Home / Berita

Selasa, 15 Juni 2021 - 15:13 WIB

Wawako Bahasan Sebut Penilaian Kinerja Harus Obyektif dan Terukur

Viewer: 437
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 46 Detik

BKN Sosialisasi PP Nomor 30/2019 Tentang Penilaian Kinerja PNS

PONTIANAK KALBAR,KOMPAS Nasional – Dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya (tupoksi), setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) mendapat penilaian kinerja oleh pejabat penilai dan tim penilai kinerja PNS. Penilaian kinerja tersebut sebagai sebuah proses pencapaian dari hasil kerja yang dilakukan masing-masing PNS.

Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan menilai penilaian kinerja bertujuan untuk menjamin obyektifitas pembinaan PNS yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi dan sistem karir yang merupakan rangkaian dalam sistem manajemen PNS.

“Penilaian kinerja harus dilakukan secara obyektif, terukur, akuntabel, partisipatif dan transparan,” ujarnya saat membuka sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang penilaian kinerja PNS di Aula Sultan Syarif Abdurrahman (SSA) Kantor Wali Kota Pontianak, Selasa (15/6/2021).

Baca Juga  Dua Jembatan di Simalungun Nyaris Putus Diterjang Banjir

Ia menambahkan penilaian kinerja dilakukan dalam satu sistem terstruktur melalui perencanaan kinerja, pelaksanaan, pemantauan kinerja, pembinaan kinerja, penilaian kinerja, tindak lanjut hasil kinerja dan penerapan sistem informasi kinerja PNS.

“Penilaian kinerja merupakan salah satu tanggung jawab PNS dalam pelaksanaan tugas dan kinerjanya secara terukur berdasarkan tugas, fungsi dan wewenang PNS,” ungkapnya.

Dalam hal perencanaan kinerja, proses penyusunan sasaran kinerja, Bahasan meminta agar tetap berpedoman pada rencana strategis (renstra) Kota Pontianak yang telah dijabarkan dalam renstra perangkat daerah.

Ia juga menekankan perangkat daerah untuk memperhatikan perjanjian kinerja yang dibuat setiap awal tahun serta kewenangan-kewenangan yang melekat pada perangkat daerah.

Pelajari dengan baik tupoksi masing-masing jabatan, mulai dari urusan perangkat daerah hingga uraian jabatan pada jabatan pelaksana.

“Perhatikan indikator capaian utama atau kinerja utama yang diemban oleh perangkat daerah agar dapat mendukung pencapaian kinerja Pemerintah Kota Pontianak,” imbuhnya.

Baca Juga  Melalui Komsos Babinsa Mekar Utama Motivasi Warganya Dimasa Pandemi

Sesuai surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 3 Tahun 2021 tentang penyusunan sasaran kinerja pegawai dan penilaian kinerja PNS Tahun 2021.

Pada tahun ini pihaknya akan menyusun sasaran kinerja pegawai dan penilaian kinerja pegawai yang terbagi dalam dua periode.

“Yakni periode Januari hingga Juni dan periode Juli sampai dengan Desember 2021,” tutur Bahasan.

Dalam sosialisasi ini, menghadirkan pemateri dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), yakni Deputi Bidang Pengembangan Manajemen Aparatur BKN Haryomo Dwi Putranto, Kepala Kantor Regional V BKN Julia Leli Kurniatri dan Analis Kepegawaian Madya BKN Samsul Hidayat.

(Hasnan Sutanto)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Pemkab Samosir Sampaikan Belangsukawa atas Insiden KMP Ihan Batak

Berita

Erlina: Peringatan HUT ke-63 Menjadi Momentum Evaluasi Serta Upaya Mendorong Kabupaten Mempawah Maju dan Berkembang
Prihatin, Keluarga Ini Bertahun Hidup di Gubuk Tanpa Listrik di Kota Pandan Tapanuli Tengah

Berita

Prihatin, Keluarga Ini Bertahun Hidup di Gubuk Tanpa Listrik di Kota Pandan Tapanuli Tengah

Berita

Berdalil Dana Desa Tidak Cukup,Pangulu Nagori Birong Ulu Manriah Belum Salurkan BLT – DD Selama 6 Bulan

Berita

Keluarga Besar Kodam XII/Tpr Semangat dan Antusias Sambut Pangdam Baru

Berita

Bupati Simalungun Kagumi Keindahan Pantai Larepa Sipolha Horisan

Berita

Bupati Simalungun Launching Horja Marharoan Bolon di Kecamatan Tapian Dolok

Arsip

Mabes Polri Siapkan Markas Densus Antikorupsi