Home / Berita / Daerah

Jumat, 22 Oktober 2021 - 03:03 WIB

Kejari TBA Terapkan Jalur Restorative Justice Selesaikan Lakalantas

Viewer: 440
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 47 Detik

KOMPAS NASIONAL I T.BALAI, Kali Pertama, Keadilan Restorative Justice’ Ditempuh Kejari TBA Dalam Menyelesaikan Kasus Lakalantas

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tanjungbalai Asahan menerapkan restorative justice atau keadilan restoratif dalam menghentikan kasus penuntutan hukum terhadap kasus pidana umum lakalantas di Tanjung Balai.

Kepala Kejari Kota Tanjungbalai Asahan Muhammad Amin SH MH menuturkan, dalam kasus tersebut Penghentian tuntutan kasus Lakalantas yang didampingi Kasi Pidum Rikardo Simanjuntak dan Kasi Intel Dedy Saragih, Kamis (21/10/21), sesuai surat ketetapan Kajari TBA No. Print-1703/L.2.17/Eku.2/10/2021, dengan dihadiri para pihak yakni, Anggi Natalia Boru Hasibuan sebagai tersangka dan Haidar Habib sebagai korban.

Dalam kesempatan itu, Kajari mengatakan bahwa, untuk kemanfaatan dan keadilan maka pihaknya memutuskan untuk membuat kebijakan Restoratif Justice terhadap kasus lakalantas tersebut. Hal itu sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung No 15 tahun 2020.

Baca Juga  Kondisi Wali Kota Pontianak Saat Ini Dinyatakan Negatif Covid-19

“Menerapkan penegakan hukum melalui pendekatan keadilan restoratif atau Restoratif Justice, Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan (Kajari TBA) menghentikan penuntutan hukum terhadap kasus pidana umum Lakalantas di Tanjungbalai,”sebut Muhammad Amin SH MH.

Menurutnya,sesuai asas dominis litis, posisi jaksa adalah pemilik perkara pidana, apakah suatu perkara itu layak di sidangkan atau tidak. Sehingga jaksa itu tidak semata mata hanya berfungsi sebagai penuntutan. Namun berfungsi untuk melakukan pelayanan hukum dengan menerapkan kemanfaatan dan keadilan bagi masyarakat, “kata Muhammad Amin.

Lanjut Amin, baru kali ini pihaknya memberlakukan restoratif justice, namun pihaknya akan berusaha untuk seterusnya melakukan kebijakan serupa bagi kasus lainnnya, yang sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga  Polresta Pontianak Terima 145 Siswa Latja Diktuk Ba Polri Gelombang I THN 2022 SPN

“Kejaksaan negeri Tanjungbalai Asahan berharap, kebijakan Restoratif Justice ini dapat diterima masyarakat dan kami akan terus berupaya melakukan pelayanan yang lebih humanis di wilayah hukum Kejari Tanjungbalai Asahan,”disampaikan Kajari TBA, Muhammad Amin kepada sejumlah wartawan.

Sementara itu, sembari mengucapkan terimakasih Anggi Boru Hasibuan, tersangka kasus Lakalantas dengan didampingi oleh korban, Haidar Habib menyambut baik kebijakan “Restoratif Justice” yang diberlakukan oleh Kejari Tanjungbalai-Asahan tersebut.

Kami sangat berterimakasih dan bersyukur atas kebijakan yang diambil oleh Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan ini.

“Mudah mudahan kebijakan seperti ini terus berlanjut bagi masyarakat, yang pastinya sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ” ucap Anggi diamini Haidar sembari mengucapkan terima kasih kepada Kejari TBA. (Gus)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
100 %
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

KSAD Sebut 30 Calon Taruna Akmil Positif Covid-19 Bisa Tetap Lanjut Seleksi

Berita

Kemenkeu RI Berikan Penghargaan Ke Pemko P.Sidimpuan Atas Capaian Opini WTP

Berita

Gubsu Lantik 344 Kepala SMA/SMK/SLB, 5 Diantaranya Dari Cabdis Siantar

Berita

Sekda Tapsel : Ingin Keluarga Maju, Semua Harus Jadi Keluarga Berencana

Berita

Di Acara Kirab Merah Putih, Kapolri Gelorakan Semangat Persatuan-Kesatuan Bangsa

Berita

Wali Kota Edi Kamtono Pastikan Tanggung Biaya Operasi Teddy

Berita

Peringati Haornas ke-38, Wabup Tapsel Bacakan Amanat Menpora RI

Berita

Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat, Bupati Harap Kerjasama IPB dan Pemkab Tapsel Terus Terjalin