Home / Berita

Jumat, 9 Juli 2021 - 09:44 WIB

Tanggapan Pemerintah Kabupaten Samosir atas Polemik Aktivitas Yayasan Sari Asih Nusantara di Kabupaten Samosir

Viewer: 482
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 39 Detik

Samosir, Kompasnasional.com  |  Atas polemik aktivitas Yayasan Sari Asih Nusantara (YSAN), Pemerintah Kabupaten Kabupaten Samosir melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Saul Situmorang, S.E., M.Si. gelar rapat lintas OPD untuk lakukan verifikasi data dan fakta administratif dengan Dinas Nakerkoperindag, Kantor Kesbangpol, Dinas Sosial, Bagian Hukum dan Bagian Perekomian Setda  Kabupaten Samosir.

Pada rapat yang digelar, dikumpulkan  data dan fakta, bahwa YSAN didugs sudah beroperasi lama di Kabupaten Samosir dan bergerak pada bidang pendidikan yaitu penyimpanan tabungan pendidikan yang didasari kerelaan menyimpan uang tabungan dan akan dicairkan dalam periode tertentu sesuai kesepakatan antara penyimpan dan YSAN.

Baca Juga  Muda: Konsep Corporate University Mampu Transformasikan Sistem Pembelajaran

Dari segi administrasi pendirian dan operasi yayasan, Kakan Kesbangpol Kabupaten Samosir, Agustianto Sitinjak mengatakan YSAN belum terdaftar di Pemerintah Kabupaten Samosir. Dengan demikian, dari aspek legalitas, YSAN belum melengkapi persyaratan-persyaratau diwajibkan sebagaimana diatur dalam Permendagri No.57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Organisasi Kemasyarakatan.

Selanjutnya, Kadis Nakerkoperindag, Vikbon H. Simbolon, S.Pd., M.M., menambahkan keberadaan Kantor Cabang Koperasi Simpan Pinjam (KSP) SAN di Kabupaten Samosir belum memiliki ijin Usaha/Operasional karena belum memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku sesuai dengan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM RI Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perizinan Usaha Simpan Pinjam Koperasi.

Baca Juga  Peneliti UGM Ubah Limbah Kepiting Jadi Pestisida Ramah Lingkungan

Pada saat Pengurus KSP konsultasi ke Dinas Koperindag pada tanggal 22 April 2021, Dinas Nakerkoperindag Kabupaten Samosir sudah melarang (secara lisan)  kegiatan KSP SAN di Kabupaten Samosir, ungkapnya.

Dalam waktu dekat ini, Dinas Nakerkoperindag dan Kantor Kesbangpol Kabupaten Samosir akan melaksanakan monitoring dan pengawasan lapangan kepada seluruh organisasi sosial kemasyarakatan,  usaha dan koperasi yang melaksanakan aktivitas simpan pinjam dan sejenisnya di Wilayah Kabupaten Samosir.

Di samping itu, Dinas Nakerkoperindag akan mendata masyarakat (PNS dan Non PNS) yang dirugikan sebagai  nasabah YSAN dan/atau KSP SAN di Kabupaten Samosir.

“Pemerintah Kabupaten Samosir melalui Dinas Nakerkoperindag Kabupaten Samosir menghimbau seluruh penyimpan dana/nasabah yang dirugikan, agar  melaporkan YSAN dan/atau KSP SAN secara resmi kepada pihak yang berwenang untuk mendapatkan kembali hak-hak nya” tutup Vikbon.(rel/max)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Cegah Penyebaran Covid-19, Polsek Jongkong Bagikan Masker.
Foto ilustrasi pengguna narkoba

Berita

Digerebek Polisi, Sejumlah Bandar Narkoba Terjun ke Sungai Belawan

Berita

Wagub Kalbar Ria Norsan Ajak Masyarakat Melaksanakan Vaksin

Berita

Musabaqoh Tilawatil Qur’an Nasional (MTQN) ke-54 yang rencananya akan dilaksanakan pada 13 hingga 15 Maret di Tapsel

Berita

Menteri PUPR Kunjungi Kabupaten Sintang yang Dilanda Bencana Banjir

Berita

Dandim 1205 Sintang, Hadiri Rapat Koordinasi Kesiapan dan Antisipasi Karhutla

Berita

Walikota Terima Audensi DPD GMNI Sumut dan DPC GMNI Kota P.Sidimpuan

Berita

Satbrimob Polda Kalbar Berikan Penghargaan Kepada Personel Yang Berprestasi