JEJAK NASIONAL, SAMOSIR – Seorang pria berinisial RS (39) dari Kecamatan Onanrunggu, Kabupaten Samosir, ditangkap oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Samosir. Penangkapan terjadi sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Lintas Kec. Onanrunggu, setelah polisi menerima informasi mengenai dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu.
Petugas berhasil menyita dua paket sabu dari tangan RS. Paket pertama memiliki berat bruto 0,18 gram, sementara paket kedua seberat 0,21 gram. Selain itu, satu unit telepon genggam merk Vivo berwarna biru yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika juga diamankan.
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat mengenai pria yang diduga memiliki narkotika. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi RS. Penggeledahan di lokasi ditemukan dua paket sabu di dalam dompet coklat milik tersangka. RS beserta barang bukti kini berada di Polres Samosir untuk proses lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Samosir, Brigpol Vandu P. Marpaung, menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pengedar narkotika di Samosir. Ia juga mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkotika dan melaporkan penyalahgunaan narkotika. Kasus ini menambah daftar panjang penangkapan narkotika di wilayah Samosir, yang menjadi perhatian serius pihak kepolisian.
Reporter: Candro Situmorang





