Home / Asahan / Berita / Daerah

Jumat, 13 Agustus 2021 - 11:35 WIB

POLRES ASAHAN BERHASIL UNGKAP PELAKU PEMBUANG BAYI DI DESA AEK TARUM

Viewer: 468
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 32 Detik

Kompas Nasional I Asahan – Kapolres Asahan  AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH Menggelar kegiatan press Release terkait kasus Pembuangan Bayi Di Desa Aek Tarum bertempat di Ruang Press Release Mapolres Asahan, Kamis, (12/08/2021) Sore.

Turut hadir dalam kegiatan Release Tersebut yaitu Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Rahmadani SH.MH. Kapolsek Bandar Pulau AKP Ali Yunus Siragar SH, KPAD Kab. Asahan Awaluddin S.Ag. MH, Kepala Desa Aek Tarum, dan Awak Media Elektronik dan Cetak

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH saat Press Releasenya Menyampaikan bahwa kasus Pembuangan Bayi  tersebut Terjadi Pada hari Rabu tanggal 11 Agustus 2021 sekira pukul 12.00 Wib tepatnya di tepi jurang tempat pembuangan sampah yang berada di Dusun. Il Ds. Perkebunan Aek Tarum Kec. Bandar Pulau Kab. Asahan. yang ditinggalkan oleh pelaku berinisal “VP”, 18 tahun, dengan dugaan hasil dari hubungan diluar nikah.

Baca Juga  Kunjungan Kerja ke Singkawang, Pangdam Tinjau Vaksinasi di Rindam XII/Tpr

Pelaku sudah kita amankan dan sudah kita lakukan pemeriksaan beserta 3 (tiga) orang saksi, dan memang benar bahwa yang bersangkutan adalah ibu kandung dari bayi yang kita temukan,” ungkap Kapolres

Bayi tersebut telah kita rawat di Poliklinik PT Bridgestone Kec. Bandar Pulau Kab. Asahan dan keadaan bayi tersebut sekarang dalam kondisi yang  sehat,” ujar Kapolres

Modus atau motif kenapa pelaku membuang bayinya, pelaku panik dan merasa malu karena bayi tersebut hasil dari pada persetubuhan diluar nikah,” Tambah Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH

Baca Juga  Kadis PMPD Prov Kalbar Meresmikan Dan Serah Terima Gedung Pos Yandu Kepada Kades Pemuar Kecamatan Belimbing Kabupaten Melawi*

Barang bukti yang sudah diamankan berupa kain sarung warna merah yang digunakan pelaku pada saat melahirkan bayi tersebut, 1(satu) Potong Celana Pendek dan 1(satu) Potong celana Dalam  serta 1(satu) Potong kayu ranting dengan panjang satu meter yang terdapat bercak darah turut juga kita amankan ,” pungkas Kapolres.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 53 KUHPidana dengan ancaman 15 Tahun Penjara, Tutup Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK. MH. (Gus)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Daerah

Ogah Korbankan Anak-Anak, Ridwan Kamil Ungkap Kapan Sekolah Di Jabar Dibuka Kembali

Asahan

Rakerkab KONI Asahan 2021 Menuju Prestasi Atlit Untuk PON 2024

Berita

Bupati Dan Ketua TP PKK Tapsel Dukung Penuh Pelayanan KB Serentak Sejuta Akseptor

Berita

4 Personel Pos Kotis Satgas Pamtas Yonif 645/Gty Hadiri Ujian Kenaikan Tingkat (UKT) Pencak Silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT)

Berita

Sepekan Menjelang Lebaran, Koramil Dan Polantas Sambas Laksanakan Pengamanan Ibadah Taraweh

Berita

Aksi Heroik Ipda Tatang: Relakan Motor Dinasnya untuk Ganjal Truk

Berita

Pangdam XII/Tpr Terima Petembak TASC Usai Ikuti Danjen Kopassus Championship IPSC Internasional*

Berita

DPP SBSI 92 Darmawan Yusuf mengucapkan belasungkawa atas wafatnya Toni Panjaitan