SAMOSIR Jejak Nasional – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Samosir, Marudut Tua Sitinjak, SP, M.Si, menuai sorotan tajam karena masih merangkap jabatan sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Inspektur Daerah. Rangkap jabatan ini diduga telah melampaui batas waktu yang ditetapkan oleh aturan kepegawaian, serta menimbulkan konflik kepentingan yang serius dalam tata kelola pemerintahan daerah.
Marudut Tua Sitinjak resmi dilantik sebagai Sekda definitif pada 20 Mei 2024. Namun, hingga saat ini, ia masih memegang kendali penuh di lembaga pengawas internal Pemkab Samosir sebagai Plt. Inspektur. Hal ini dibenarkan oleh PLT BKD Pemkab Samosir Saut Marasi Manihuruk ketika dikonfirmasi baru baru ini, “ perpanjangan PLT dilakukan setiap tiga bulan sekali”, jelasnya.
Langgar Batas Waktu Maksimal PLT
Masa jabatan Plt. Inspektur yang diemban oleh Marudut Tua Sitinjak sudah berlangsung mendekati dua tahun, jauh melampaui batas yang diatur dalam Surat Edaran Kepala BKN Nomor 1/SE/I/2021 yang membatasi total masa tugas Plt. JPT Pratama (Eselon II) maksimal 6 bulan. Pelanggaran batas waktu ini menjadi indikasi kuat kelalaian Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam melaksanakan manajemen ASN.
Konflik Kepentingan Mencekik Independensi Pengawasan
Rangkap jabatan antara Sekda dan Plt. Inspektur dinilai secara tegas bertentangan dengan prinsip Good Governance karena menciptakan konflik kepentingan yang nyata. Sekda, sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), bertanggung jawab menyusun anggaran. Sementara Inspektur bertugas mengawasi dan mengaudit anggaran tersebut. Kondisi ini secara sistematis menghilangkan objektivitas dan independensi lembaga pengawas internal.
Dugaan Adanya Kepentingan Kepala Daerah
Pengamat tata kelola pemerintahan di Sumatera Utara menilai, kekosongan jabatan Inspektur Daerah yang dipertahankan dalam status Plt. berkepanjangan menguatkan dugaan adanya kepentingan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Kepala Daerah untuk menjaga kontrol atas lembaga pengawas tersebut.
“Jabatan Inspektur adalah gerbang utama pencegahan korupsi di daerah. Jika jabatan ini sengaja dipertahankan statusnya sebagai Plt. selama bertahun-tahun, apalagi dirangkap oleh Sekda, ini mengindikasikan kegagalan serius dalam penerapan Sistem Merit dan berpotensi menjadi abuse of power,” ujar salah seorang pengamat mantan anggota DPRD Samosir.
KASN Didesak Bertindak, KPK Diminta Awasi Proyek Strategis
Menyikapi pelanggaran ini, masyarakat Samosir mendesak agar lembaga pengawas negara segera bertindak semakin menguat. Masyarakat mendesak Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk segera memanggil PPK Kabupaten Samosir terkait pelanggaran batas waktu Plt. dan konflik kepentingan yang terjadi. KASN diharapkan segera mengeluarkan rekomendasi agar proses Seleksi Terbuka (Lelang Jabatan) Inspektur Daerah segera dilaksanakan.
Kepada KPK, mengingat jabatan Inspektur sangat krusial dalam mengawasi proyek strategis, laporan dugaan rangkap jabatan Plt. Inspektur ini juga diharapkan menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terutama jika penunjukan Plt. berkepanjangan ini terbukti digunakan untuk memuluskan penandatanganan proyek bernilai ratusan miliar dan diduga menimbulkan kerugian negara atau keuntungan ilegal bagi pihak tertentu.
Kepatuhan terhadap aturan kepegawaian dan independensi lembaga pengawas dinilai sebagai kunci utama untuk menjamin tata kelola pemerintahan yang bersih di Kabupaten Samosir.(JJN/01)







