Home / Berita

Selasa, 12 Mei 2026 - 15:14 WIB

Bisakah KIP Kuliah Dicabut? Simak Penyebabnya hingga Besaran Bantuan

Viewer: 112
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 33 Detik

Jakarta, JejakNasional – KIP Kuliah merupakan program bantuan dari pemerintah yang ditujukan kepada mahasiswa dari keluarga miskin dan rentan miskin. Adanya KIP Kuliah diharapkan dapat membantu mereka melanjutkan pendidikan hingga perguruan tinggi tanpa terkendala biaya.

Kemdiktisaintek menyebutkan bahwa status penerima KIP Kuliah dievaluasi setiap semester oleh perguruan tinggi dan pemerintah. KIP Kuliah dapat dicabut atau dihentikan jika:

  1. Kondisi ekonomi sudah dianggap mampu,
  2. IPK tidak memenuhi standar kampus,
  3. Putus kuliah,
  4. Pindah kampus/prodi tanpa ketentuan yang diperbolehkan,
  5. Meninggal dunia,
  6. atau melanggar aturan tertentu.

Cara Cek Penerima KIP Kuliah
Pengecekan status KIP Kuliah dilakukan untuk mengetahui apakah kamu tercatat sebagai penerima bantuan atau bukan. Status penerima KIP Kuliah dapat dicek secara online melalui situs resmi KIP Kuliah kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id.

Baca Juga  Kadis DLH : Program Kebersihan Plt Walikota Pematangsiantar Dengan Simbol "LISA" Sangat Layak Diapresiasi

Ini caranya.

  1. Buka situs kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id/penerima
  2. Masukkan NIK sesuai KTP/KK (pastikan NIK benar dan sesuai dokumen kependudukan)
  3. Klik Cari
  4. Setelah itu, status penerima KIP Kuliah akan ditampilkan

Besaran KIP Kuliah 2026 Bagi Penerimanya
KIP Kuliah membantu membiayai pendidikan mahasiswa dari keluarga kurang mampu yang berhasil diterima di berbagai program studi unggulan di perguruan tinggi. Mengutip dari situs resminya, keunggulan penerima KIP Kuliah mencakup pembebasan biaya kuliah hingga mendapat bantuan biaya hidup.

Besaran KIP Kuliah 2026 berupa bantuan biaya hidup dikirim langsung ke rekening penerimanya. Berikut rinciannya.

Baca Juga  LMA Papua Lenis Kogoya Blak blakan, Jokowi Sangat Dicintai Rakyat Papua

1. Pembebasan biaya pendidikan atau biaya kuliah (UKT/SPP) bagi seluruh penerima KIP Kuliah yang dibayarkan langsung ke rekening perguruan tinggi.

2. Bantuan biaya hidup ditetapkan oleh Kemdiktisaintek berdasarkan perhitungan besaran indeks harga lokal masing-masing wilayah perguruan tinggi dan diberikan dalam 5 klaster besaran, yaitu:

  • Rp 800.000
  • Rp 950.000
  • Rp 1.100.000
  • Rp 1.250.000
  • Rp 1.400.000

Bantuan biaya hidup diberikan satu kali setiap semester atau per enam bulan yang dikirimkan langsung ke rekening penerima KIP Kuliah. Besaran biaya hidup kota/kabupaten di mana kampus lokasi kuliah berada dapat dilihat pada laman KIP Kuliah: https://kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id/.

(YA/JJN)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Polres Nias Selatan bersama Tim Dinas Kesehatan laksanakan Vaksin Covid – 19 Tahap II Kepada Personil Polres.

Berita

Jum’at Berkah, Ditsamapta Polda Kalbar Baksos ke Pondok pesantren dan Panti Asuhan di Kota Pontianak

Berita

Uji Kekompakan Dan Ketangkasan Saka Wira Kartila Kodim Sambas Mengikuti Kegiatan Tafaqur Alam

Berita

Pemko Psp Gelar Upacara HUT RI Ke-75 Dengan Penuh Khidmat

Berita

Kapolri Minta HIPMI Terus Kawal Seluruh Kebijakan Pertumbuhan Ekonomi Ditengah Pandemi Covid-19

Berita

Wabup Wahyu Sambut Kunjungan Anggota DPRD Bengkayang ke DPRD Kapuas Hulu

Berita

Tenggelam di Tano Ponggol Danau Toba, Pekerja PT Wika Belum Ditemukan

Berita

Buka Apel Komandan Satuan, Ini Penekanan Pangdam XII/Tpr