Home / Berita

Rabu, 4 Agustus 2021 - 09:20 WIB

KADES DESA KEPULUK LECEHKAN KEPUTUSAN BERSAMA TIGA MENTERI TENTANG PEMBIAYAAN PERSIAPAN PENDAPTARAN TANAH SISTEMATIS.

Viewer: 469
0 0
Terakhir Dibaca:2 Menit, 15 Detik

Kompas Nasional.com. Ketapang Kalbar Berdasarkan surat keputusan bersama Menteri Agrarian dan tata ruang /Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomo: 25/SKB/V/2017, Nomor : 590-3167A Tahun 2017, dan Nomor : 34 Tahun 2017 tentang pembiayaan persiapan pendaptaran tanah sistematis

Didalam surat tersebut telah dijelaskan pada poin 3 terbagi atas: Katagori III ( Provinsi Gorontalo, Provinsi Sulawesi Barat, Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Kalimantan Barat , Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Kalimantan Timur) sebesar Rp. 250.000,00 untuk persertifikat.

Ternyata Surat keputusan bersama tiga Menteri tentang pembiayaan pendaptaran Tanah Sistematis Lengkap , diduga keras telah dilecehkan dan dimanipulasi oleh Kades Kepuluk Kecamatan Sungai Melayu Rayak Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat.

Sesuai dengan hasil konfirmasi kompasnasional.com, dengan saudara Inung Usona selaku pengelolaan biaya PTSL pada (25/7/2021) dikantor Desa Kepuluk Kecamatan Sungai Melayu Rayak. Inung Usona menjelaskan bahwa PTSL telah dimulai pada Bulan (2/2021) dengan jumlah pendaptar sebanyak 826 dan semua berkas sudah masuk ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Ketapang pada (23/4/2021) kata Inung.

Baca Juga  Prabowo Ungkap Nilai Harta Karun dari Hasil Olahan Timah di Bangka

Mengenai biaya pendaptaran tanah sistematis lengkap Inung Usona mengakui bahwa memang benar untuk biaya persertifikat sebesar Rp. 750.000,00 dan yang sudah melakukan pembayaran sebanyak 413 pendaptar kata Inung Usona.

Berdasarkan hasil konfirmasi kompasnasional.com kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Ketapang Banu Subekti,SH pada (29/7/2021) diruangan kerjanya menjelaskan bahwa sesuai dengan surat keputusan bersama Menteri Agraria dan tata ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional,Menteri Dalam Negeri,Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi bahwa besaran biaya sudah ditetapkan sebesar Rp. 250.000,00 untuk persertifikat bukan Rp.750.000,00 apapun alasannya sudah tidak dapat dibenarkan secara yuridis hukum ujarnya Banu Subekti,SH.

Ketua Investigasi Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kecamatan Sungai Melayu Rayak Kabupaten Ketapang Jumadi saat dihubungi kompasnasional. com pada (3/8/2021) dikediamannya mengatakan bahwa apa yang telah dilakukan oleh pihak Desa Kepuluk dalam pelaksanaan PTSL dengan merubah ketentuan yang sudah ditetapkan melalui keputusan bersama tiga (3) Menteri bahwa biaya PTSL sebesar Rp. 250.000,00 menjadi Rp.750.000,00 sudah memenuhi unsur perbuatan melawan hukum dan tindak pidana Korupsi sesuai dengan Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 jo Undang – undang Nomor : 20 Tahun 2001,tentang tindak pidana korupsi kata Jumadi.

Baca Juga  Satgas Pamtas Yonif 645/Gty Lakukan Pengobatan Gratis Ke Rumah-Rumah Warga Perbatasan RI-Malaysia

Selanjutnya Jumadi meminta kepada pihak Aparat Penegak Hukum khususnya Kapolres Kabupaten Ketapang agar segera melakukan penyelidikan dan penyidikan kepada Kepala Desa Kepuluk beserta perangkatnya yang diduga telah melakukan korupsi berjemaah ujarnya Jumadi.

Selain itu Jumadi meminta kepada Pihak BPN Ketapang agar segera membatalkan dan tidak menerbitkan sertifikat tersebut jika itu tetap dilanjutkan oleh pihak BPN diduga keras ikut mendukung pihak Desa Kepuluk melecehkan surat keputusan bersama tiga Menteri Kata Jumadi.

( Abd.Rahman)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Inafis Polres Tapteng Berhasil Ungkap Identitas Mayat Lansia di Desa Mombang Boru

Berita

Evaluasi Vaksinasi Selama Ramadhan, Pangdam XII/Tpr Ikuti Vicon dengan Panglima TNI

Berita

PANDANGAN UMUM FRAKSI DPRDHUMBAHAS TERHADAP NOTA PENGANTAR BUPATI ATAS RANPERDA T. A. 2021

Berita

*Pangdam XII/Tpr Pimpin Sertijab Enam Pamen Kodam*

Berita

Foto: Penampakan Djoko Tjandra di Sel Rutan Mabes Polri

Arsip

Calon jemaah umroh ngamuk ke pihak travel, Tak kunjung diberangkatkan

Berita

LP-KPK bersama DPRD Sambas Hadiri Bakti Sosial BKAD Di Sambas*

Berita

*Daftar ke-6 Partai, Bacabup Samosir Hari ini Mendaftar ke Partai Gerindra*