Home / Berita

Selasa, 8 Februari 2022 - 01:21 WIB

Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Ikuti Rapat Sosialisasi Kebijakan Penetapan Harga Eceran Tertinggi.

Viewer: 338
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 16 Detik

Kapuas Hulu Kalbar Kompas Nasional.com – Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan, Abang Chairul Saleh, S.H.,M.M. bersama Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan, Muhammad Kamiel, S.E. mengikuti Rapat Sosialisasi Kebijakan Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng Sawit yang Diatur dalam Permendag Nomor 06 Tahun 2021 di Ruang Rapat DPPESDM pada Senin, (7 /2 2022).

Kegiatan ini membahas tentang Himbauan yang di sampaikan pada saat sosialisasi DPO dan DMO di Jakarta, 27 Januari 2022, kepada para produsen agar segera mempercepat penyaluran minyak goreng dan memastikan tidak terjadi kekosongan ditingkat pedagang dan pengecer baik di pasar tradisional maupun ritel modern.

Baca Juga  Selain Hasto Kristiyanto, Tiga Staf DPP PDIP Turut Dipanggil KPK

Dinas yang membidangi Perdagangan untuk mengawal penyaluran minyak goreng kemasan dengan baik agar HET segera terimplementasikan dengan baik.

Menghimbau kepada masyarakat untuk tetap bijak dalam membeli dan tidak melakukan panic buying karena dinas yang membidangi perdagangan menjamin bahwa stok minyak doreng kedepan masih sangat cukup dan tersedia di tengah-tengah masyarkat.

Untuk itu ditetapkan Kebijakan Peralihan selama masa transisi mulai 27 Januari 2022 hingga 1 Februari 2022, maka kebijakan minyak goreng 1 harga Rp. 14.000 perliter tetap berlaku, pelaku usaha yang telah ditetapkan sebagai penyedia minyak goreng kemasan dan telah melakukan penyaluran sebagaimana diatur pada Permendag 03 Tahun 2022 tetap menagihkan selisih kurang ke BPDPKS sesuai ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga  Perkuat Ketahanan Pangan Di Masa Pandemi, Babinsa Matang Terap Bantu Warga Binaan Tanam padi.

Untuk Kebijakan Permendag 06 tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit disanksi pada pasal 6 yaitu pengecer yang melanggar kentuan HET dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian kegiatan sementara dan pencabutan perizinan berusaha.

M. Isnaini

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Wakil Bupati Kapuas Hulu Membuka Rapat Kerja FKPAI Kabupaten Kapuas Hulu 

Berita

Ketua TP. PKK Taput Kunjungi Warga Korban Bencana Angin Puting Beliung.

Berita

Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 3 Pematangsiantar Bangun Ruang Praktek Siswa Perhotelan

Berita

Wakapolres Sanggau Lakukan Pengecekan Ranmor Dinas

Berita

Angin Bagian Utara Papua Sebabkan Musim Hujan di Jayapura

Berita

Detik-detik Wanita di Sumut Siram Air dan Lempar Sendal ke Jokowi

Berita

Harta Kekayaan Gubernur Aceh yang Terkena OTT KPK Mencapai Rp 14,8 M

Berita

DPW Kabupaten Tapsel Gelar Pertemuan Untuk Susun Program Kerja Tahun 2021