BERKEDOK JUAL SUARA TERNYATA JUAL SABU SABU DI WARUNG TUAK
KOMPAS NASIONAL.COM-POLLUNG
Satresnarkoba Polres Humbang Hasundutan Propinsi Sumatera Utara, berhasil menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Tersangka diketahui berusia 29 tahun. Gadis yang berinisial YM itu mengedarkan barang haram di warung hiburan / Lapo Tuak yang berlokasi di Desa Hutajulu Kecamatan Pollung Kabupaten Humbang Hasundutan pada hari Rabu, 25 November 2020 sekira pukul 20.30 WIB.
Berdasarkan informasi yang diterima awak media, yang dishare melalui group resmi polres Humbahas , melalui Paur Subbag Humas Bripka Boy Sandi Lapian menjelaskan, berawal saat personil Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang wanita dicurigai menyalagunakan narkoba jenis sabu-sabu, yang mana sekaligus wanita tersebut bertugas sebagai MC dan juga penyanyi di warung tuak.

Saat itu juga Satresnarkoba meluncur ke-TKP, Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan menggeledah YM. Dari hasil penggeledahan tersebut, Satresnarkoba menemukan barang bukti yakni 1 (satu) paket/bungkus plastik tranaparab klip merah berisi diduga narkotika jenis shabu yang dilipat didalam selembar uang kertas pecahan Rp, 2.000 (dua ribu rupiah) yang disimpan didalam tas sandangnya.
Kemudian anggota Satresnarkoba langsung membawa YM dan barang bukti berupa 1 (satu) paket/bungkus plastik teansparan klip merah berisi diduga narkotika jenis Shabu shabu dengan berat kotor (bruto) 0,27 gram, 1 (satu) lembar uang kertas Rp. 2.000 (dua ribu rupiah), 1 (satu) bungkus korek kuping, 1 (satu) unit Handphone merek Reaksi C2 warna hitam
,1 (satu) buah tas sandang warna biru
YM telah diamankan diMako Polrea Humbang Hasundutan guna dilakukan lidik lebih lanjut. Akibat perbuatannya, tersangka telah melanggar pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis : B.Nababan







