Home / Berita

Rabu, 21 Januari 2026 - 10:59 WIB

Sekali KPK Mendayung, 2 Status Tersangka untuk Bupati Pati Sudewo

Bupati Sudewo Berompi Oranye Setelah Ditetapkan Tersangka Pemerasan

Bupati Sudewo Berompi Oranye Setelah Ditetapkan Tersangka Pemerasan

Viewer: 43
1 0
Terakhir Dibaca:3 Menit, 46 Detik

Jakarta, JejakNasional – Bupati Pati Sudewo kini menyandang dua status tersangka sekaligus setelah terjerat operasi tangkap tangan (OTT) terkait pemerasan jual beli jabatan calon perangkat desa di Pati, Jawa Tengah. Sudewo kini juga ditetapkan sebagai tersangka kasus proyek jalur kereta api DJKA oleh KPK, Rabu (21/1/2026).

Awalnya KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terkait pemerasan jual beli jabatan calon perangkat desa di Pati, Jawa Tengah, yang menjerat Bupati Sudewo sebagai tersangka. Ternyata OTT itu juga menjadi pintu masuk KPK mengusut keterlibatan Sudewo dalam kasus dugaan suap proyek jalur kereta api pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).

Sudewo awalnya ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK menggelar OTT di wilayah Pati pada Senin (19/1/2026). Total ada empat orang tersangka yang dijerat dalam OTT tersebut. Mereka telah ditahan di Rutan KPK setelah menjalani pemeriksaan.

Empat orang tersangka yang telah ditetapkan tersangka adalah:

– Sudewo selaku Bupati Pati periode 2025-2030;
– Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan;
– Sumarjiono selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken;
– Karjan selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menerangkan kasus ini bermula saat Pemerintah Kabupaten Pati mengumumkan membuka formasi jabatan calon perangkat desa pada Maret 2026. Diperkirakan ada 601 jabatan perangkat desa yang kosong.

Kemudian hal itu dijadikan peluang oleh Sudewo untuk melakukan pemerasan dengan melakukan jual beli jabatan perangkat desa. Dia meminta timses dan orang kepercayaannya untuk meminta uang kepada calon perangkat desa (caperdes).

“Sejak bulan November 2025, diketahui SDW telah membahas rencana pengisian jabatan perangkat desa tersebut bersama timsesnya,” ujar Asep.

Baca Juga  KONI Asahan Lepas Atlit Taekwondo Asahan Ikuti Training Camp di Riau

Di masing-masing kecamatan, selanjutnya ditunjuk kepala desa (kades) yang juga merupakan bagian dari timses Sudewo sebagai Koordinator kecamatan (korcam) atau dikenal sebagai Tim 8. Selanjutnya, Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan, dan Sumarjiono selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing untuk menginstruksikan pengumpulan uang dari para caperdes.

Di sinilah, kata Asep, Sudewo ternyata sudah mematok tarif untuk para caperdes yang mendaftar, mulai Rp 165 juta hingga Rp 225 juta. Besaran tarif itu sudah digelembungkan oleh Suyono dan Sumarjiono dari Rp 125-150 juta.

“Berdasarkan arahan SDW, YON dan JION kemudian menetapkan tarif sebesar Rp 165 juta-Rp 225 juta untuk setiap caperdes yang mendaftar. Besaran tarif tersebut sudah di-mark-up oleh YON dan JION dari sebelumnya Rp 125 juta sampai Rp150 juta,” ujarnya.

Asep mengungkap, dalam proses pengumpulan itu, para caperdes diancam untuk mengikuti semua ketentuan. Apabila membantah, kata Asep, formasi perangkat desa tidak akan dibuka kembali pada tahun-tahun berikutnya.

“Dalam praktiknya, proses pengumpulan uang tersebut diduga disertai ancaman, apabila caperdes tidak mengikuti ketentuan, formasi perangkat desa tidak akan dibuka kembali pada tahun-tahun berikutnya,” ujarnya.

Terhitung sampai 18 Januari 2026, terkumpul Rp 2,6 miliar yang berasal dari delapan kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken hasil pemerasan. Uang tersebut dikumpulkan oleh Sumarjiono dan Karjan, yang juga bertugas sebagai pengepul dari para caperdes.

“Atas pengondisian tersebut, hingga 18 Januari 2026, JION tercatat telah mengumpulkan dana kurang lebih sebesar Rp 2,6 miliar, yang berasal dari delapan kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken,” ujar Asep.

Baca Juga  Bane: Lindungi Kekayaan Intelektual Untuk Kemerdekaan Finansial

Sudewo Juga Jadi Tersangka DJKA
Setelah terjerat OTT KPK, Sudewo juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek jalur kereta api DJKA. KPK mengungkap kasus pemerasan itu menjadi pintu masuk KPK menelusuri hingga menetapkan Sudewo sebagai tersangka kasus suap DJKA.
“Benar bahwa ini adalah pintu masuk dan sekaligus bahwa juga sekaligus untuk perkara DJKA itu hari ini kita juga sudah dinaikkan ke penyidikan, ya begitu, jadi sekaligus. Iya, iya (Sudewo sudah ditetapkan sebagai tersangka),” kata Asep.

Diketahui, dalam kasus suap proyek jalur kereta api, Sudewo diduga menerima commitment fee dari pembangunan jalur kereta api saat menjabat anggota DPR. Hal ini dijelaskan oleh jubir KPK Budi Prasetyo.

“Ya, benar. Saudara SDW (Sudewo) merupakan salah satu pihak yang diduga juga menerima aliran commitment fee terkait dengan proyek pembangunan jalur kereta yang kemarin kita sampaikan terkait dengan update penahanan salah satu tersangkanya, yaitu Saudara R,” ujar Budi kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (13/8/2025).

Dalam kasus ini pun, Sudewo sudah dua kali diperiksa. Pertama, Sudewo diperiksa pada Rabu (27/8/2025). Kemudian KPK kembali memeriksa Sudewo pada Senin (22/9/2025).

Seusai pemeriksaan pada Senin (22/9/2025), Sudewo juga sempat menjawab pertanyaan soal dugaan fee yang diterimanya dalam kasus ini. Sudewo menyebut hal itu sudah dijelaskan 2 tahun lalu.

“Kalau soal uang, itu juga ditanyakan dan itu sudah dijelaskan dalam pemeriksaan kira-kira dua tahun yang lalu bahwa itu adalah uang pendapatan dari DPR RI, semua rinci, ada pemasukan, pendapatan, ada pengurangan,” sebutnya saat itu.

(YA/JJN)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Apresiasi POPDAKAB, Sekda Dorong Atlet Tapsel Raih Prestasi yang Lebih Tinggi

Berita

Forkopimcam Teluk Keramat Kompak Laksanakan Screening Terhadap Pelajar Siswa Siswi SMKN

Arsip

PKS PT Mas Serba Jadi Disinyalir Tanpa Izin

Berita

Pemilik Diduga Memelihara Begu Ganjang, Dua Unit Rumah Dirusak Warga di Sumbul

Berita

Tiga Desa Di Kubu Raya Di Canangkan Menjadi Desa Satgas Covid-19

Berita

Satreskrim Polres Nias Selatan Gagalkan Peredaran 250 Liter Tuak Suling

Berita

Terkait Dugaan Pungutan Liar  Kepala SMA N 1 Onanrunggu  dilaporkan  ke kejari Samosir 

Berita

Polda Metro Tangkap Pengedar Narkoba di Bekasi, Ganja 1,3 Kg Disita