Home / Berita / Headline News / Kesehatan / Nasional

Jumat, 4 November 2022 - 09:39 WIB

Daftar 3 Merek Obat Sirop Afi Farma Mengandung EG dan DEG Berlebihan

Viewer: 792
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 36 Detik

Jakarta, Jejaknasional.com – Bareskrim Polri telah memeriksa 15 saksi dari PT Afi Farma dalam penyidikan terkait produksi obat sirop yang diduga menyebabkan Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA).
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Brigjen Pipit Rismanto mengungkapkan 15 karyawan PT Afi Farma diperiksa saat penyidik mengunjungi lokasi perusahaan di Kediri, Jawa Timur.

Pemeriksaan dilakukan usai polisi menetapkan kasus ke tahap penyidikan lantaran telah menemukan unsur pidana. AFI Farma diduga memproduksi jenis obat sirup merek paracetamol yang mengandung etilon glikol (EG) melebihi ambang batas 0,1 mg.

“Diduga memproduksi sediaan farmasi jenis obat sirup merek paracetamol (obat generik) yang mengandung EG melebihi ambang batas yaitu 236,39 mg setelah di uji lab oleh BPOM,” ujar Pipit saat dihubungi, Kamis (3/11).

Baca Juga  Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 645/Gty Hadiri Kegiatan Sosialisasi Pasar Rakyat Temajuk

Sebagai informasi, penggunaan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) diketahui memiliki ambang batas aman, yakni tidak lebih dari 0,1 persen.

Selaku pihak yang berwenang, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap bahwa terdapat tiga produk obat sirop PT Afi Farma Pharmaceutical Industry yang mengandung EG dan DEG berlebihan.

Temuan itu disampaikan Kepala BPOM Penny K. Lukito usai pihaknya melakukan perluasan sampling dan pengujian terhadap produk sirop obat yang berpotensi mengandung cemaran EG dan DEG.

Berikut daftar obat produksi PT Afi Farma yang mengandung EG dan DEG secara berlebihan:

1. Paracetamol Drops

2. Paracetamol Sirup Rasa Peppermint

Baca Juga  KPU Sumut Mulai Distribusikan Surat Suara ke Kabupaten/Kota

3. Vipcol Sirup

Berdasarkan penelusuran lebih lanjut, jelas Penny, ditemukan bahan baku yang digunakan PT Afi Farma juga tidak memenuhi persyaratan.

Oleh karenanya, BPOM menghentikan seluruh proses produksi dan distribusi terhadap seluruh produk obat sirop cair produksi PT Afi Farma yang didapati menggunakan empat pelarut, yakni Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, atau Gliserin maupun Gliserol.

“Produsen ini juga dikenakan sanksi administratif berupa penarikan dan pemusnahan produk obat. Pendalaman juga akan dilakukan untuk melihat adanya pelanggaran dan dugaan tindak pidana terkait cemaran EG dan DEG pada sirop obat ini,” jelas Penny dikutip dari situs resmi BPOM, Selasa (1/11).

(Hendra/Cnn)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Kasus Perizinan Meikarta, KPK Panggil Asisten Perekonomian Pemprov Jabar

Berita

Desa Temuyuk Sulap Bekas Tambang Emas Jadi Wisata Kolam Renang

Berita

Polres Sintang Musnahkan Barang Bukti Kasus Narkoba

Berita

Update Gempa Sulbar: 73 Korban Meninggal, Ribuan Jiwa Mengungsi

Berita

KPU Halsel Resmi Tetapkan Usman-Bassam Pemenang Pilkada

Berita

Desa Belaban Ella Kecamatan Menukung Kabupaten Melawi Membagikan BLT Kepada Masyarakatnya*

Arsip

Terkait Penggerebekan ‘Golden Game’ Polisi Dihadang Massa Bayaran

Berita

Irwasum Polri dan Kapoldasu Tinjau Pos Pelayanan Operasi Ketupat 2022 di Samosir