Home / Berita

Jumat, 9 Juli 2021 - 09:44 WIB

Tanggapan Pemerintah Kabupaten Samosir atas Polemik Aktivitas Yayasan Sari Asih Nusantara di Kabupaten Samosir

Viewer: 509
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 39 Detik

Samosir, Kompasnasional.com  |  Atas polemik aktivitas Yayasan Sari Asih Nusantara (YSAN), Pemerintah Kabupaten Kabupaten Samosir melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Saul Situmorang, S.E., M.Si. gelar rapat lintas OPD untuk lakukan verifikasi data dan fakta administratif dengan Dinas Nakerkoperindag, Kantor Kesbangpol, Dinas Sosial, Bagian Hukum dan Bagian Perekomian Setda  Kabupaten Samosir.

Pada rapat yang digelar, dikumpulkan  data dan fakta, bahwa YSAN didugs sudah beroperasi lama di Kabupaten Samosir dan bergerak pada bidang pendidikan yaitu penyimpanan tabungan pendidikan yang didasari kerelaan menyimpan uang tabungan dan akan dicairkan dalam periode tertentu sesuai kesepakatan antara penyimpan dan YSAN.

Baca Juga  DPW Kabupaten Tapsel Gelar Pertemuan Untuk Susun Program Kerja Tahun 2021

Dari segi administrasi pendirian dan operasi yayasan, Kakan Kesbangpol Kabupaten Samosir, Agustianto Sitinjak mengatakan YSAN belum terdaftar di Pemerintah Kabupaten Samosir. Dengan demikian, dari aspek legalitas, YSAN belum melengkapi persyaratan-persyaratau diwajibkan sebagaimana diatur dalam Permendagri No.57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Organisasi Kemasyarakatan.

Selanjutnya, Kadis Nakerkoperindag, Vikbon H. Simbolon, S.Pd., M.M., menambahkan keberadaan Kantor Cabang Koperasi Simpan Pinjam (KSP) SAN di Kabupaten Samosir belum memiliki ijin Usaha/Operasional karena belum memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku sesuai dengan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM RI Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perizinan Usaha Simpan Pinjam Koperasi.

Baca Juga  4 Hal yang Diketahui soal 2 Tersangka Tudingan Ijazah Palsu Temui Jokowi

Pada saat Pengurus KSP konsultasi ke Dinas Koperindag pada tanggal 22 April 2021, Dinas Nakerkoperindag Kabupaten Samosir sudah melarang (secara lisan)  kegiatan KSP SAN di Kabupaten Samosir, ungkapnya.

Dalam waktu dekat ini, Dinas Nakerkoperindag dan Kantor Kesbangpol Kabupaten Samosir akan melaksanakan monitoring dan pengawasan lapangan kepada seluruh organisasi sosial kemasyarakatan,  usaha dan koperasi yang melaksanakan aktivitas simpan pinjam dan sejenisnya di Wilayah Kabupaten Samosir.

Di samping itu, Dinas Nakerkoperindag akan mendata masyarakat (PNS dan Non PNS) yang dirugikan sebagai  nasabah YSAN dan/atau KSP SAN di Kabupaten Samosir.

“Pemerintah Kabupaten Samosir melalui Dinas Nakerkoperindag Kabupaten Samosir menghimbau seluruh penyimpan dana/nasabah yang dirugikan, agar  melaporkan YSAN dan/atau KSP SAN secara resmi kepada pihak yang berwenang untuk mendapatkan kembali hak-hak nya” tutup Vikbon.(rel/max)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Seorang Istri Tewas saat Peluk Suami yang Terkapar di Tengah Kebun, Disaksikan Anak Perempuan

Berita

Pemprov Kalbar Menjadi Provinsi Tercepat Nasional Penyampaian Laporan Data IDM Desa Mandiri Tahun 2021

Berita

Prajurit TNI Satgas Pamtas RI-MLY Yonif 645/Gty Temukan Pekerja Migran Gunakan Jalur Tikus di Sambas Kalbar

Berita

PLN Peduli Pendidikan, Serahkan Beasiswa untuk Siswa Paskibraka Nasional Asal Kalbar

Berita

1.436 Paket Bantuan Pangan JPS Provsu Disalurkan di Kecamatan Onan Runggu

Berita

Peringati Hari Pohon Sedunia, Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns Lakukan Penanaman Pohon Di Perbatasan.*

Berita

Bupati Erlina Peduli Kunjungi Dan Berikan Bantuan Kepada Korban Kebakaran 

Berita

Tingkatkan Kemampuan Anggota Saka Bhayangkara, Sat Binmas Polres Melawi Gelar Latihan*