Home / Berita

Minggu, 23 Oktober 2022 - 08:35 WIB

Satbinmas Polres Melawi Gelar Imbauan dan Sosialisasi Terkait Larangan Obat Sirup Anak 

Viewer: 690
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 53 Detik

POLRES MELAWI, POLDA KALBAR – KOMPAS NASIONAL.Com- Menyikapi surat edaran Kemenkes RI tentang kewajiban penyelidikan epidemiologi dan pelaporan kasus gangguan ginjal akut pada anak dan surat edaran Dinkes Kabupaten Melawi nomor:440/996/Dinkes-d tanggal 20 Oktober 2022 tentang pemberitahuan tindak lanjut dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

Pada hari Sabtu tanggal 22 Oktober 2022, Satbinmas Polres Melawi Polda Kalbar melaksanakan kegiatan imbauan dan sosialisasi serta melakukan pengecekan secara langsung pada beberapa apotek di Kabupaten Melawi, memberikan imbauan terkait larangan penggunaan obat sirup untuk anak-anak dikarenakan mengandung dietilen glikol (DEG) maupun etilen glikol (EG) yang diduga mengakibatkan maraknya kasus gagal ginjal akut pada anak di Indonesia, bahkan berakibat pada kematian.

Adapun personel Satbinmas Polres Melawi yang melaksanakan kegiatan yaitu Aipda Supar’am, Bripka Juliansyah dan Brigpol Di Susilowati.

Baca Juga  Pemkot Bogor Bicara soal Aktivasi Sekolah di New Normal, Begini Konsepnya

Kapolres Melawi AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto melalui Kasat Binmas AKP Haryono menyampaikan kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat terkait larangan peredaran sirup untuk anak-anak.

“Kegiatan ini kami lakukan pengecekan dan pendataan pada beberapa apotek di Kabupaten Melawi ini terkait larangan memperjualbelikan sirup untuk anak-anak tersebut. Kami memberikan imbauan dan sosialisasi kepada apotek-apotek di Nanga Pinoh agar tidak lagi menjual sirup untuk anak-anak tersebut. Ini kami laksanakan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada seluruh masyarakat, dan kegiatan semacam ini akan kami terus lakukan hingga larangan ini dicabut,” jelasnya.

AKP Haryono juga mengimbau kepada apotek-apotek di Kabupaten Melawi agar segera menghentikan penjualan sirup untuk anak-anak tersebut, karena hal tersebut sudah menjadi perhatian nasional terutama Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dan Dinas Kesehatan Kabupaten Melawi.

Baca Juga  Dandim 1206/Psb sambut kedatangan Pangdam XII/ Tanjungpura

“Kami berharap apotek-apotek di Kabupaten Melawi ini, mengikuti surat edaran yang telah dikeluarkan oleh Kemenkes RI dan Dinkes Kabupaten Melawi tersebut. Hal ini untuk mencegah dan menjaga anak-anak agar kasus gagal ginjal akut ini tidak terjadi di Kabupaten Melawi ini,” tegasnya.

Terakhir, AKP Haryono memberikan imbauan kepada para orang tua agar tidak lagi membeli obat sirup untuk anak-anaknya karena sudah jelas obat sirup tersebut mengandung dietilen glikol dan etilen glikol.

Adapun apotek yang sudah dilakukan pendataan dan pengecekan serta diberikan imbauan yaitu Apotek Indomaret Depan PLTD Sidomulyo, Apotek Ronario Sidomulyo, Alfamart samping SD 3 Sidomulyo, Toko Obat Lestari, Toko Obat Sumber Jaya, Apotek TIB dan Apotek Bunda Fatimah.

Hasnan Sutanto/Jhon Lendri

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Wali Kota Sidempuan Hadiri Acara Business Matching Tahap IV di Bali

Berita

Kunker Mensos, Polres Melawi Gelar Pamka, Pamtup dan Pamkat Serta Ploting Personil Dititik Banjir

Berita

Daftar Nama Pejabat Baru Kejagung: Wakil Jaksa Agung hingga Jampidsus

Berita

Walikota P.Sidimpuan Hadiri Sosialsasi ‘RAN Pasti’ di Sumut

Arsip

Ini Hasil Tes Urine Putra Jeremy Thomas di Sebuah Rumah Sakit Swasta

Berita

PBM TATAP MUKA DI IBU KOTA TOBA MULAI DIBERLAKUKAN

Berita

Ini Penjelasan Polisi Usai Periksa Wanita yang Ditawari Jadi MC Arisan Tumbal Brondong

Berita

Lembaga Pemasyarakatan Lapas Narkotika Kelas IIB Banyuasin Kementerian Hukum dan HAM