
Kompasnasional.com I Tapanuli Tengah Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) Sumatera Utara (Sumut) ciduk pengedar Narkotika saat santai menunggu pemesan di Jln. MS. Sianturi, Kelurahan Aek Habil, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga Sabtu (27/08/22).
Penangkapan salah satu pengedar narkotika jenis Sabu-sabu tidak berkutik saat diamankan oleh Personil Polres Tapteng sekitar Jam 19:30 Wib.
Menindaklanjuti hasil penangkapan yang di lakukan oleh Penegak hukum wilayah Tapteng, Sat Resnakoba berhasil mengintrogasi pelaku pengedar di TKP, dan mengaku berinisial RFH (18) warga Jln. Bangau, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga.
Aksi penangkapan seorang pengedar, Kapolres Tapteng AKBP Jimmy Christian Samma, S.I.K, melalui Kasi Humas Polres Tapteng AKP H. Gurning membenarkan penangkapan yang dilakukan Pesonilnya pada Sabtu malam.
“Benar, telah dilakukan penangkapan terhadap seorang Pria terduga pelaku tindak pidana Narkotika jenis Sabu-sabu pada malam Sabtu. Keberhasilan penangkapan yang dilakukan Pesonil kita tidak luput dari informasi dari masyarakat,” Tutur Kapolres Tapteng melalui Kasi Humas Polres Tapteng H. Gurning.
Atas keberhasilan meringkus salah satu pengedar, Kasat Resnarkoba AKP, Juli Purwono, SH, MH juga membenarkan penangkapan pada Sabtu malam.
“Keberhasilan kinerja penegak hukum untuk memberantas peredaran narkoba tidak luput dari antosias masyarakat. Kami dari kepolisian sangat terbantu atas info yang kita dapat. semoga kerjasama dan perhatian masyarakat bisa memberantas peredaran barang terlarang dari wilayah hukum Sibolga Tapanuli Tengah,” pungkasnya kepada media Kompasnasional.com Senin (29/08/22).
Lanjut Kasi Humas Polres Tapteng menjelaskan, adapun Barang Bukti (BB) yang berhasil di amankan Personil disaat penangkapan pelaku adalah, 31 paket kecil di bungkus plastik bening dengan jumlah keseluruhan 4,89 Gram.
Lanjutnya lagi, sempat ada niat pelaku menghilangkan BB Disaat pengamanan.
“pelaku sempat mencoba membuang barang bukti yang terbungkus di dalam rokok Surya kecil. Tetapi personil sempat melihat Gerak-gerik pelaku dan akhirnya barang bukti berhasil di amankan oleh personil kita,” ungkapnya.
Melakukan introgasi lebih mendalam, pelaku juga menjelaskan bahwa Sabu-sabu tersebut di perolehnya dari seorang pria berinisial A di Jln. Bangau.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku RFH Beserta Barang Bukti digelandang ke Polres Tapanuli Tengah guna diproses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya pelaku diduga telah melakukan tindak pidana yang berbunyi “Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menjual,membeli,menerima atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Gol I atau memiliki,menyimpan,menguasai dan menyediakan Narkotika Gol I jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (1) dari Undang undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.
(Remember)



