Jakarta, JejakNasional – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan terkait penggeledahan yang diajukan Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Azis Taba dalam kasus korupsi kuota haji. Hakim menolak permohonan praperadilan itu untuk seluruhnya.
“Mengadili, dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya,” kata hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro saat membacakan amar putusan perkara nomor 121/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ragunan, Jakarta Selatan, Senin (10/8/2026).
Hakim menyatakan Asrul sudah pernah mengajukan praperadilan terkait Surat Keputusan Pimpinan KPK RI Nomor 524 Tahun 2026 tanggal 30 Maret 2026 tentang penetapan tersangka. Hakim berpendapat pengajuan praperadilan dengan petitum terkait status tersangka itu hanya dapat diajukan sekali.
Hakim menyatakan penggeledahan yang dilakukan KPK terhadap Asrul dalam kasus ini telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku yakni adanya surat penetapan penggeledahan. Kemudian, terdapat surat dari ketua pengadilan dan dituangkan dalam berita acara penggeledahan.
“Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil,” ujar
Sebelumnya, Asrul Azis Taba telah mengajukan permohonan praperadilan terkait sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka. Dalam persidangan pada Senin (6/7), hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak praperadilan tersebut.
Untuk diketahui, sebelumnya KPK telah menahan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM), dan Asrul Azis Taba selaku tersangka pihak swasta kasus korupsi kuota haji tahun 2023-2024. KPK mengungkap aliran duit yang diterima para tersangka dalam kasus tersebut.
KPK mengungkap Ismail dan Asrul bersama Fuad Hasan Masyhur selaku dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU) yang juga pemilik travel PT Maktour, meminta kuota haji khusus yang melebihi aturan 8 persen. Mereka bertemu dengan Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz selaku eks Stafsus Yaqut.
“Selanjutnya, kedua tersangka, ISM dan ASR bersama-sama dengan pihak Kementerian Agama, mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan bagi perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan PT Maktour dan NRA Group atau Asosiasi Kesthuri,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK Taufik Ahmad Husein dalam konferensi pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (8/6).
Para tersangka dari pihak swasta itu diduga memberikan sejumlah uang kepada beberapa pihak di Kemenag saat itu, yaitu Hilman Latief selaku Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama; RIzky Fisa Abadi selaku Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Haji Khusus; dan Ishfah Abidal Aziz selaku eks Stafsus Yaqut.
Berikut rincian uang yang diberikan tersangka Ismail:
– Untuk Ishfah sebesar USD 30.000;
– Untuk Hilman sebesar USD 5.000 dan 16.000 SAR;
– Untuk Rizky sebesar USD 10.000.
Sedangkan tersangka Asrul juga memberikan uang, dengan rincian:
– Untuk Ishfah sebesar USD 406.000.
Atas hal tersebut, PT Maktour dan travel haji yang terafiliasi dengan Asrul mendapat keuntungan. Untuk Maktour mendapat keuntungan tidak sah mencapai Rp 27,8 miliar, sedangkan travel haji terafiliasi Asril Rp 40,8 miliar.
“Penerimaan sejumlah uang oleh IAA dan HL dari para tersangka, diduga sebagai representasi dari saudara YCQ selaku Menteri Agama pada saat itu,” ucapnya.
Adapun Asrul dan Ismail ditahan KPK usai diperiksa. Dengan ini, semua tersangka dalam kasus korupsi kuota haji telah ditahan KPK. Berikut ini rinciannya:
1. Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas (YCQ)
2. Eks Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (IAA)
3. Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM)
4. Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR).
(YA/JJN)








