Padangsidimpuan, Kompas Nasional – Selama pandemi Covid-19, ratusan wanita di Kota Padangsidimpuan (Psp) berubah status menjadi janda baru. Pasalnya, sejak awal Januari 2020 hingga akhir bulan Juli 2020 kemarin, Pengadilan Agama Kota Psp mencatat setidaknya ada 151 kasus perceraian di wilayah Kota Psp.
Bagian Informasi Pengadilan Agama Kota Psp, Sunarto mengatakan, angka perceraian di Kota Psp selama masa pandemi Covid-19 ini masih tergolong tinggi, bahkan di masa pandemi Covid-19. Pihaknya hanya mencatat penurunan selama bulan April dan Mei 2020 di mana saat itu Pemerintah memang tengah menganjurkan bekerja dari rumah atau work from home.
“Jadi waktu itu, layanan Pengadilan Agama kan berkurang, karena kerja dari rumah dan warga banyak tinggal di rumah. Jadi perceraian menurun,” Ujar Sunarto ketika dikonfirmasi, selasa (4/8/2020).
Selama tahun 2020 yaitu, mulai Bulan Januari 2020 hingga bulan Juli saja, Pengadilan Agama sudah mengabulkan 151perceraian masing-masing 34 permohonan talak dan 117 gugatan. Banyak faktor yang mempengaruhi tingginya angka perceraian paling banyak adalah kondisi ekonomi dan kehadiran orang ketiga.
Data dari Pengadilan Agama menyebut, dari jumlah pendaftar antara pengajuan talak yang dilakukan oleh laki-laki, lebih sedikit dibanding pengajuan gugatan oleh perempuan. Pada masa era new normal pada Juni 2020, angka perceraian terlihat ada peningkatan.
Pada Juni 2020 Pengadilan Agama Kota Psp, menerima 14 pendaftaran talak dan 48 pendaftaran gugatan. Dan Pengadilan Agama mengabulkan 6 talak dan 26 gugatan.Terakhir pada Juli 2020, terdapat 16 pendaftran talak dan 45 gugatan. Sementara yang dikabulkan ialah 7 talak dan 30 gugatan.”Itu ada lonjakan dari bulan sebelumnya,” terangnya.
Pihaknya mencatat, sejak Januari 2020 lalu 14 pengajuan talak dan 37 gugatan. Bulan Januari 2020 mengabulkan 6 permohonan perceraian talak dan 13 gugatan jumlah tersebut merupakan sisa dari bulan sebelumnya yang belum putusan.
Sementara memasuki Bulan Februari 2020, Pengadilan Agama Kota Psp mengabulkan 3 permohonan talak dan 16 gugatan. Di Bulan itu kami menerima 17 pendaftar talak, sementara untuk pendaftar gugatan berjumlah 46. Dari jumlah tersebut, hanya 2 gugatan yang dicabut. “Memasuki Bulan Maret 2020, mengabulkan 3 talak dan 16 gugatan,” Ungkapnya.
Selain itu pihaknya menerima 20 permohonan talak dan 41 gugatan. Diantaranya 2 pendaftaran talak dan 3 pendaftaran gugatan juga dicabut. Kemudian pada April 2020, terjadi penurunan pendaftar yang cukup signifikan.
Ia menduga penurunan tersebut lantaran pandemi yang terjadi membuat layanan sempat dibatasi serta sistem work from home dan anjuran untuk di rumah saja menjadi penyebab pendaftaran perceraian menurun. Di Bulan April pihaknya mengabulkan 2 talak serta 11 gugatan. Pihaknya juga menerima pendaftaran 3 talak dan 1 gugatan saja.
“Sama dengan April, Bulan Mei pun juga demikian. Hanya ada 3 talak yang mendaftar proses perceraian. Sedangkan untuk gugatan terdapat 4 pendaftar. Kami mengabulkan 7 talak dan 5 gugatan,” Urainya.
“Kala itu jumlah yang kami kabulkan itu sisa perkara bulan-bulan sebelumnya, yang sudah mengalami proses persidangan dan sudah inkrah,” Tutur Sunarto
Menurutnya, ada tiga penyebab perceraian yang terjadi. Ketiganya berkaitan dengan ekonomi atau nafkah, pihak ketiga dan juga saling meninggalkan karena ego. Menurutnya, proses perceraian memang cukup panjang. Mayoritas gugatan yang diajukan wanita bisa dikatakan karena faktor ekonomi, Paparnya. (Pascal)




