Home / Berita

Selasa, 16 Agustus 2022 - 22:47 WIB

Pengantin Non Muslim Wajib Catatkan Perkawinan ke Disdukcapil

Viewer: 322
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 44 Detik

Mempawah Kalbar,KOMPAS NASIONAL.Com- Perkawinan sebagai salah satu peristiwa penting harus mendapatkan pengakuan status hukum oleh negara.

Untuk itu Pemkab Mempawah mela inilui Disdukcapil menggelar launcing Pencatatan Perkawinan Penduduk Non Muslim, Selasa (16/8/2022) di Desa Wajok Hilir.

Di launcing langsung oleh Bupati Mempawah, Erlina dalam arahannya mengatakan, Pencatatan perkawinan perlu dilakukan demi terciptanya tertib administrasi kependudukan dan berbagai manfaat lainnya bagi orang yang bersangkutan.

“Untuk mendapatkan pengakuan hukum maka perkawinan perlu dicatatkan terlebih dahulu, sehingga mendapat pengesahan dari negara, dan mempermudah dalam mengurus segala bentuk administrasi kependudukan,” ungkapnya.

Erlina mengucapkan apresiasi kepada Disdukcapil atas terselenggaranya program ini, dan berharap program ini dapat juga dilaksanakan di desa-desa lainnya di 9 kecamatan yang ada di Kabupaten Mempawah.

Baca Juga  Kegiatan Vaksinasi Covid-19 Masih Berlangsung di Hotel Grand Mall Dan Klinik Polres Singkawang

“Saya harap Disdukcapil dapat mengundang ketua yayasan yang ada di 9 kecamatan, duduk satu meja agar nantinya dapat menyampaikan informasi ini ke cabang-cabangnya,” ujarnya.

“Mari kita imbau warga yang belum melakukan pencatatan perkawinan, untuk segera datang ke desa, tidak perlu ke Disdukcapil dan tidak dipungut biaya,” tutupnya.

Kepala Desa Wajok Hilir, Abdul Majid mengucapkan terimakasih kepada Pemerintah Kabupaten Mempawah yang telah memberikan fasilitas pencatatan, ia mengaku kegiatan tersebut memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi persyaratan pengadministrasian.

“Kami harapkan kegiatan ini dapat kembali dilaksanakan karena pentingnya pencatatan pernikahan bagi negara dalam kelengkapan administrasi,” ungkapnya.

Sementara itu, Kadis Dukcapil Abdul Malik menerangkan bahwa Desa Wajok hilir merupakan desa pertama di kabupaten Mempawah yang melakukan rehab nikah, karena seluruh pasangan telah melakukan perkawinan sesuai dengan adat atau agama masing-masing melalui yayasan yang ada di desa Wajok Hilir.

Baca Juga  Bupati Kapuas Hulu Hadiri Apkasi Procurement Network (APN) Tahun 2022 Expo Dan Forum 

Ia menjelaskan, bahwa seluruh pasangan memang telah sah menurut agama, namun belum sah menurut aturan negara karena belum tercatat dalam aturan negara, sehingga Dinas Dukcapil berupaya memberikan pelayanan publik yang cepat dengan berkolaborasi dengan Pemerintah Desa Wajok Hilir.

“Masyarakat tidak perlu datang lagi ke kantor, kami memberikan kemudahan dengan jemput bola sesuai dengan visi Bupati Mempawah memberikan pelayanan efektif dan efisien bagi masyarakat,” ujarnya.

Turut hadir Wakil Bupati Mempawah, Muhammad Pagi, Kadis Dukcapil, Malik, Camat Jongkat, Reno Prawira, Danramil dan Kapolsek Jongkat serta para ketua yayasan dan panitia pelaksana.

Hasnan Sutanto

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Arsip

Rapor Pemain Timnas Indonesia U-19 Vs Filipina

Berita

Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns Bersama Murid SD Bersihkan Sekolah Di Perbatasan

Berita

Bhabinkamtibmas Banjar Serasan BRIPKA SUNARWAN Hadiri Vaksinasi Usia Dini Menghimbau dan Motivisi kepada Siswa Yang di Vaksin

Berita

Langkah Ikhtiar, Armed 16 Bantu Dinkes Landak Lakukan Serbuan Vaksinasi

Berita

Sinergi Di Tapak Batas, Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns Bersama Polri Bantu Swab PCR Siswa-Siswi SD Perbatasan.

Berita

Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Menghadiri RIPS- LB Tahun 2021 PT. Jamkirda Kalbar

Berita

Pembinaan Satuan, Kodam XII/Tpr Gelar Lomba Menembak Satpur dan Satbanpur*

Berita

Walikota P.Sidempuan Hadiri Musrenbang Sumut 2023 di Medan