Home / Berita

Rabu, 4 Agustus 2021 - 09:20 WIB

KADES DESA KEPULUK LECEHKAN KEPUTUSAN BERSAMA TIGA MENTERI TENTANG PEMBIAYAAN PERSIAPAN PENDAPTARAN TANAH SISTEMATIS.

Viewer: 455
0 0
Terakhir Dibaca:2 Menit, 15 Detik

Kompas Nasional.com. Ketapang Kalbar Berdasarkan surat keputusan bersama Menteri Agrarian dan tata ruang /Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomo: 25/SKB/V/2017, Nomor : 590-3167A Tahun 2017, dan Nomor : 34 Tahun 2017 tentang pembiayaan persiapan pendaptaran tanah sistematis

Didalam surat tersebut telah dijelaskan pada poin 3 terbagi atas: Katagori III ( Provinsi Gorontalo, Provinsi Sulawesi Barat, Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Kalimantan Barat , Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Kalimantan Timur) sebesar Rp. 250.000,00 untuk persertifikat.

Ternyata Surat keputusan bersama tiga Menteri tentang pembiayaan pendaptaran Tanah Sistematis Lengkap , diduga keras telah dilecehkan dan dimanipulasi oleh Kades Kepuluk Kecamatan Sungai Melayu Rayak Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat.

Sesuai dengan hasil konfirmasi kompasnasional.com, dengan saudara Inung Usona selaku pengelolaan biaya PTSL pada (25/7/2021) dikantor Desa Kepuluk Kecamatan Sungai Melayu Rayak. Inung Usona menjelaskan bahwa PTSL telah dimulai pada Bulan (2/2021) dengan jumlah pendaptar sebanyak 826 dan semua berkas sudah masuk ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Ketapang pada (23/4/2021) kata Inung.

Baca Juga  Wali Kota Terima Silaturahmi BPN Padang Sidempuan

Mengenai biaya pendaptaran tanah sistematis lengkap Inung Usona mengakui bahwa memang benar untuk biaya persertifikat sebesar Rp. 750.000,00 dan yang sudah melakukan pembayaran sebanyak 413 pendaptar kata Inung Usona.

Berdasarkan hasil konfirmasi kompasnasional.com kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Ketapang Banu Subekti,SH pada (29/7/2021) diruangan kerjanya menjelaskan bahwa sesuai dengan surat keputusan bersama Menteri Agraria dan tata ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional,Menteri Dalam Negeri,Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi bahwa besaran biaya sudah ditetapkan sebesar Rp. 250.000,00 untuk persertifikat bukan Rp.750.000,00 apapun alasannya sudah tidak dapat dibenarkan secara yuridis hukum ujarnya Banu Subekti,SH.

Ketua Investigasi Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kecamatan Sungai Melayu Rayak Kabupaten Ketapang Jumadi saat dihubungi kompasnasional. com pada (3/8/2021) dikediamannya mengatakan bahwa apa yang telah dilakukan oleh pihak Desa Kepuluk dalam pelaksanaan PTSL dengan merubah ketentuan yang sudah ditetapkan melalui keputusan bersama tiga (3) Menteri bahwa biaya PTSL sebesar Rp. 250.000,00 menjadi Rp.750.000,00 sudah memenuhi unsur perbuatan melawan hukum dan tindak pidana Korupsi sesuai dengan Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 jo Undang – undang Nomor : 20 Tahun 2001,tentang tindak pidana korupsi kata Jumadi.

Baca Juga  Baru Saja Menghirup Udara Segar, Residivis di Blitar kembali harus mendekam dibalik Jeruji Besi

Selanjutnya Jumadi meminta kepada pihak Aparat Penegak Hukum khususnya Kapolres Kabupaten Ketapang agar segera melakukan penyelidikan dan penyidikan kepada Kepala Desa Kepuluk beserta perangkatnya yang diduga telah melakukan korupsi berjemaah ujarnya Jumadi.

Selain itu Jumadi meminta kepada Pihak BPN Ketapang agar segera membatalkan dan tidak menerbitkan sertifikat tersebut jika itu tetap dilanjutkan oleh pihak BPN diduga keras ikut mendukung pihak Desa Kepuluk melecehkan surat keputusan bersama tiga Menteri Kata Jumadi.

( Abd.Rahman)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Bangkitkan Semangat Berolahraga, Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/ Wns Bagikan Net dan Bola Voli.*

Berita

SATGAS TMMD SAMBAS BANTU ANAK – ANAK SEBERANGI SUNGAI

Berita

BI Rilis Uang Edisi Khusus Kemerdekaan 75 RI Hari Ini: Ada Koin dan Kertas

Berita

Wako Edi Sebut Karya Bakti TNI Bermanfaat Bagi Masyarakat

Berita

Bupati Taput Monitoring Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 secara Serentak

Berita

Keributan Antara Koperasi MJP Kubu Raya dan Koperasi TKBM Kubu Raya Hanya Kesalahpaham

Berita

Perwakilan Masyarakat, Minta Gubernur Sumsel Perjuangkan Alokasi Anggaran Perbaikan Jalur Lintas Tengah dan Jalinsum di Kementrian PUPR

Berita

388 Peserta CPNS DI Beri Diklatsar Membentuk Karakter Dan Sikap Prilaku Integritas