Home / Headline News

Senin, 14 Juni 2021 - 15:02 WIB

Polri Sita 1,129 Ton Sabu-sabu Senilai Rp 1,6 Triliun

Viewer: 368
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 27 Detik

Kompasnasional l Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Pusat membekuk tujuh tersangka dan menyita 1,129 ton sabu-sabu senilai Rp 1,694 triliun. Tersangka masuk dalam jaringan Timur Tengah, Afrika, dan Indonesia.

“Pengungkapan ini dilakukan oleh Polda Metro dan Polres Jakarta Pusat, secara berturut-turut di akhir Mei sampai bulan Juni, yang terus dikembangkan di empat TKP. Telah diamankan lima warga negara Indonesia inisial MR, HA, AS, NB, dan AK, serta dua warga negara asal Nigeria CSN dan UCN, dari barang bukti (1,129 ton) ini berasal dari Timur Tengah dan Afrika,” ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, di Mapolda Metro Jaya, Senin (14/6/2021).

Baca Juga  Relawan DJM 1 Kali Lagi Dideklarasikan

Listyo menyampaikan, tim penyidik mengungkap kasus ini di empat lokasi berbeda. Pertama di Gunung Sindur, Bogor, disita 393 kilogram sabu-sabu, dengan tersangka NR dan HA. Kedua disita 511 kilogram sabu-sabu, dari tersangka NW, CSN, dan EM, di Ruko Pasar Modern Bekasi, Town Square, Margahayu, Bekasi Timur.

Selanjutnya, disita 50 kilogram dari tersangka AK, di Apartemen Basura, Jakarta Timur. Terakhir, disita barang bukti 175 kilogram sabu-sabu, milik tersangka H, di Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat.

“Pengungkapan ini berkat kerja sama, kerja keras dan kerja solid dari kepolisian didukung oleh Dirjenpas Kemkumham RI,” katanya.

Baca Juga  Lions Club Golden Estate Sumbang APD ke Rumah Sakit Royal Prima

Komitmen
Listyo menuturkan, pengungkapan ini merupakan komitmen Polri melakukan pemberantasan terhadap trans international crime peredaran gelap narkoba.

Listyo menegaskan, Polri akan terus melakukan perintah Presiden untuk terus melakukan pengejaran, pengungkapan dan menyelesaikan masalah narkoba sampai ke akar-akarnya.

“Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 115 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan maksimalnya hukuman mati,” tandasnya. (BS/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Tiga Pilar : Kapolri Harus Tegas Menolak Calon Kabareskrim Titipan Partai Politik, Istana Maupun Pengusaha.

Daerah

Resmikan Proyek Pecontohan OCU MAPAN Yang Lengkap, Kadis Ketahanan Pangan Kampar Beri Apresiasi

Berita

Smkn 1 Bangkinang Laksanakan Kegiatan Sosialisasi Akreditasi Perpustakaan SMK Se-Kabupaten Kampar

Asahan

Lions Club Golden Estate Diserbu 600an Masyarakat Kurang Mampu

Berita

4 Fakta Baru Kecelakaan Lion JT 610
Foto KPK

Berita

KPK: Hakim Jadi Profesi Penegak Hukum Paling Banyak Terjerat Korupsi!

Daerah

Camat Salo Beserta Upika Gelar Sosialisasi Perbup No 44 / 2020 Untuk Pendisiplinan Penerapan Protokol Kesehatan

Berita

Masyarakat Desa Muara Jalai Terima Uang Ganti Rugi Proyek Jalan Tol Pekanbaru Bangkinang