Home / Berita

Rabu, 9 Maret 2022 - 00:06 WIB

Pemprov Kalbar Harap Kemenhub RI Segera Tetapkan Jalur Ponton

Viewer: 299
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 25 Detik

Pontianak Kalbar,KOMPAS NASIONAL.Com – Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, dr. Harisson, M.Kes., memimpin Rapat Pembahasan Pemanfaatan Zona Perairan Laut di Provinsi Kalimantan Barat di Ruang Kerja Sekda Provinsi Kalimantan Barat, Selasa (8/3/2022).

Rapat dihadiri Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Provinsi Kalimantan Barat, Drs. Junaidi, M.M., dan beberapa Kepala Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemprov Kalbar.

Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat menyampaikan pembahasan pemanfaatan zona perairan laut di Provinsi Kalimantan Barat sekaligus mencari solusi terhadap permasalahan atau keluhan masyarakat yang memiliki penangkapan ikan secara pasif (jermal) yang sering tertabrak oleh ponton.

“Sebenarnya, ponton akan mencari titik jalur yang paling dalam.

Baca Juga  Kasat Samapta Polres Kubu Raya Mengisi Khutbah Jumat Di Masjid Musyarrofah

Sementara jermal juga berada di posisi jalur laut yang paling dalam karena di situ paling banyak ikan. Seharusnya, Kepala Desa, Camat, dan Bupati, harus mempunyai data titik koordinat jermal-jermal tersebut. Oleh karena itu, Gubernur akan meminta Bupati, Camat atau Kepala Desa untuk mendata keberadaan jermal,” jelas dr. Harisson, M.Kes.

Hingga saat ini belum ada SK penetapan jalur ponton yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.

Pemprov Kalbar akan meminta pihak Kemenhub RI untuk segera menetapkan jalur tersebut agar ponton melewati jalur yang sudah ditetapkan, sehingga tidak menabrak Jermal.

Baca Juga  Buah Perjuangan Bupati Taput, Proyek Pembangunan Jaringan Pipa Transmisi Air Baku Akan Selesai Tahun Ini

“Kewenangan banyak di pemerintah pusat. Jadi, harus ada penetapan jalur ponton oleh pihak Kemenhub RI,” tutur Sekda Prov Kalbar.

Kemudian, Sekda Prov Kalbar juga menegaskan seharusnya jermal berada di daerah yang sudah ditetapkan dan di titik berbeda dengan jalur ponton yang sudah ditetapkan Kemenhub RI.

“Kita juga sudah meminta kepada Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Pelabuhan Kelas II Pontianak untuk mengeluarkan syarat ponton harus mempunyai kapal kendali ponton (kapal tunda) agar saat keluar dari muara sungai, ponton tidak menabrak jermal,” tutup dr. Harisson, M.Kes.

(Hasnan Sutanto)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Jelang Hari Raya, Koramil Simpang Hilir Kodim 1203/ktp Bersama Satgas PPKM Mikro Desa Sungai Mata mata Sediakan Sarana 5M Dan Semprotkan Disinfektan Di Sejumlah Rumah Ibadah .

Berita

PEMBKAB HUMBAHAS IKUTI RAPAT PELAYANAN DAN PENINGKATAN PAJAK

Berita

Kab Melawi Adil Pantas dan Hebat Terima Penghargaan WTP atas LKPD 2021 Dari Kementerian Keuangan

Berita

Pimpin Sidang Pantukhir Cata PK, Pangdam XII/Tpr : Laksanakan Dengan Obyektif, Transparan dan Akuntabel*

Berita

Program 100 Hari Kerja Kapolres Pematangsiantar Ungkap 38 Kasus Narkotika

Berita

Komite Mahasiswa Kabupaten Sambas Menciptakan Kreativitas Pemuda Yang Cinta Budaya Berkreasi Dan Berinovasi

Berita

Sinergi Angkasa Pura dan Pemkab Kubu Raya Berdayakan Masyarakat

Berita

Lewat Jalur Undangan, 21 Siswa SMA Negeri 2 Pematangsiantar Masuk PTN Favorit