Home / Berita

Jumat, 14 Januari 2022 - 14:53 WIB

Seorang Ibu Muda Diringkus Satresnarkoba Polres Melawi Saat Mengedarkan Sabu dan Ekstasi

Viewer: 405
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 36 Detik

Kompasnasional.com Melawi Kalbar Satresnarkoba Polres Melawi kembali meringkus pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu dan ekstasi di salah satu tempat hiburan malam di Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi.

Berawal dari adanya informasi tentang beredarnya narkotika jenis sabu dan ekstasi di Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi.

Menyikapi informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Melawi bergerak cepat melakukan penyelidikan dan didapati salah seorang Ibu Rumah Tangga atas nama En (29 th), perempuan, beralamat di Desa Tanjung Niaga Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi.

Kapolres Melawi AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto, S.I.K melalui Kasat Narkoba Polres Melawi AKP Aris Setiawan mengatakan pihaknya akan bertindak tegas terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba ini.

Baca Juga  Proyek DAK Fisik Pendidikan Diduga Jadi Ajang Korupsi

Sekecil apapun informasi yang diberikan akan kami respon dengan cepat dan segera kami tindaklanjuti. Terima kasih kepada masyarakat yang turut serta dalam upaya kami pihak Kepolisian memberantas peredaran barang haram (narkoba) di Melawi ini,” ucapnya.

Lanjutnya, “Dari pelaku En ini, kami dapati 2 (dua) butir ekstasi warna hijau yang bagian atasnya bertuliskan “helnken”, 1 (satu) butir ekstasi warna ungu muda yang bagian sisi atasnya bertuliskan “qp” dan siai bawahnya bergambar tengkorak, 2 (dua) paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik klip transparan kecil, 1 (satu) buah plastik klip besar yang didalamnya terdapat 1 paket sabu yang dibungkus menggunakan plastik klip transparan sedang, 2 (dua) buah alat hisap sabu berupa bong yang terbuat dari botol sprite ukuran 250 ml warna hijau, 1 (satu) buah toples kecil dengan tutup warna merah, 1 (satu) unit handphone merk Oppo 11 pro, 1 (satu) buah kaca funbo, 1 (satu) buah korek api sumbunya tersambung dengan jarum, 1 (satu) buah korek api merk tokai, dan 1 (satu) buah rak kecil plastik warna plastik. Barang bukti beserta tersangka En ini, kami amankan ke Mapolres Melawi guna proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Baca Juga  Pelaku Teror Ancaman Bom di AS Ditangkap, Ternyata Pendukung Trump

“Tersangka En ini, kami kenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” tuntasnya.

(Jon.L)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Bupati Tapsel : Perempuan Yang Berperan Aktif Sangat Diperlukan Dalam Memajukan Tapsel

Berita

Wabup Buka Rakor Kabupaten Kapuas Hulu Pendataan Awal Registrasi Sosial Ekonomi 2022 

Berita

Dulu Berseberangan, PDI-P Kini Dekati Anies dan Koalisinya Setelah Tak Sejalan dengan Jokowi

Berita

Festival Wisata Edukasi Leluhur Batak dan Peresmian Situs Parhutaan Ompung Tuan Sorimangaraja

Berita

Longsor, Jalur Puncak Lumpuh, Lalu Lintas Dialihkan ke Sukabumi

Berita

Bantu Penanganan Banjir, Kodim 1205/Sintang Kerahkan Personel.

Berita

Danrem 121/Abw membuka kegiatan TMMD ke 110 tahun 2021

Berita

Panen Raya Padi Cilosari, Koramil Sejangkung Dampingi Poktan Usaha Bersama*