Home / Berita

Jumat, 9 Juli 2021 - 09:44 WIB

Tanggapan Pemerintah Kabupaten Samosir atas Polemik Aktivitas Yayasan Sari Asih Nusantara di Kabupaten Samosir

Viewer: 496
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 39 Detik

Samosir, Kompasnasional.com  |  Atas polemik aktivitas Yayasan Sari Asih Nusantara (YSAN), Pemerintah Kabupaten Kabupaten Samosir melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Saul Situmorang, S.E., M.Si. gelar rapat lintas OPD untuk lakukan verifikasi data dan fakta administratif dengan Dinas Nakerkoperindag, Kantor Kesbangpol, Dinas Sosial, Bagian Hukum dan Bagian Perekomian Setda  Kabupaten Samosir.

Pada rapat yang digelar, dikumpulkan  data dan fakta, bahwa YSAN didugs sudah beroperasi lama di Kabupaten Samosir dan bergerak pada bidang pendidikan yaitu penyimpanan tabungan pendidikan yang didasari kerelaan menyimpan uang tabungan dan akan dicairkan dalam periode tertentu sesuai kesepakatan antara penyimpan dan YSAN.

Baca Juga  Kasus Covid-19 Turun, Edi Ingatkan Warga Patuhi Prokes

Dari segi administrasi pendirian dan operasi yayasan, Kakan Kesbangpol Kabupaten Samosir, Agustianto Sitinjak mengatakan YSAN belum terdaftar di Pemerintah Kabupaten Samosir. Dengan demikian, dari aspek legalitas, YSAN belum melengkapi persyaratan-persyaratau diwajibkan sebagaimana diatur dalam Permendagri No.57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Organisasi Kemasyarakatan.

Selanjutnya, Kadis Nakerkoperindag, Vikbon H. Simbolon, S.Pd., M.M., menambahkan keberadaan Kantor Cabang Koperasi Simpan Pinjam (KSP) SAN di Kabupaten Samosir belum memiliki ijin Usaha/Operasional karena belum memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku sesuai dengan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM RI Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perizinan Usaha Simpan Pinjam Koperasi.

Baca Juga  Bupati Kapuas Hulu Hadiri Apkasi Procurement Network (APN) Tahun 2022 Expo Dan Forum 

Pada saat Pengurus KSP konsultasi ke Dinas Koperindag pada tanggal 22 April 2021, Dinas Nakerkoperindag Kabupaten Samosir sudah melarang (secara lisan)  kegiatan KSP SAN di Kabupaten Samosir, ungkapnya.

Dalam waktu dekat ini, Dinas Nakerkoperindag dan Kantor Kesbangpol Kabupaten Samosir akan melaksanakan monitoring dan pengawasan lapangan kepada seluruh organisasi sosial kemasyarakatan,  usaha dan koperasi yang melaksanakan aktivitas simpan pinjam dan sejenisnya di Wilayah Kabupaten Samosir.

Di samping itu, Dinas Nakerkoperindag akan mendata masyarakat (PNS dan Non PNS) yang dirugikan sebagai  nasabah YSAN dan/atau KSP SAN di Kabupaten Samosir.

“Pemerintah Kabupaten Samosir melalui Dinas Nakerkoperindag Kabupaten Samosir menghimbau seluruh penyimpan dana/nasabah yang dirugikan, agar  melaporkan YSAN dan/atau KSP SAN secara resmi kepada pihak yang berwenang untuk mendapatkan kembali hak-hak nya” tutup Vikbon.(rel/max)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

DEKLARASI DAMAI DAN DOA BERSAMA DALAM RANGKA PEMILIHAN BUPATI/WAKIL BUPATI TAHUN 2020

Berita

Kekurangan Tenaga, Satgas PamtasYonif Mekanis 643/Wns Menjadi Tenaga Pengawas Ujian Tengah Semester Siswa SD Perbatasan.

Berita

Pernikahan Angel Lelga-Vicky Prasetyo, Telan Biaya Rp5 Miliar

Berita

Sambut HUT Kemerdekaan RI Ke-77, Polsek Sanggau Ledo Mengadakan Vaksinasi Merdeka

Berita

Warga Ketapang Nikmati Promo Tambah Daya Super Murah nyaman Gunakan Kompor Induksi

Berita

BAPPEDA Kabupaten Kapuas Hulu Adakan Bimbingan Teknis Penginputan Usulan Aspirasi Masyarakat/ Musrenbang Desa Pada Aplikasi SIPD KEMENDAGRI

Berita

AKP Prayitno Kapolsek Pontianak Timur : Ciptakan Suasana Romadhon Ramah Bersama warga Binaannya

Berita

Babinsa Koramil Ketungau Hulu Terus Laksanakan Penyemprotan Disinfektan