Home / Berita

Selasa, 27 September 2022 - 18:39 WIB

Biadab 3 Pria Pelaku Penyekapan Perkosa Anak Dibawah Umur 14 Tahun

Viewer: 359
1 0
Terakhir Dibaca:2 Menit, 7 Detik

Kubu Raya,Kalbar KOMPAS NASIONAL.COM– Tim Satreskrim Polres Kubu Raya berhasil mengamankan tiga orang pria pelaku penyekapan dan pemerkosaan terhadap anak dibawah umur berusia 14 tahun, pada hari Kamis kemarin 22 September 2022 di Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat.

Ketiga pelaku yang diamankan tersebut berinisial HR berusia 22 tahun, YG berusia 20 tahun dan DD berusia 22 tahun.

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya Teuku Rivanda Iksan, S.Tr.K, S.I.K memberkan telah meringkus 3 orang laki-laki pelaku penyekapan dan persetubuhan anak dibawah umur.

“Benar, telah kita amankan 3 orang pelaku penyekapan dan persetubuhan anak dibawah umur,” tutur Kasat Reskrim Polres Kubu Raya diruang kerjanya pada hari Selasa (27/09/2022).

Lanjut Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, kronologis kejadian pada hari Selasa tanggal 20 September 2022 sekira jam 15:30 WIB.

“Ibu korban mendapatkan kabar dari warga Kecamatan Sungai Raya melalui via ponsel, bahwa telah mengamankan anaknya, setelah sampai dilokasi, ibu korban melihat anaknya dalam keadaan linglung di salah satu rumah warga, disitu ibu korban bertanya kepada anaknya kemana selama 3 hari tidak pulang kerumah, pertanyaan pun di jawab korban bahwa dirinya disekap selama 3 hari di rumah HR dan dipaksa melayani nafsu bejat HR, YG dan DD secara bergilir,” jelas Kasat Reskrim Polres Kubu Raya kembali.

Baca Juga  Walikota Psp Berita Psp. Hadiri Pembekalan Pemberangkatan KKL UGNP

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya menambahkan, atas kejadian tersebut ibu korban tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polres Kubu Raya guna pengusutan lebih lanjut.

Berdasarkan Laporan Nomor : LP/B/331/IX/2022/SPKT.RESKRIM/POLRES KUBU RAYA/POLDA KALIMANTAN BARAT, tanggal 22 September 2022 tim Satreskrim Polres Kubu Raya langsung bergerak dan mengamankan 3 orang pelaku, setelah dilakukan intrograsi terhadap 3 orang pelaku, mereka mengakui perbuatannya yang telah menyekap korban selam 3 hari dan memaksa korban untuk melayani nafsu bejat mereka secara bergilir.

Baca Juga  Jalan Umum Dipasang Portal di Desa Sihuik Huik Resahkan Warga

“ Sampai saat ini unit PPA Polres Kubu Raya masih melakukan penyidikan terkait motif dari ke tiga pelaku hingga tega melakukan penyekapan dan memaksa korban untuk memuaskan nafsu bejat ke tiga pelaku. Sampai saat ini korban (14) belum bisa dimintai keterangan di karenakan masih dalam troma, ucap Kasat

Akibatnya dari perbuatan HR, YG dan DD diancam dalam Pasal 81 Ayat (1), Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76 D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

(Humas Polres KR/Hasnan Sutanto)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
100 %
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Wakil Bupati Kapuas Hulu Pimpin Rapat Koordinasi Persiapan Kepulangan Jemaah Haji

Berita

Masuki Masa Purna Bhakti Kabag Ekonomi Dan Kesra Dilepas Dengan Rasa Haru

Asahan

Inibabad Gagas Diskusi DBON 2022 Di Asahan

Berita

99,35 Persen Peserta Didik Tingkat SMP Pematangsiantar TP 2021-2022 Lulus

Berita

Permohonan Tak Jelas, Gugatan Roy Suryo-Tifa-Rismon Sianipar Kandas di MK

Berita

Kodim 1206/PSB Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1444 H/2022 M

Berita

Tanpa Kenal Lelah Cegah Covid-19, Koramil Pemangkat Bagikan

Berita

Pria Stres Ditinggal Istri Gunting Leher Ayahnya