Home / Berita

Selasa, 8 Februari 2022 - 00:28 WIB

Kejaksaan Menahan Tersangka LS Dugaan Korupsi Terminal Bunut Hilir Tahun Anggaran 2018

Viewer: 422
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 29 Detik

Kapuas Hulu Kalbar,Kompas Nasional.com-Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu melakukan penahanan terhadap tersangka LS karena diduga melakukan korupsi dalam Pembangunan atau Penimbunan Terminal Bunut Hilir Tahun Anggaran 2018 yang bersumber dari APBD Kabupaten Kapuas Hulu,Senin(07/02/2022).

Penahanan dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 27 saksi, baik dari pejabat maupun swasta.
Tersangka inisial LS, diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi dalam Pembangunan atau Penimbunan Terminal Bunut Hilir Tahun Anggaran 2018 yang bersumber dari APBD Kabupaten Kapuas Hulu, terhadap pelaksana pekerjaan dalam pembangunan atau Penimbunan Terminal Bunut Hilir Tahun Anggaran 2018 yang bersumber dari APBD Kabupaten Kapuas Hulu.

Baca Juga  POLRES MELAWI LAKUKAN PENERTIPAN LALULINTAS DAN PROTKES*

Akibat perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.316.742.294,68 (tiga ratus enam belas juta tujuh ratus empat puluh dua ribu dua ratus sembilan puluh empat koma enam puluh delapan sen).

Tersangka LS, ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-02/O.1.16/Fd.1/02/2022 tanggal 07 Februari 2022, tersangka LS , di tahan selama 20 (dua puluh) hari kedepan (tanggal 07 Februari 2022 s/d 26 Februari 2022) dan ditahan di Rumah Tahanan (RUTAN) Kelas IIB Putussibau.

Sementara ini penyidikan terhadap perkara tindak pidana korupsi pembangunan terminal bunut hilir tahun 2018 masih berlangsung dimana kami sedang mendalami keterangan saksi-saksi, sehingga tidak menutup kemungkinan akan ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka baru.

Baca Juga  Diduga Ada Tindak Pidana, Anies Diperiksa Polisi Gara-Gara Rizieq Hari Ini

Perkara atas nama tersangka S dan LS akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak untuk dilakukan penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu.

Selanjutnya Kajati Kalbar DR. Masyhudi, SH., MH menyatakan terus mendorong para penyidik di Kejari Putussibau untuk mengungkap perkara tersebut secara tuntas.

Sebelum dilakukan penahanan, terhadap tersangka dilakukan swab test antigen dan dinyatakan negative dan tetap melaksanakan protokol kesehatan.

(Hasnan Sutanto/M.Isnaini)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Bawaslu : 454.266 Jiwa Penduduk Sumut Terdaftar DP4 Rentan Meninggal Dunia

Berita

DEKLARASI DAMAI DAN DOA BERSAMA DALAM RANGKA PEMILIHAN BUPATI/WAKIL BUPATI TAHUN 2020

Berita

Wadahi Masyarakat Pecinta Menembak, Pangdam XII/TPR Launching Tanjungpura Army Shooting Club*

Berita

Irwasum Polri dan Kapoldasu Tinjau Pos Pelayanan Operasi Ketupat 2022 di Samosir

Berita

LUAR BIASA, DANREM 121/ABW BRIGJEN TNI Dr. RONNY, S.AP., M.M. SABET 2 PENGHARGAAN PERINGKAT I SEKALIGUS DARI KEMENTRIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

Berita

Langkah Ikhtiar, Armed 16 Bantu Dinkes Landak Lakukan Serbuan Vaksinasi

Berita

Anggota DPRD Kota Psp Lakukan Bakti Sosial Dan Bagikan 700 Paket Sembako Kepada Warga

Berita

DPR Gelar Paripurna Pengesahan RUU Minerba Jadi UU, 311 Anggota Hadir