Home / Berita

Selasa, 20 September 2022 - 18:24 WIB

Polres Kubu Raya Amankan Seorang Nelayan Teluk Pakedai,di Duga Cabuli Bocah 

Viewer: 267
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 37 Detik

Kubu Raya,Kalbar KOMPAS NASIONAL.COM-Polres Kubu Raya mengamankan seorang nelayan berinisial SN (27) tahun.

Dia ditangkap terkait dugaan pencabulan terhadap Siswi SMP berusia 14 tahun di rumah korban pada saat sepi .

Saat dikonfirmasi Kasat Reskrim Polres kubu Raya IPTU Teuku Rivanda Ikhsan, S.T.K.,S.I.K. mengtakan, ” Kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur ini terjadi pada Jumat, 15 April 2022, dimana kakak korban mendapatkan video berdurasi 2 detik dari nomor ponsel yang tidak dikenalinya, dimana video tersebut menampilkan korban dengan seorang pria didalam kamar rumahnya.

Selanjutnya kakak korban memberitahukan kejadian tersebut kepada ibu korban dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kubu Raya, kata Rivanda diruang kerjanya, Selasa 20/9/22.

Baca Juga  Wakil Bupati Kapuas Hulu Pimpin Rapat Koordinasi Persiapan Kepulangan Jemaah Haji

Laporan korban sudah kami terima dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/326/IX/2022/SPKT.RESKRIM/POLRES KUBU RAYA/POLDA KALIMANTAN BARAT, Tanggal 09 September 2022, selanjutanya untuk SN sudah kami amankan dan sudah kami lakukan proses penyidikan dan penyelidikan oleh Unit PPA Polres Kubu Raya

Menurut Rivanda, kasus ini bermula pada hari Kamis tanggal 14 April 2022 sekira jam 15.00 Wib, ketika itu korban sedang dirumahnya yang dalam keadaan sepi, SN datang menemui korban, melihat keadaan rumah sepi SN memulai aksi bejatnya dengan memaksa koban memegang kemaluan SN hingga mengeluarkan sperma, selanjutnya SN meremas-remas payudara korban dan mencium pipi dan bibir korban, jelas Rivanda

Baca Juga  Kapolsek Pontianak Timur Pimpin Sosialisasi DIPA Tahun Anggaran 2021

” Dan sampai saat ini kami masih melakukan penyelidikan terhadap siapa pengirim video kepada kakak korban, imbuhnya

Atas perbuatannya, SN telah ditetapkan sebagai Tersangka dan disangkakakan dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang Jo Pasal 76 E Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

(Penulis : humas_resKR)
(Sumber:Humas Polres Kuburaya,Polda Kalbar)

Publish : Hasnan Sutanto

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Server PPDB 2021 Online Jalur Zonasi Jenjang SMA Sudah Berjalan Dengan Lancar

Berita

Intens Lakukan Tracing, Satgas Ops Aman Nusa II Polres Kubu Raya Melakukan Mobiling Cek Kesehatan Hewan Ternak Milik Warga di Masa Wabah PMK.

Berita

Terkait Program Kspn, Kadis PUTR Hartono: Saya Terkejut APBD Samosir Hanya 800 Miliar !

Berita

Gubsu Lantik 344 Kepala SMA/SMK/SLB, 5 Diantaranya Dari Cabdis Siantar

Berita

Sekda Kapuas Hulu Serahkan Bantuan kepada korban banjir di Kecamatan Pengkadan

Berita

Lantik 112 Orang Pejabat, Bupati Taput Tegaskan Agar Jajarannya Bekerja Hebat.

Berita

Polda Sumatera Selatan Sumsel. memastikan proses penerimaan Taruna Akademi Kepolisian Akpol dan anggota Bintara Polri 2022 tidak dipungut biaya apapun

Arsip

19 Suporter Sesak Napas, 5 Sepeda Motor Dibakar