Home / Berita

Kamis, 27 Januari 2022 - 12:29 WIB

Polri Ungkap 2 Kasus Penghimpunan Dana Ilegal yang Rugikan Warga Hingga Triliunan

Viewer: 357
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 45 Detik

JAKARTA KOMPAS NASIONAL.Com- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memaparkan bahwa sepanjang tahun 2021 lalu, Korps Bhayangkara telah melakukan pengungkapan dua kasus tindak pidana penghimpunan dana tanpa izin atau ilegal yang merugikan masyarakat.

Sigit mengungkapkan, kasus pertama yang diungkap adalah penipuan, penggelapan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh PT. Hanson Internasional dan Koperasi Hanson Mitra Utama.

Menurut Sigit, pada perkara tersebut, pihaknya menangkap tersangka BT bersama 9 orang yang melakukan penghimpunan dana dalam bentuk medium term note/short term borrowing/ringkasan perjanjian hutang dan simpanan berjangka tanpa izin dari OJK.

“Kerugian nasabah dalam kasus ini sebesar Rp6,2 triliun,” kata Sigit dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jakarta, Kamis (27/1/2022).

Kemudian perkara kedua, lanjut Sigit adalah pengungkapan kasus dugaan penipuan, penggelapan dan TPPU yang dilakukan oleh PT. Asuransi Kresna Life dengan
tersangka inisial KS. Adapun kerugian nasabah dalam kasus ini sebesar Rp688 miliar.

Baca Juga  ISSI Laksanakan Muscab Sekaligus Pelantikan Bersama Pengcab Tiga Daerah

Disisi lain, sepanjang tahun 2021 lalu, Polri juga telah melakukan penindakan tegas terhadap kasus pinjaman online (pinjol) ilegal. Setidaknya, ada 89 perkara yang diungkap dengan 65 tersangka, dimana empat diantaranya Warga Negara Asing (WNA).

Adapun salah satu kasus pinjol yang menjadi perhatian publik adalah kasus PT. Asia Fintek Teknologi yang bertindak sebagai perusahaan penyelenggara transfer dana dalam kegiatan pinjol ilegal tersebut bermitra dengan beberapa koperasi simpan pinjam.

Terkait hal itu, Polri menetapkan 13 orang tersangka dengan rincian 7 orang tersangka merupakan desk collector. Lalu, empat orang yang terdiri dari dua WNA dan dua WNI merupakan direksi PT. Asia Fintek Teknologi.

Baca Juga  Kopi Arabika Sipirok Finalist Kompetisi Kopi Terbaik Nusantara Jogja dan Ikut Lelang September 2022

Satu orang WNA sebagai pemilik KSP Inovasi Milik Bersama yang memiliki aplikasi jasa pinjaman online ilegal dan satu orang sebagai orang yang meregister sim card secara ilegal.

“Penyidik telah melakukan pemblokiran dan penyitaan terhadap rekening milik PT. Asia Fintek Teknologi yang digunakan sebagai penampung dana dengan jumlah sekitar Rp239 miliar,” ujar Sigit.

Mantan Kapolda Banten tersebut memastikan, untuk tahun 2022 ini, Polri masih akan terus berkomitmen untuk mengungkap tindak pidana yang meresahkan serta merugikan masyarakat luas.

“Di tahun 2022, Polri tentunya akan terus berkomitmen melindungi masyarakat dari segala bentuk tindak pidana ataupun kejahatan yang membuat resah dan merugi,” tutup mantan Kabareskrim Polri itu.

(Hasnan Sutanto).

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Gelar Ops Patuh Kapuas 2021, Polres Melawi Bagikan Brosur Imbauan dan Masker*

Berita

Pelantikan Tim Pemenangan HASIM-TPS di 32 Kabupaten Simalungun Sukses

Berita

STQ Ke 26 Tingkat Kabupaten Halsel Resmi di Buka

Berita

Nikmati Panorama Danau Toba Dari Ketinggian, Objek Wisata Togaraja Resmi Dibuka

Berita

Wali Kota Tutup Acara Festival Da’i Cilik Se Kota Padang Sidempuan

Berita

Miss Internasional Global 2019 Jenny Sipayung Berdarah Simalungun, Akan Kembangkan dan Promosikan Destinasi Obyek Wisata

Berita

Update Covid-19 Kabupaten Samosir 12 Agustus 2021, Tambah 10 Kasus Baru, 19 Sembuh, Meninggal 1 Orang, Kasus Aktif 276

Arsip

Bupati Hadiri Sosialisasi Disdukcapil