Home / Berita / Medan / Reviews

Kamis, 22 Februari 2018 - 14:32 WIB

Bawaslu Agendakan Sidang Kedua Gugatan JR Saragih Vs KPUD Sumut Besok

Suasana sidang gugatan perdana JR Saragih-Ance Selian Vs KPUD Sumut, beberapa hari lalu.

Suasana sidang gugatan perdana JR Saragih-Ance Selian Vs KPUD Sumut, beberapa hari lalu.

Viewer: 623
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 15 Detik

KompasNasional.com, Medan – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara kembali menjadwalkan sidang lanjutan gugatan yang diajukan pasangan Jopinus Ramli (JR) Saragih–Ance Selian terhadap Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sumut. Sidang itu direncanakan berlangsung di Kantor Bawaslu Sumut, di Jalan Adam Malik, Medan, pukul 15.00 WIB, Jumat (23/2/2018) besok.

Ketua Bawaslu Sumut, Syafrida R Rasahan mengatakan, agenda persidangan lanjutan itu yakni mendengarkan jawaban dari pihak tergugat (KPU Sumut) terkait gugatan yang disampaikan oleh pihak pemohon (JR Saragih-Ance Selian). “Dari sebelumnya pembacaan gugatan, sidang kedua ini kami akan dengarkan keterangan dan jawaban dari pihak tergugat,” kata Rasahan.

Baca Juga  Diduga Dedi Telap Rp 200 Juta Uang Haram Jatah Oknum Poldasu, Apakah Benar ?

Sementara itu, pihak KPUD Sumut mengaku telah menyiapkan jawaban atas empat poin yang dimohonkan penggugat pada sidang gugatan pertama. Ketua KPUD Sumut, Mulia Banurea mengatakan, siap menjawab serta menjelaskannya dalam sidang berikutnya. ” Kami sendiri (yang akan menjawab) KPU Provinsi Sumut enggan pakai kuasa hukum. Ini bagian dari tugas kami berupaya untuk menjelaskan sejelas-jelasnya kepada publik terkait dengan permohonan pemohon,” kata Mulia.

Gugatan itu berawal setelah pasangan tersebut dinyatakan tidak lolos oleh KPU Sumut sebagai peserta Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumut. Dalam rapat pleno terbuka penetapan calon Gubernur dan Wakil Gubenur Sumut, KPUD Sumut hanya menetapkan 2 pasangan calon. Kedua pasangan itu yakni Edi Rahmyadi-Musa Rajeckshah dan Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus.

Baca Juga  Koramil 09/Merakai Terus Lakukan Patroli Di Desa Binaan

Sementara itu, pasangan JR Saragih-Ance Selian tidak ditetapkan menjadi calon Gubernur dan Wakil Gubernur dikarenakan legalisir fotocopy ijazah JR Saragih yang dinyatakan tidak memenuhi ketentuan. Atas putusan KPUD ini, mereka menggugat ke Bawaslu Sumut.(Inews/TR)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Arsip

Dua WN China Selundupkan 20 Kg Sabu Dituntut Hukuman Mati

Berita

Pembagian BLT Tahap ke III di Nagori Karang Rejo, Lancar dan Tertib

Berita

Brigjen Pol.Teguh Imam Wahyudi : Ada Tiga Kelurahan Bakal Jadi Pilot Project Bersih dari Narkoba

Berita

Koramil 1208-07/Teluk Keramat Hadiri Kegiatan Pengukuhan Dewan Dakwah Islam Wilayah Binaan.

Berita

Ikut Cerdaskan Anak Bangsa, Personel Satgas 643 Menjadi Gadik di Perbatasan,

Berita

Dua Pemain Persebaya Dipanggil ke Pelatnas Asian Games 2018

Berita

Protes Pernyataan Gubernur Di Facebook Tentang jalan pasca banjir masyarakat menggelar Aksi blokade Ruas Jalan Provinsi jalur Ketungau.

Berita

Terdampak Banjir, Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns Bantu Antar Jemput Anak Sekolah Di Perbatasan.*