Home / Asahan / Berita / Daerah

Senin, 16 Agustus 2021 - 14:07 WIB

5 Anggota DPRD Labura Jadi Tersangka Saat Dugem Bersama Cewek Cantik

Viewer: 419
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 54 Detik

Kompas Nasional I Asahan, Sebanyak 17 orang termasuk 5 anggota dewan terjaring polisi saat asyik dugem di ruang karoke Antariksa, jalan Sei Kopas Kisaran, Asahan, Sumut. Selain mengamankan ke 17 orang didalam ruang karoke, polisi juga menemukan barang bukti ekstasi di lokasi.

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira didampingi Kasatres Narkoba AKP Nasri Ginting, KBO Iptu Syamsul Adhar dan Kasubbag Humas Iptu Wakino saat melaksanakan press realess menyebutkan bahwa ke lima anggota DPRD Labura masing-masing berinisial SU dari PAN, Al Bor dari PPP, ZS dan FE dari Partai Hanura dan KP dari Partai Golkar.

“Sebelumnya kita telah melakukan penetapan dan melakukan upaya asesmen terpadu dan berkoordinasi dengan BNN Sumut dan BNNK Asahan. Kita juga melakukan koordinasi dengan pihak kejaksaan Negeri Asahan yang di Back Up oleh Direktorat Polda Sumut. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan terpadu serta gelar perkara yang kami lakukan dari 17 orang yang kita amankan, 14 ditetapkan sebagai tersangka dan 3 orang lain kita pulangkan karena tidak terbukti bersalah,”ujar AKBP Putu Yudha Prawira.

Baca Juga  Ratusan Mitra Taksi Online Geruduk Kantor Grab

Lebih lanjut mantan Kapolres Tanjungbalai ini menambahkan 14 tersangka telah memenuhi unsur minimal dua alat bukti sesuai dengan Pasal 184 KUHPidana 

 “Kita masih melakukan upaya penyelidikan dan pengembangan dan kita mencari siapa yang menjual barang haram tersebut. Dengan dibantu pihak Direktorat Narkoba Polda Sumut dan akhirnya kita berhasil meringkus 2 pelaku yang memasuk barang haram tersebut kepada 14 tersangka dan telah kita tetapkan sebagai tersangka berinisial RR yang berhasil diringkus,”papar Pria dengan pangkat dua melati dipundak ini.

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan kepada 14 pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 junto 132 ayat 1 subsider 127 ayat 1 huruf A undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, junto 55, 56 KUHP pidana junto 131 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal 4 Tahun hukuman kurungan Penjara, Kemudian untuk tersangka RR yang menjual barang tersebut kami kenakan pasal 114 ayat 1 subsider 112 ayat 1 junto 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 dan 55, 56 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara minimal 5 Tahun Penjara. 

Baca Juga  Penurunan Signifikans Pasien Covid-19 di R.S Ade M.Djoen,Sintang

“Penerapan pasal ini pun berdasarkan hasil asesmen terpadu dan hasil gelar perkara dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Asahan, terhadap 15 tersangka ini sudah resmi kita lakukan penahanan untuk selanjutnya melaksanakan proses hukum lanjut ke jaksa penuntut umum”, Terang Putu. (Gus)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Gubernur Kalbar Terima Audiensi Deputi Direktur Wilayah Kalimantan BPJS Ketenaga Kerjaan

Berita

Bupati Kapuas Hulu Pimpin Rakor Persiapan Pelaksanaan Kegiatan TMMD REGTAS Ke 114

Berita

Forkopimcam Teluk Keramat Kompak Laksanakan Screening Terhadap Pelajar Siswa Siswi SMKN

Berita

GAPKI Inisiasi Vaksinasi Serentak, Untuk Mempawah Ditargetkan Sasar 4500 Warga

Berita

Dua Pelajar Kecanduan Smartphone, Ini Kata Dewan Pendidikan

Berita

Permohonan Tak Jelas, Gugatan Roy Suryo-Tifa-Rismon Sianipar Kandas di MK

Berita

Cegah Penyebaran Virus Babinsa Sokan Adakan Pembagian Masker

Berita

Piala Presiden: Borneo FC Dekati Eks Gelandang Real Madrid