Home / Berita

Jumat, 8 Juli 2022 - 21:56 WIB

Penertiban Tempat Hiburan Malam, Kasatpol PP Himbau Masyarakat Untuk Tidak Mengunjungi Cafe Yang Tidak Memiliki Izin

Viewer: 370
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 22 Detik

SAMOSIR, KOMPASNASIONAL.com –

Pemerintah Kabupaten Samosir melalui  Satuan Polisi Pramong Praja (Satpol PP) bekerjasama dengan Polres Samosir melaksanakan penertiban tempat hiburan malam rindu alam, Kamis (7/72022) yang dimulai pukul 23.30 wib, di Desa Huta Tinggi Kecamatan Pangururan.

Penertiban tempat hiburan malam dipimpin oleh Plt. Kasatpol PP Roijan Pasaribu, Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pilippi Simarmata, dan Kabag Ops Polres Samosir Kompol LS Siregar. Penutupan tempat hiburan malam rindu alam dilakukan karena tidak memiliki izin usaha dan merespon tanggapan masyarakat Desa Huta Tinggi.

Saat dilaksanakan penertiban, Cafe Rindu Alam sudah dalam keadaan tidak beroperasi dan pintu cafe terkunci dengan keadaan lampu mati. Namun demikian pada saat akan dilakukan penyegelan, terdapat 3 (tiga) orang yang mengaku sebagai pegawai rindu alam dan selanjutnya dibawa ke Mako Polres Samosir untuk dimintai keterangan.

Baca Juga  Dimas Kanjeng Disebut Dalam Sidang Ahok

Sebagai bukti tindak tegas dalam penegakkan aturan yang berlaku, Plt. Kasatpol PP Roijen Pasaribu memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyegelan dengan menempelkan spanduk di pintu masuk serta menghubungi pihak PLN untuk memutus sementara arus listrik tempat hiburan malam rindu alam.

Selanjutnya disampaikan Plt. Kasatpol PP Roijen Pasaribu bahwa pelaksanaan penertiban tempat hiburan malam merujuk pada Perda No. 5 Tahun 2021 Pasal 39 dan Perbup Samosir No. 35 Tahun 2022 pasal 4 ayat ( 1 ) dan tidak memiliki satupun izin atas perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2021. “ada perubahan mengenai aturan perizinan yang tadinya kewenangan Kabupaten menjadi kewenangan Propinsi, maka dari itu secara otomatis izin yang dimiliki Cafe Rindu Alam harus di perbaharui ke sistem OSS 1 point 1”, ujarnya.

Baca Juga  Konglomerat TP Rachmat: Krisis karena COVID-19 Tidak Seburuk Krisis Ekonomi 1998

Mengakhiri kegiatan tersebut, Plt. Kasatpol PP menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak mengunjungi tempat hiburan malam yang belum mempunyai izin. (Candro Situmorang)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Jembatan Kapuas Di Kota Putusibau Perlu Perhatian Khusus

Berita

Kades Tri Gadu Dan warga Mendatangi Dinas PU-PR Sambas Pertanyakan Janji Kadis

Berita

Satgas Pamtas Yonif 645/Gty Karya Bhakti bersama Warga bersihkan Gereja Protestan Bukit Henderson

Asahan

Satu Bangunan Toko Besi Di Kisaran Ludes Terbakar

Asahan

Rakerkab KONI Asahan Menuju PON 2024
Foto ilustrasi narkoba

Berita

Polisi Tangkap 5 Bandar Narkoba di Jambi, Sabu Senilai Rp 2,6 M Disita

Berita

Kapolri Minta Polwan Raih Lagi Kepercayaan Masyarakat Lewat Pendekatan Humanis 

Berita

Ketua TP PKK Kota Pontianak Salurkan Bantuan Tali Asih Bagi Dhuafa