Home / Berita

Rabu, 14 September 2022 - 09:40 WIB

Penderes Getah Pinus Diduga Tanpa Ijin Masih Menjamur di Pulau Samosir

Viewer: 529
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 42 Detik

SAMOSIR KOMPASNASIONAL.COM – Penderes Getah Pinus Diduga Tanpa Ijin Masih Menjamur di Pulau Samosir, Kinerja UPT Kehutanan KPH Wilayah XIII Dolok Sanggul Dipertanyakan… !

Penderes getah pinus yang terletak di Desa Sihusapi, Kecamatan Simanindo, kabupaten samosir Sumatera utara diduga tidak memiliki ijin.

Pantauan tim Kompasnasional.com di lapangan terlihat hasil dari penderes pinus yang katanya diolah menjadi bahan jadi seperti Sabun, wipol dan lainnya, hasil informasi dari masyarakat setempat sudah berlangsung bertahun- tahun dan dilakukan setiap hari. 

Hasil Getah pinus tersebut dijual kepada oknum pengusaha yang tidak bertanggung jawab.

Dengan adanya hal ini, kompasnasional.com mengkonfirmasi Kepala KPH Dolok Sanggul Benhard Purba melalui kasi yang membidangi Ranaf Samosir terkait izin penderes getah pinus tersebut.

Baca Juga  Biasakan Gemar Membaca, Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns Ajak Anak-Anak Perbatasan Membaca Di Pos Pamtas.

Dia menjelaskan akan meninjau ke lapangan, “ucapnya.

Salah satu masyarakat Desa Sihusapi menilai kinerja kehutanan lamban, tidak responsif, ada dugaan setelah ada info menyalahi aturan baru bekerja  menertibkan penderes getah pinus yang diduga tidak punya ijin sebab ini sudah berlangsung lama.

Ia berharap Dinas terkait secepatnya turun ke lokasi penderes pinus, karena masyarakat mengeluh dan dikwatirkan akan mengakibatkan musibah yang besar seperti banjir, ekosistem hutan tidak berfungsi dengan baik dan lain sebagainya. 

Disini kenerja UPT KPH Dolok sanggul dan UPTD Samosir dipertanyakan, lamban dan diduga hanya menjemput bola dan perlu dievaluasi, hasil informasi dari nara sumber masyarakat setempat berinisial J. Simarmata jauh- jauh sebelumnya narasumber atau masyarakat setempat kecewa mereka diduga tidak dihiraukan dan ada dugaan petugas ada permainan Kepada KTH yang tidak punya izin.

Baca Juga  Asisten Dan Administrasi Umum Setda Kapuas Hulu Pimpin Rakor Perizinan Berusaha

Selain itu, lanjut dia, bupati samosir juga telah bersurat kepada Gubernur sumatera utara, dan tembusan ke DPRD Provsu, Kepala UPT KPH XIII Dolok sanggul dan Inspektorat provsu pada 11 Agustus 2022.

Surat tersebut yaitu terkait kondisi terkini tentang  penghentian penyadapan Getah Pinus dan perbaikan sprinkle.

Yth: Gubernur Sumut Edy Rahmayadi agar dapat membuat evaluasi kepada UPTD Kehutanan Dolok Sanggul yang kurang maximal bekerja, diduga perlu diberi arahan, pembenahan demi menjaga ekosistem dan lingkungan.

Ia juga berharap pihak penegak hukum menyelidiki para penderes getah pinus yang diduga tidak memiliki ijin. “Sebut warga. 

Penulis :  Candro Situmorang)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Kepolsek Pontianak Timur Menghadiri Rembuk Stunting Tingkat Kecamatan Pontianak Timur Tahun 2022.

Berita

Perketat Pengawasan, Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns Berhasil Amankan Barang Diduga Narkotika Jenis Sabu di Perbatasan.*

Berita

Peduli Kesehatan, Kodim Sambas Imbau Masyarakat Terapkan Protokol Kesehatan*

Berita

Pelantikan DPP LSKM Kalbar Periode 2021-2026

Berita

BUPATI SAMOSIR MONITORING MESS PEMKAB SAMOSIR

Berita

Wakapolda Kalbar Buka Lomba Orasi Mahasiswa Dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke-76

Berita

Bupati Samosir Serahkan Bantuan Bibit Padi Inbrida Untuk 400 Hektar Sawah

Berita

KOPDIT BINA MASYARAKAT ( CU BIMA ) LAKSANAKAN LOKAKARYA TAHUN BUKU 2021.