Home / Berita / Headline News / Kesehatan / Nasional

Jumat, 4 November 2022 - 09:39 WIB

Daftar 3 Merek Obat Sirop Afi Farma Mengandung EG dan DEG Berlebihan

Viewer: 768
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 36 Detik

Jakarta, Jejaknasional.com – Bareskrim Polri telah memeriksa 15 saksi dari PT Afi Farma dalam penyidikan terkait produksi obat sirop yang diduga menyebabkan Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA).
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Brigjen Pipit Rismanto mengungkapkan 15 karyawan PT Afi Farma diperiksa saat penyidik mengunjungi lokasi perusahaan di Kediri, Jawa Timur.

Pemeriksaan dilakukan usai polisi menetapkan kasus ke tahap penyidikan lantaran telah menemukan unsur pidana. AFI Farma diduga memproduksi jenis obat sirup merek paracetamol yang mengandung etilon glikol (EG) melebihi ambang batas 0,1 mg.

“Diduga memproduksi sediaan farmasi jenis obat sirup merek paracetamol (obat generik) yang mengandung EG melebihi ambang batas yaitu 236,39 mg setelah di uji lab oleh BPOM,” ujar Pipit saat dihubungi, Kamis (3/11).

Baca Juga  Aplikasi Injil Bahasa Minang Dihapus, Lukman Hakim: Terjemahkan Kitab Suci ke Bahasa Daerah Itu Tak Hanya Boleh, Bahkan Amat Disarankan.

Sebagai informasi, penggunaan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) diketahui memiliki ambang batas aman, yakni tidak lebih dari 0,1 persen.

Selaku pihak yang berwenang, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap bahwa terdapat tiga produk obat sirop PT Afi Farma Pharmaceutical Industry yang mengandung EG dan DEG berlebihan.

Temuan itu disampaikan Kepala BPOM Penny K. Lukito usai pihaknya melakukan perluasan sampling dan pengujian terhadap produk sirop obat yang berpotensi mengandung cemaran EG dan DEG.

Berikut daftar obat produksi PT Afi Farma yang mengandung EG dan DEG secara berlebihan:

1. Paracetamol Drops

2. Paracetamol Sirup Rasa Peppermint

Baca Juga  Jokowi Bicara Transformasi Besar Pascapandemi dan UU Cipta Kerja di KTT G20

3. Vipcol Sirup

Berdasarkan penelusuran lebih lanjut, jelas Penny, ditemukan bahan baku yang digunakan PT Afi Farma juga tidak memenuhi persyaratan.

Oleh karenanya, BPOM menghentikan seluruh proses produksi dan distribusi terhadap seluruh produk obat sirop cair produksi PT Afi Farma yang didapati menggunakan empat pelarut, yakni Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, atau Gliserin maupun Gliserol.

“Produsen ini juga dikenakan sanksi administratif berupa penarikan dan pemusnahan produk obat. Pendalaman juga akan dilakukan untuk melihat adanya pelanggaran dan dugaan tindak pidana terkait cemaran EG dan DEG pada sirop obat ini,” jelas Penny dikutip dari situs resmi BPOM, Selasa (1/11).

(Hendra/Cnn)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Ajak Masyarakat Cegah Karhutla, Kapolda Kalbar Rangkul Masyarakat Untuk Saling Bahu-Membahu

Berita

Kunker Kapolres Melawi AKBP Sigit ke Polsek Menukung dan Ella, Berikan Arahan dan Pesan Kepada Jajarannya

Berita

Melalui Voting Melkianus Terpilih Sebagai Wakil Bupati PAW Kabupaten Sintang

Berita

AKIBAT OMBAK CUKUP BESAR, SAMPAN BORNOK AKHIRNYA OLENG DAN TERBALIK DIDANAU TOBA

Berita

Wali Kota Pontianak Resmikan Kampung Donor Darah di Kelurahan Saigon

Arsip

Ketahuan Suka Ngelem, Siswi SMP Dirantai dan Dikurung Dalam Kamar

Berita

Ketua dan Anggota DPRD Sumut Dapil IX Kunker ke Kabupaten Samosir

Berita

Maluku Utara Jadi Tuan Rumah STQ Tingkat Nasional 2021