Home / Berita

Selasa, 14 Juli 2026 - 16:14 WIB

KPK Siapkan Supervisi Kasus Febrie Adriansyah, Ditangani Sesuai SOP

Ketua KPK Setyo Budiyanto

Ketua KPK Setyo Budiyanto

Viewer: 49
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 41 Detik

Jakarta, JejakNasional – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengatakan pihaknya menyiapkan langkah supervisi terhadap penanganan kasus eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Setyo menyebut mekanisme supervisi dilakukan sesuai ketentuan dan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.

“Kalau supervisi kan memang sudah ada ketentuan. Ada Pasal 6 (UU 19/2019) yang mengatur tentang kewenangan, koordinasi, dan supervisi,” kata Setyo usai menghadiri peluncuran buku Anotasi KUHAP di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2026).

Setyo mengatakan meski permintaan supervisi telah disampaikan secara lisan, nantinya akan ada permintaan secara tertulis yang kemudian dibahas sesuai mekanisme internal KPK.

“Nanti sambil kita tindak lanjuti, meskipun secara permintaan secara lisan sudah disampaikan, nanti kan pasti ada permintaan juga secara tertulis dan akan dibahas sesuai dengan SOP yang ada di KPK. Pimpinan menentukan untuk proses selanjutnya,” sambungnya.

Baca Juga  MK Sentil KPU Tetapkan-Umumkan Hasil Pilbup Timor Tengah Selatan Beda Tanggal

Setyo mengatakan saat ini KPK belum berbicara mengenai pengambilalihan perkara dari Kejaksaan Agung (Kejagung). Menurutnya, proses penanganan masih berjalan di Kejagung dan masih dalam tahap awal.

“Saya kira terlalu dini ya (ambil alih), gitu. Kan masih berproses di Kejaksaan Agung, gitu, prosesnya sementara berjalan, koordinasi banyak lagi yang dilakukan, masalah pendalaman barang bukti, pendalaman dokumen, dan lain-lain. Baru proses awal. Jadi, menurut saya ya silakan berproses dululah,” ungkapnya.

Sementara itu, Komisi III DPR memastikan bakal memberikan atensi khusus terhadap proses hukum terkait kasus korupsi batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel ini. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan kasus yang santer menyeret aparat penegak hukum (APH) itu berkaitan dengan oknum, bukan institusi.

Baca Juga  Luruskan Benang Kusut! Kabid Perdagangan Disperindag Halsel Bantah Bentak Pedagang

“Ada beberapa hal yang diumumkan. Pertama, Komisi III mengambil inisiatif, memastikan kasus yang kemarin-kemarin banyak diberitakan bisa berjalan dengan koridor hukum dan diusut tuntas secara hukum,” kata Habiburokhman dalam konferensi pers di Kejagung RI, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7/2026).

Habiburokhman menegaskan pihaknya akan mengawal ketat agar tidak terjadi tindakan yang melampaui kewenangan hukum antarinstitusi selama pengusutan kasus ini berjalan.

“Kedua, kami juga ingin memastikan tidak adanya ekses, gesekan, friksi antarinstitusi terkait penanganan kasus ini. Karena bagaimanapun ini adalah kasus terkait oknum, dengan orang, dengan individu, bukan dengan institusi,” ujarnya.

(YA/JJN)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Aksi 1812 Dibubarkan Paksa, Polisi Tangkap Sejumlah Orang

Berita

Kepala Sekolah SMAN 2 Pematangsiantar Senang , di Masa Pandemi Covid -19 Sebanyak 18 Orang Siswa Lulus PTN

Berita

Kapolda Kalbar Pimpin Langsung Apel Kesiapan Penanggulangan Karhutla

Berita

Korban Meninggal Kecelakaan Bus di Guci Bertambah Jadi 2 Orang

Berita

Pastikan Perayaan Imlek Aman, Koramil Sambas Lakukan Pengamanan Kelenteng*

Arsip

Sampai November Ini Kecamatan di Asahan Capaian PBB P2 100%

Berita

Lapas Kelas IIA Pematang Siantar Kanwil Kemenkumham Sumut Kembali Gelar Razia Insidentil

Arsip

Siswi SMK Diperkosa Tetangga Saat Pingsan