
Kompas Nasional.com. Ketapang Kalbar Berdasarkan surat keputusan bersama Menteri Agrarian dan tata ruang /Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomo: 25/SKB/V/2017, Nomor : 590-3167A Tahun 2017, dan Nomor : 34 Tahun 2017 tentang pembiayaan persiapan pendaptaran tanah sistematis
Didalam surat tersebut telah dijelaskan pada poin 3 terbagi atas: Katagori III ( Provinsi Gorontalo, Provinsi Sulawesi Barat, Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Kalimantan Barat , Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Kalimantan Timur) sebesar Rp. 250.000,00 untuk persertifikat.
Ternyata Surat keputusan bersama tiga Menteri tentang pembiayaan pendaptaran Tanah Sistematis Lengkap , diduga keras telah dilecehkan dan dimanipulasi oleh Kades Kepuluk Kecamatan Sungai Melayu Rayak Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat.
Sesuai dengan hasil konfirmasi kompasnasional.com, dengan saudara Inung Usona selaku pengelolaan biaya PTSL pada (25/7/2021) dikantor Desa Kepuluk Kecamatan Sungai Melayu Rayak. Inung Usona menjelaskan bahwa PTSL telah dimulai pada Bulan (2/2021) dengan jumlah pendaptar sebanyak 826 dan semua berkas sudah masuk ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Ketapang pada (23/4/2021) kata Inung.
Mengenai biaya pendaptaran tanah sistematis lengkap Inung Usona mengakui bahwa memang benar untuk biaya persertifikat sebesar Rp. 750.000,00 dan yang sudah melakukan pembayaran sebanyak 413 pendaptar kata Inung Usona.
Berdasarkan hasil konfirmasi kompasnasional.com kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Ketapang Banu Subekti,SH pada (29/7/2021) diruangan kerjanya menjelaskan bahwa sesuai dengan surat keputusan bersama Menteri Agraria dan tata ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional,Menteri Dalam Negeri,Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi bahwa besaran biaya sudah ditetapkan sebesar Rp. 250.000,00 untuk persertifikat bukan Rp.750.000,00 apapun alasannya sudah tidak dapat dibenarkan secara yuridis hukum ujarnya Banu Subekti,SH.
Ketua Investigasi Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kecamatan Sungai Melayu Rayak Kabupaten Ketapang Jumadi saat dihubungi kompasnasional. com pada (3/8/2021) dikediamannya mengatakan bahwa apa yang telah dilakukan oleh pihak Desa Kepuluk dalam pelaksanaan PTSL dengan merubah ketentuan yang sudah ditetapkan melalui keputusan bersama tiga (3) Menteri bahwa biaya PTSL sebesar Rp. 250.000,00 menjadi Rp.750.000,00 sudah memenuhi unsur perbuatan melawan hukum dan tindak pidana Korupsi sesuai dengan Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 jo Undang – undang Nomor : 20 Tahun 2001,tentang tindak pidana korupsi kata Jumadi.
Selanjutnya Jumadi meminta kepada pihak Aparat Penegak Hukum khususnya Kapolres Kabupaten Ketapang agar segera melakukan penyelidikan dan penyidikan kepada Kepala Desa Kepuluk beserta perangkatnya yang diduga telah melakukan korupsi berjemaah ujarnya Jumadi.
Selain itu Jumadi meminta kepada Pihak BPN Ketapang agar segera membatalkan dan tidak menerbitkan sertifikat tersebut jika itu tetap dilanjutkan oleh pihak BPN diduga keras ikut mendukung pihak Desa Kepuluk melecehkan surat keputusan bersama tiga Menteri Kata Jumadi.
( Abd.Rahman)





