Home / Berita

Kamis, 3 Juni 2021 - 23:23 WIB

Selain Pecat Kakanwil BPN DKI, Sofyan Djalil Mutasi Kepala Pertanahan Jaktim ke Maluku Utara

Viewer: 420
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 40 Detik

Kompasnasional l Dua pejabat Badan Pertanahan Nasional DKI Jakarta mendapat sanksi pemecatan dan mutasi lantaran terlibat kasus mafia tanah penerbitan sertifikat hak milik (SHM) tanah seluas 7,78 hektare atas nama Abdul Halim di Cakung, Jakarta Timur.

Dua pejabat tersebut yakni Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN DKI Jakarta yang diberi sanksi pemberhentian secara tidak hormat alias dipecat dan Kepada Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Jakarta Timur, diberi sanksi mutasi ke Halmahera Utara, Maluku Utara.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil menjelaskan sanksi kepada pejabat ataupun pegawai yang terlibat dalam proses penerbitan SHM Nomor 4931/Cakung Barat atas nama Abdul Halim dan proses peralihannya kepada Harto Khusumo, merupakan pegawai yang paling bertanggung jawab.

Baca Juga  Prabowo Bentuk Tim Koordinasi MBG, Zulhas Jadi Ketua

“Kantah Jaktim sudah dihukum, dipindahkan dari Jakarta Timur ke Halmahera Utara atau Halmahera Selatan dan itu bentuk hukuman. Bayangkan dari Jakarta timur dipindahkan ke sana, dan beliau sekarang minta pensiun dini,” ujar Sofyan Djalil dalam konferensi pers virtual, Rabu (2/6/2021).

Selain dua pejabat di jajaran Kanwil BPN DKI Jakarta, Sofyan juga sudah memberikan sanksi kepada 10 pegawai BPN lainnya yang terlibat kasus tersebut.

Ia mengungkap, kasus mafia tanah itu berawal dengan penerbitan Surat Keputusan (SK) Kepala Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta Nomor 13/Pbt/BPN.31/IX/2019 pada 30 September 2019 terkait Pembatalan 38 SHGB a.n. PT Salve Veritate dengan total luas 77.582 m2 di Kelurahan Cakung Barat, Jakarta Timur.

Baca Juga  Hutan Mangrove Dicemari Sampah

Sofyan menambahkan, pejabat kantor pertanahan Jakarta Timur juga secara sengaja melakukan maladministrasi dalam peralihan SHM yang dimaksud. Mereka juga tidak menyampaikan informasi masalah sengketa tersebut secara utuh kepada Menteri ATR.

“Basis dasar hukum yang digunakan tidak sebenarnya, dan dikeluarkan sertifikat yang tidak proper. Kemudian akhirnya sekarang Anda mendengar ada petugas ukur BPN yang dipenjara yang menurut kami ini adalah pengadilan sesat karena hal tersebut,” terang Sofyan.


Para petugas BPN yang terlibat pengalihan SHM tersebut juga secara sengaja melakukan hal-hal yang tidak objektif dan jujur. Serta melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. (KTV/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Jalin Kerjasama PT JN, Pemkot Pontianak Maksimalkan Pelayanan Ferry

Berita

Gugatan Pembubaran Ditolak PTUN, HTI Ajukan Banding

Berita

Wujudkan Program Link and Match, Kasi SMK Cabdis Siantar Audensi ke KEK Sei Mangke

Berita

Wakil Bupati Kapuas Hulu Pimpin Apel Hari Kesaktian Pancasila

Berita

Berbagi Kebahagiaan, Ini yang dilakukan Satgas Pamtas Yonif 642*

Berita

Kapolres Melawi Bagikan Sembako Kepada Anak Berkebutuhan Khusus di Yayasan ALMA*
Foto Walikota Medan Bobby Nasution

Berita

Respons Bobby Nasution Soal Medan Jadi Kota Terjorok di Indonesia

Berita

Kapolri Bersama Menkes RI Kunjungan Ke Kalbar Pantau Percepatan Vaksinasi