Home / Berita

Selasa, 8 Februari 2022 - 00:28 WIB

Kejaksaan Menahan Tersangka LS Dugaan Korupsi Terminal Bunut Hilir Tahun Anggaran 2018

Viewer: 431
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 29 Detik

Kapuas Hulu Kalbar,Kompas Nasional.com-Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu melakukan penahanan terhadap tersangka LS karena diduga melakukan korupsi dalam Pembangunan atau Penimbunan Terminal Bunut Hilir Tahun Anggaran 2018 yang bersumber dari APBD Kabupaten Kapuas Hulu,Senin(07/02/2022).

Penahanan dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 27 saksi, baik dari pejabat maupun swasta.
Tersangka inisial LS, diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi dalam Pembangunan atau Penimbunan Terminal Bunut Hilir Tahun Anggaran 2018 yang bersumber dari APBD Kabupaten Kapuas Hulu, terhadap pelaksana pekerjaan dalam pembangunan atau Penimbunan Terminal Bunut Hilir Tahun Anggaran 2018 yang bersumber dari APBD Kabupaten Kapuas Hulu.

Baca Juga  KONI Asahan Lepas Atlit Taekwondo Asahan Ikuti Training Camp di Riau

Akibat perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.316.742.294,68 (tiga ratus enam belas juta tujuh ratus empat puluh dua ribu dua ratus sembilan puluh empat koma enam puluh delapan sen).

Tersangka LS, ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-02/O.1.16/Fd.1/02/2022 tanggal 07 Februari 2022, tersangka LS , di tahan selama 20 (dua puluh) hari kedepan (tanggal 07 Februari 2022 s/d 26 Februari 2022) dan ditahan di Rumah Tahanan (RUTAN) Kelas IIB Putussibau.

Sementara ini penyidikan terhadap perkara tindak pidana korupsi pembangunan terminal bunut hilir tahun 2018 masih berlangsung dimana kami sedang mendalami keterangan saksi-saksi, sehingga tidak menutup kemungkinan akan ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka baru.

Baca Juga  Kapolsek Pontianak Timur AKP Prayitno Beri Tali Asih Pengutil Susu di Swalayan

Perkara atas nama tersangka S dan LS akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak untuk dilakukan penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu.

Selanjutnya Kajati Kalbar DR. Masyhudi, SH., MH menyatakan terus mendorong para penyidik di Kejari Putussibau untuk mengungkap perkara tersebut secara tuntas.

Sebelum dilakukan penahanan, terhadap tersangka dilakukan swab test antigen dan dinyatakan negative dan tetap melaksanakan protokol kesehatan.

(Hasnan Sutanto/M.Isnaini)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Bupati Kapuas Hulu Lantik 70 Anggota BPD Silat Hulu

Berita

Masyarakat Nagori Togu Domu Nauli “Marharoan Bolon”

Berita

Pramono Anung Ungkap Jokowi Tertawa Saat Diceritakan Niat Maju Cagub Jakarta

Berita

Wujudkan Program 100 Hari Kerja, Bupati Samosir Secara Resmi Laksanakan Pembukaan Ruas Jalan Bonan Dolok – Hasinggahan.

Berita

Kapolsek Belimbing Hadiri Musrenbang Kecamatan Belimbing Hulu Tahun 2022

Berita

Militer Minta Keluarga Kesultanan Segera Pilih Pengganti Sultan Qaboos

Berita

Jaga Kebugaran dan Pererat Silaturahmi Ketua Persit KCK Daerah XII/Tpr Olahraga Bersama dengan Pengurus dan Kowad

Berita

Ketua MABM Sintang ,ingatkan Pemkab Sintang untuk memberikan perhatian dan penghargaan kepada Djoebair Irawan sebagai Raja Sintang pertama ,ketika belum memeluk Islam.