Home / Berita

Selasa, 30 Agustus 2022 - 14:19 WIB

Bupati Tapsel Sampaikan Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS 2022 ke DPRD

Viewer: 218
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 55 Detik

TAPSEL(kompas nasional) -Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel), H. Dolly Pasaribu, SPt. MM, menyampaikan rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran (TA) 2022 kepada DPRD Tapsel. Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS TA 2022 disampaikan Bupati pada sidang paripurna di Gedung DPRD Tapsel, Jalan Prof Lafran Pane, Sipirok, Senin (29/8).

Dalam paparannya, Bupati mengatakan bahwa pengantar rancangan perubahan KUA dan perubahan PPAS TA 2022 itu merupakan salah satu bentuk tanggung jawab pemerintah daerah, dalam menjalankan amanat Peraturan Pemerintah No.12/2019 tentang pengelolaan keuangan daerah sesuai Pasal 161 ayat 2.

Lanjut Dolly pada Pasal tersebut ada penjelasan terkait perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, dan antar jenis belanja.

Baca Juga  Pantau Arus Balik Pasca lebaran, Koramil Simpang Hilir, Kodim 1203/Ktp Bersama Instansi Terkait Sampaikan Penerapan Protokol Kesehatan.

“Lalu, keadaan yang menyebabkan SILPA (Sisa Lebih Penggunaan Anggaran) tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan, keadaan darurat, dan atau keadaan luar biasa,” jelas Dolly.

Lebih lanjut dikatakan pada rancangan perubahan KUA itu, bahwa perubahan kebijakan pendapatan daerah yang diproyeksikan, TA. 2022 sebesar Rp1.439.319.851.063 atau bertambah sebesar Rp115.169.187.649 dari yang telah direncanakan pada APBD TA. 2022 sebesar Rp1.324.150.663.414.

“Sementara untuk kebijakan perubahan belanja daerah yang diproyeksikan untuk TA 2022 sebesar Rp1.665.875.155.039 atau bertambah sebesar Rp232.686.136.303 dari APBD TA. 2022 sebesar Rp1.433.189.018.736,” katanya.

Pembiayaan muncul, kata Bupati, akibat penerapan surplus atau defisit anggaran, perubahan kebijakan pendapatan pada TA 2022 yang diproyeksikan sebesar Rp1.439.319.851.063. Sedangkan perubahan kebijakan belanja daerah TA 2022 diproyeksikan sebesar Rp1.665.875.155.039 sehingga terjadi defisit sebesar Rp226.555.303.976.

Baca Juga  Polsek Ella Hilir melaksanakan kegiatan cipta kondisi dalam upaya menciptakan situasi aman saat bulan Ramadhan

“Untuk mencapai anggaran yang berimbang, maka defisit akan ditutupi dari pembiayaan netto sebesar Rp226.555.303.976, yang diperoleh dari selisih perhitungan antara penerimaan pembiayaan dengan pengeluaran pembiayaan,” jelasnya lagi.

“Demikian saya sampaikan pengantar rancangan perubahan KUA dan perubahan PPAS Kabupaten Tapsel TA 2022 ini, dengan harapan kiranya para anggota dewan dapat menerima untuk dibahas sehingga mendapatkan kesepakatan bersama,” tutup Bupati.

Dalam sidang paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Tapsel, Husin Sogot Simatupang, didampingi Wakil Ketua DPRD, Rahmat Nasution, dan dihadiri para anggota DPRD, para Asisten, Staf Ahli, Sekwan, pimpinan OPD, Kepala Bagian dan Camat se Tapsel. (Ikhfan)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Kapolda Kalbar Sangat Apresiasi Atas Hibah Tanah Seluas 22.000 M2 Dari Gubernur Kalbar

Berita

Kapuas Hulu Dilanda Banjir, Masyarakat Pinggiran Sungai Mulai Mengungsi

Berita

Penyesalan Menteri Basuki soal Tapera
Foto ilustrasi gempa

Berita

BMKG: Gempa Aceh Singkil Berjenis Dangkal dan Tak Berpotensi Tsunami

Arsip

433 Warga Garut Mengungsi Akibat Banjir Bandang

Berita

Menteri PUPR Basuki Kunjungan Kerja Ke Kapuas Hulu

Berita

KAPOLRES LAKUKAN PENGECEKAN LANSUNG PADA KONDISI SPEED BOOT DINAS

Berita

Rangka Penerapan Disiplin Prokes Sesuai Perbup Kab Tapsel No 49 Tahun 2020 Tim Gabungan Laksanakan Operasi Yustisi