Home / Berita / Medan / Reviews

Kamis, 22 Februari 2018 - 14:32 WIB

Bawaslu Agendakan Sidang Kedua Gugatan JR Saragih Vs KPUD Sumut Besok

Suasana sidang gugatan perdana JR Saragih-Ance Selian Vs KPUD Sumut, beberapa hari lalu.

Suasana sidang gugatan perdana JR Saragih-Ance Selian Vs KPUD Sumut, beberapa hari lalu.

Viewer: 626
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 15 Detik

KompasNasional.com, Medan – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara kembali menjadwalkan sidang lanjutan gugatan yang diajukan pasangan Jopinus Ramli (JR) Saragih–Ance Selian terhadap Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sumut. Sidang itu direncanakan berlangsung di Kantor Bawaslu Sumut, di Jalan Adam Malik, Medan, pukul 15.00 WIB, Jumat (23/2/2018) besok.

Ketua Bawaslu Sumut, Syafrida R Rasahan mengatakan, agenda persidangan lanjutan itu yakni mendengarkan jawaban dari pihak tergugat (KPU Sumut) terkait gugatan yang disampaikan oleh pihak pemohon (JR Saragih-Ance Selian). “Dari sebelumnya pembacaan gugatan, sidang kedua ini kami akan dengarkan keterangan dan jawaban dari pihak tergugat,” kata Rasahan.

Baca Juga  Ingin Warganya bebas dari penuralan Covid-19, Babinsa Teluk Melano Lakukan Penyemprotan

Sementara itu, pihak KPUD Sumut mengaku telah menyiapkan jawaban atas empat poin yang dimohonkan penggugat pada sidang gugatan pertama. Ketua KPUD Sumut, Mulia Banurea mengatakan, siap menjawab serta menjelaskannya dalam sidang berikutnya. ” Kami sendiri (yang akan menjawab) KPU Provinsi Sumut enggan pakai kuasa hukum. Ini bagian dari tugas kami berupaya untuk menjelaskan sejelas-jelasnya kepada publik terkait dengan permohonan pemohon,” kata Mulia.

Gugatan itu berawal setelah pasangan tersebut dinyatakan tidak lolos oleh KPU Sumut sebagai peserta Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumut. Dalam rapat pleno terbuka penetapan calon Gubernur dan Wakil Gubenur Sumut, KPUD Sumut hanya menetapkan 2 pasangan calon. Kedua pasangan itu yakni Edi Rahmyadi-Musa Rajeckshah dan Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus.

Baca Juga  Permudah Wajib Pajak, Pemkot Luncurkan Aplikasi e-Ponti

Sementara itu, pasangan JR Saragih-Ance Selian tidak ditetapkan menjadi calon Gubernur dan Wakil Gubernur dikarenakan legalisir fotocopy ijazah JR Saragih yang dinyatakan tidak memenuhi ketentuan. Atas putusan KPUD ini, mereka menggugat ke Bawaslu Sumut.(Inews/TR)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Gotong Royong, Polsek Kota Baru Bersama Pemdes dan Masyarakat Kerja Bakti Menimbun Jalan Berlubang

Berita

Kreasi Di Batas Negri, Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns Bangun Gapura TPU Perbatasan.

Berita

Bupati Tapsel : “Tahun Ini Belum Ada TuntunanPemberangkatan Jamaah Haji

Berita

Ragam Komentar Usai Polemik Ijazah Jokowi Disinggung Megawati

Berita

Warga Dikenakan Hukuman Sosial karena Kedapatan tidak Memakai Masker

Berita

Wakil Bupati Kapuas Hulu Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi Anak di Desa Kirin Nangka

Berita

Komitmen Kikis Pungli, Wali Kota Edi Dianugerahi Penghargaan dari Saber Pungli RI

Berita

Rapat Pari purna Jawaban Walikota Pontianak Atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD