Home / Berita / Medan / Reviews

Kamis, 22 Februari 2018 - 14:32 WIB

Bawaslu Agendakan Sidang Kedua Gugatan JR Saragih Vs KPUD Sumut Besok

Suasana sidang gugatan perdana JR Saragih-Ance Selian Vs KPUD Sumut, beberapa hari lalu.

Suasana sidang gugatan perdana JR Saragih-Ance Selian Vs KPUD Sumut, beberapa hari lalu.

Viewer: 636
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 15 Detik

KompasNasional.com, Medan – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara kembali menjadwalkan sidang lanjutan gugatan yang diajukan pasangan Jopinus Ramli (JR) Saragih–Ance Selian terhadap Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sumut. Sidang itu direncanakan berlangsung di Kantor Bawaslu Sumut, di Jalan Adam Malik, Medan, pukul 15.00 WIB, Jumat (23/2/2018) besok.

Ketua Bawaslu Sumut, Syafrida R Rasahan mengatakan, agenda persidangan lanjutan itu yakni mendengarkan jawaban dari pihak tergugat (KPU Sumut) terkait gugatan yang disampaikan oleh pihak pemohon (JR Saragih-Ance Selian). “Dari sebelumnya pembacaan gugatan, sidang kedua ini kami akan dengarkan keterangan dan jawaban dari pihak tergugat,” kata Rasahan.

Baca Juga  Jelang Peletakan Baru Pertama, Yayasan pesantren Abu yazid Boarding School Silahturahmi dengan SDN 027 Parit Baru

Sementara itu, pihak KPUD Sumut mengaku telah menyiapkan jawaban atas empat poin yang dimohonkan penggugat pada sidang gugatan pertama. Ketua KPUD Sumut, Mulia Banurea mengatakan, siap menjawab serta menjelaskannya dalam sidang berikutnya. ” Kami sendiri (yang akan menjawab) KPU Provinsi Sumut enggan pakai kuasa hukum. Ini bagian dari tugas kami berupaya untuk menjelaskan sejelas-jelasnya kepada publik terkait dengan permohonan pemohon,” kata Mulia.

Gugatan itu berawal setelah pasangan tersebut dinyatakan tidak lolos oleh KPU Sumut sebagai peserta Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumut. Dalam rapat pleno terbuka penetapan calon Gubernur dan Wakil Gubenur Sumut, KPUD Sumut hanya menetapkan 2 pasangan calon. Kedua pasangan itu yakni Edi Rahmyadi-Musa Rajeckshah dan Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus.

Baca Juga  KPK Periksa Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia 2005-2014

Sementara itu, pasangan JR Saragih-Ance Selian tidak ditetapkan menjadi calon Gubernur dan Wakil Gubernur dikarenakan legalisir fotocopy ijazah JR Saragih yang dinyatakan tidak memenuhi ketentuan. Atas putusan KPUD ini, mereka menggugat ke Bawaslu Sumut.(Inews/TR)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Update Covid-19 di Kabupaten Samosir @ September 2021, Tambah 2 Kasus, Sembuh 31 Kasus, 3 orang meninggal Dunia dan Kasus Aktif 76 kasus

Asahan

Ketua KONI Asahan Monitoring Atlit Prioritas

Berita

KAPOLDA SUMATERA UTARA MELAKUKAN KUNJUNGAN DI KABUPATEN SAMOSIR

Berita

Pangdam XII/Tpr Ikuti Do’a Bersama Dalam Rangka Hari Juang TNI AD

Berita

Gerbangdutas Di Canangkan, Gubernur Kalbar Berharap Aruk Jadi Pintu Ekspor

Berita

Dugaan Korupsi Terminal Bunut Hilir Di Tahan Jaksa

Arsip

Ini Identitas Dua Korban Pesawat Cessna Jatuh di Cirebon

Berita

Bahas Persiapan Penyaluran Bantuan, Pangdam XII/Tpr Ikuti Rapat Bersama Panglima TNI