Home / Berita

Selasa, 18 Agustus 2026 - 16:11 WIB

Febrie Minta Hakim Batalkan Penetapan Tersangka & Penggeledahan Sentul

Sidang Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah

Sidang Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah

Viewer: 4
0 0
Terakhir Dibaca:2 Menit, 22 Detik

Jakarta, JejakNasional– Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah meminta hakim tunggal PN Jaksel membatalkan penetapan status tersangka hingga penggeledahan di rumah Sentul.

Hal tersebut disampaikan Febrie dalam petitum gugatan praperadilan yang diajukan ke PN Jaksel. Febrie meminta hakim juga menyatakan tidak sah seluruh tindakan hukum termasuk penerbitan surat perintah penyidikan, penyitaan hingga pencekalan.

“Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan yang diajukan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar kuasa hukum Febrie Adriansyah, Farizi saat membacakan gugatan dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2026).

Dalam gugatannya, kubu Febrie meminta hakim tunggal untuk menyatakan tidak sah Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/2932/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tertanggal 6 Juli 2026.

Serta menyatakan Surat Perintah Penggeledahan Nomor SP.Dah/3006/VII/RES.3.3./2026/Polda Metro Jaya serta tindakan penyitaan barang pada 9 Juli 2026 tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Selain itu, Febrie juga meminta hakim membatalkan Surat Penetapan Tersangka dengan nomor S.Tap/02/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tertanggal 10 Juli 2026.

Baca Juga  Kemenhub Periksa Kelaikan Seluruh Boeing 737 Max 8 di RI

Tim kuasa hukum juga meminta hakim menyatakan tindakan pencegahan atau pencekalan terhadap Febrie untuk bepergian ke luar wilayah Indonesia selama 20 hari tidak sah.

Dalam petitumnya, Febrie turut mempersoalkan surat perintah penyidikan yang diterbitkan Kejaksaan Agung pada 11 Juli 2026. Mereka menilai surat-surat tersebut merupakan tindakan turunan dari proses penyidikan dan penetapan tersangka yang mereka anggap tidak sah.

Atas dasar itu, kuasa hukum meminta hakim menyatakan surat panggilan terhadap Febrie yang diterbitkan Kejaksaan Agung juga tidak sah.

“Menyatakan seluruh tindakan hukum lanjutan yang semata-mata bersandar pada penetapan tersangka dan upaya paksa oleh Termohon I yang tidak sah a quo, baik yang telah maupun yang akan dilakukan oleh Turut Termohon, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ujar Farizi.

Terakhir, Febrie juga meminta seluruh barang, dokumen, dan data yang diperoleh dari penggeledahan serta penyitaan di rumah Febrie dinyatakan sebagai alat bukti yang diperoleh secara tidak sah.

Ia menilai barang dan data tersebut tidak dapat digunakan sebagai alat bukti dalam perkara yang sedang berjalan maupun perkara lain yang diproses kemudian.

Baca Juga  Ada 2.086 Ha Lahan Bermasalah di IKN, Gimana Kabarnya Saat Ini?

Selain itu, mereka meminta seluruh barang milik Febrie dan keluarganya yang telah diambil atau disita dikembalikan dalam keadaan utuh.

“Memerintahkan Termohon I dan Turut Termohon untuk memulihkan hak-hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya (rehabilitasi) sebagaimana keadaan semula,” ujar Farizi.

Kejagung telah menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU terkait temuan emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di rumah sentul.

Teranyar, Kejagung juga menetapkan pihak swasta yakni Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR) sebagai tersangka lantaran turut serta dalam kasus TPPU bersama Febrie.

Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono mengatakan dugaan TPPU itu dilakukan oleh Febrie sebagai jaksa atau pejabat struktural selama dia bertugas di Kejaksaan.

(YA/JJN)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Polri Gelar Operasi Lilin, Dirikan Ribuan Posko Pengamanan Cegah Lonjakan Covid-19

Berita

PAN Siapkan Bantuan Hukum untuk Cagub Sultra Asrun yang Ditangkap KPK

Berita

Gempa Maluku Dimutakhirkan Jadi M 7,5-Peringatan Dini Tsunami Dicabut

Berita

Camat Siantar Utara Beserta Lurah Sigulang-Gulang Laksanakan Program “LISA”

Berita

Bupati Kenalkan Konsep Pertanian Terintegrasi Untuk Meningkatkan Kesejahteraan Petani Tapsel

Berita

Doni Monardo: Ancaman Covid-19 Belum Berakhir
Foto Petugas menyuntikkan vaksin ke 3

Berita

Update Covid 6 November: Kasus Positif 3.662, Sembuh 2.495, Meninggal 22

Berita

Ketua Dekranasda Hj.Lismaryani Sutarmidji Membuka Pelatihan Potografi Produk