota Lepas Khalifah Kota P.Sidempuan Ikuti MTQN ke XXXVIII Tingkat Provsu

Saat itu juga Satresnarkoba meluncur ke-TKP, Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan menggeledah YM. Dari hasil penggeledahan tersebut, Satresnarkoba menemukan barang bukti yakni 1 (satu) paket/bungkus plastik tranaparab klip merah berisi diduga narkotika jenis shabu yang dilipat didalam selembar uang kertas pecahan Rp, 2.000 (dua ribu rupiah) yang disimpan didalam tas sandangnya.

Kemudian anggota Satresnarkoba langsung membawa YM dan barang bukti berupa 1 (satu) paket/bungkus plastik teansparan klip merah berisi diduga narkotika jenis Shabu shabu dengan berat kotor (bruto) 0,27 gram, 1 (satu) lembar uang kertas Rp. 2.000 (dua ribu rupiah), 1 (satu) bungkus korek kuping, 1 (satu) unit Handphone merek Reaksi C2 warna hitam
,1 (satu) buah tas sandang warna biru

Baca Juga  Pemkab Kubu Raya Pastikan Pelayanan Akte Anak Segera Di Terbitkan

YM telah diamankan diMako Polrea Humbang Hasundutan guna dilakukan lidik lebih lanjut. Akibat perbuatannya, tersangka telah melanggar pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Penulis : B.Nababan

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Dukung Ekonomi Kreatif Ubah Sampah Jadi Cuan, Ini yang Dilakukan PLN Kalbar 

Berita

Raih Medali Kejuaraan Taekwondo Championship 2022, Kadisdik Siantar Apresiasi Pelajar SD Sultan Agung

Berita

PelantikanTiga Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Setda Prov Kalbar

Berita

Walikota Lepas Khalifah Kota P.Sidempuan Ikuti MTQN ke XXXVIII Tingkat Provsu

Berita

BMKG Catat 150 Kali Gempa Susulan Guncang Laut Jawa hingga Sabtu Pukul 7 Pagi

Berita

Polres Kubu Raya Ungkap Judi Online Dan Berhasil Mengamankan 9 Tersangka 
N.B.Foto:ket//dari kiri ke kanan DPP (K) SBSI Ketua Program dan Strategi Johanes Dartha Pakpahan, SH, Sekjen DPD SBSI 1992 Sumut dan juga Ketua Bidang Penelitian, Pengembangan dan Pengkajian Organisasi DPP SBSI 1992 Pusat Darmawan Yusuf, SH., SE., M.Pd⁹0, MH., CTLA., Med, Ketua DPD SBSI Sumut terpilih Agan Tanjung(Tengah), Ketua Umum DPP SBSI 1992 Gunawan dan Bendahara Umum DPP SBSI 1992 dan juga adalah Sekjen (K) SBSI 1992 DPP Pusat Vindra Whindalis.

Berita

Agan Surya Tanjung Terpilih Aklamasi menjadi Ketua DPD SBSI 1992 Sumut

Berita

Polisi Ungkap Fakta Baru: Ada Aset Firli Bahuri Tak Masuk LHKPN