Home / Berita

Selasa, 12 Mei 2026 - 15:14 WIB

Bisakah KIP Kuliah Dicabut? Simak Penyebabnya hingga Besaran Bantuan

Viewer: 6
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 33 Detik

Jakarta, JejakNasional – KIP Kuliah merupakan program bantuan dari pemerintah yang ditujukan kepada mahasiswa dari keluarga miskin dan rentan miskin. Adanya KIP Kuliah diharapkan dapat membantu mereka melanjutkan pendidikan hingga perguruan tinggi tanpa terkendala biaya.

Kemdiktisaintek menyebutkan bahwa status penerima KIP Kuliah dievaluasi setiap semester oleh perguruan tinggi dan pemerintah. KIP Kuliah dapat dicabut atau dihentikan jika:

  1. Kondisi ekonomi sudah dianggap mampu,
  2. IPK tidak memenuhi standar kampus,
  3. Putus kuliah,
  4. Pindah kampus/prodi tanpa ketentuan yang diperbolehkan,
  5. Meninggal dunia,
  6. atau melanggar aturan tertentu.

Cara Cek Penerima KIP Kuliah
Pengecekan status KIP Kuliah dilakukan untuk mengetahui apakah kamu tercatat sebagai penerima bantuan atau bukan. Status penerima KIP Kuliah dapat dicek secara online melalui situs resmi KIP Kuliah kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id.

Baca Juga  Pemko Sidempuan Kembai Raih WTP Dari BPK RI Tahun 2021

Ini caranya.

  1. Buka situs kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id/penerima
  2. Masukkan NIK sesuai KTP/KK (pastikan NIK benar dan sesuai dokumen kependudukan)
  3. Klik Cari
  4. Setelah itu, status penerima KIP Kuliah akan ditampilkan

Besaran KIP Kuliah 2026 Bagi Penerimanya
KIP Kuliah membantu membiayai pendidikan mahasiswa dari keluarga kurang mampu yang berhasil diterima di berbagai program studi unggulan di perguruan tinggi. Mengutip dari situs resminya, keunggulan penerima KIP Kuliah mencakup pembebasan biaya kuliah hingga mendapat bantuan biaya hidup.

Besaran KIP Kuliah 2026 berupa bantuan biaya hidup dikirim langsung ke rekening penerimanya. Berikut rinciannya.

Baca Juga  Rizieq Shihab Tak Hadiri Sidang Perdana Gugatan Praperadilan di PN Jakarta Selatan

1. Pembebasan biaya pendidikan atau biaya kuliah (UKT/SPP) bagi seluruh penerima KIP Kuliah yang dibayarkan langsung ke rekening perguruan tinggi.

2. Bantuan biaya hidup ditetapkan oleh Kemdiktisaintek berdasarkan perhitungan besaran indeks harga lokal masing-masing wilayah perguruan tinggi dan diberikan dalam 5 klaster besaran, yaitu:

  • Rp 800.000
  • Rp 950.000
  • Rp 1.100.000
  • Rp 1.250.000
  • Rp 1.400.000

Bantuan biaya hidup diberikan satu kali setiap semester atau per enam bulan yang dikirimkan langsung ke rekening penerima KIP Kuliah. Besaran biaya hidup kota/kabupaten di mana kampus lokasi kuliah berada dapat dilihat pada laman KIP Kuliah: https://kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id/.

(YA/JJN)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Kenal Dekat Aspirasi Rakyat, Cabup Usman Sidik Gelar Blusukan Di Pasar Labuha

Berita

DPC IMO Melawi Siap Berkontribusi Dalam Pelaksanaan Pekan Gawai Dayak Ke-XIV

Berita

Pelaku Pembunuhan Polisi di Aceh Utara Diduga Gembong Narkoba

Berita

Bela Diri Persyaratan Mutlak Personil Polri Untuk kenaikan Pangkat

Berita

Pemkab Simalungun Gelar Rapat Rembuk Percepatan Pencegahan Dan Penanganan Stunting

Berita

Babinsa Sungai Paduan Kodim 1203/Ktp, Tunjukan Kepulianya Kepada Warga Binaan.

Berita

Polda Malut Tindak Cyanida dan Carbon Berkeliaran di Halsel.

Berita

Melaksanakan Tugas Pawas Kanit Sabhara IPTU Joni Sembiring Kontrol Seputaran Mako Memastikan Keamanannya