Home / Berita

Selasa, 26 April 2022 - 08:08 WIB

Wakil Bupati Samosir, Martua Sitanggang : Mari Bekerja Sama Proaktif Menggerakkan Masyarakat dalam Membangun Samosir dengan Segala Potensi

Viewer: 321
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 34 Detik

Samosir, Kompas Nasional 

“Mari Sama-sama bekerja sama dan bekerja bersama-sama dengan proaktif menggerakkan dan menjalin kebersamaan masyarakat dalam membangun Samosir, dengan memanfaatkan segala potensi yang ada di Kabupaten Samosir” ujar Wakil Bupati Samosir Drs. Martua Sitanggang, MM, saat memberi sambutan pada Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah/Janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Samosir, Senin (25/4/2022) yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Samosir, Kompleks Perkantoran Parbaba, Pangururan.

Lebih lanjut Martua mengharapkan agar Anggota DPRD yang baru saja dilantik dapat menjadi contoh dan teladan, serta cepat tanggap dan memberi perhatian penuh terhadap setiap permasalahan yang muncul di tengah-tengah masyarakat, dengan berusaha sedini mungkin mengupayakan solusi penyelesaiaannya.

Baca Juga  Gandeng Puskesmas, Satgas yonif 407 Cek Kesehatan Lansia di Perbatasan*

“Kami mengajak sekalian yang hadir pada saat ini, marilah kita berbuat dan mengambil peran sesuai dengan kemampuan dan panggilan jiwa kita, guna terwujudnya masyarakat yang sejahtera di Kabupaten tercinta ini” ujar Martua.

Kepada anggota DPRD yang diganti, Wakil Bupati menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas kerja keras dan pengabdian yang telah diberikan selama menjadi mitra Pemerintah Kabupaten Samosir.

Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Samosir Sorta Ertaty Siahaan, didampingi Wakil Ketua Nasip Simbolon dalam Pengucapan Sumpah Janji PAW Anggota DPRD Kabupaten Samosir Periode 2019-2024.

Pengucapan Sumpah Janji Anggota DPRD Kabupaten Samosir merupakan tindak lanjut atas terbitnya 4 (empat) Keputusan Gubernur Sumatera Utara yakni: 1) Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/184/KPTS/2022, yang memberhentikan dengan hormat Saut Martua Tamba, dan mengangkat Maringan Naibaho, 2) Keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.44/185/KPTS/2022, yang memberhentikan dengan hormat Rismawati Simarmata, dan mengangkat Juliman Hutabalian.

Baca Juga  BERSAMA WARGA, PERSONIL POLSEK SINTANG KOTA PERBAIKI JEMBATAN RUSAK 

3) Keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.44/190/KPTS/2022 yang memberhentikan dengan hormat Hary Jono Situmorang, dan mengangkat Dorcan Nainggolan, 4) Keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.44.191/KPTS/2022 yang memberhentikan dengan hormat Renaldi Naibaho, dan mengangkat Pilipus Pandiangan sebagai Pengganti Antar Waktu DPRD Kab. Samosir.

(Candro Situmorang)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Pangdam XII/Tpr dan Forkopimda Kalteng Sambut Kedatangan Wakil Presiden*

Arsip

Polisi Dicakar Wanita: HP Direbut, Disuruh Ambil Ke Mahkamah Agung

Berita

Lapas Kelas II A Pematangsiantar Tutup Program Rehabilitasi Narkotik Semester I, Semester II Dibuka

Berita

SMA Negeri 2 Pematangsiantar Rencanakan Gelar UAS Berbasis Komputer / Android

Berita

Bhabinkamtibmas Polsek Delta Pawan Gencar Lakukan Sosialisasi Karhutla

Asahan

Kapolres Bersama KONI Asahan Lepas Juara Soeratin Cup U-15 Askab PSSA Asahan

Berita

Tanamkan Disiplin Sejak Dini, Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns Ajarkan Upacara Bendera Anak TK Perbatasan.

Berita

Anjangsana Sarana Babinsa Pererat Hubungan dengan Masyarakat