Kompasnasional.com.id.Toba. | Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Toba Drs.Lalo Hartono Simanjuntak,MM ,Kamis 6/5/2021 menyampaikan rekapitulasi terkonfirmasi positif lama di kabupaten Toba per-tanggal 5/5/2021 sebanyak 80 orang. Data jumlah terpapar Covid-19 ini dirilis oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Toba dan diketahui berada di 10 Kecamatan di Kab.Toba.
Kec Balige 50 orang, di rawat di RSUD Porsea 3 org, RS Mitra Sejati 1 org,Isolasi Mandiri 24 org,Isolasi Mandiri Medan 22 org. Kec Laguboti 18 org Dirawat di RS Sembiring Medan 1 org, di Rs Mitra Sejati Medan 1 org, Isolasi Mandiri 16 org. Kec Narumonda 1 org di Rawat di Rs Bina Kasih Medan,
Kec Porsea 2 Org Isolasi Mandiri,Kec Silaen 1 Org Isolasi Mandiri, Kec Sigumpar 1 org Isolasi Mandiri, Kec Parmaksian 2 org, dirawat di RS Adam Malik Medan 1 org, Isolasi Mandiri 1 org, Kec Uluan 1 org Isolasi Mandiri, Kec Habinsaran 2 org, dirawat di RS Binakasih 1 org Isolasi Mandiri 1 org, Kec Lbn Julu 2 irg, dirawat di RS Binakasih 1 org, Isolasi Mandiri 1 org.
Suspek = Nihil, Probable=Nihil, Kontak erat= 233 org berada di Kec Balige 200 org, di Kec Nassau 16 org, di Kec.Porsea, 5 org, di Kec.Parmaksian 12 org. Rekapitulasi sebaran Covid-19 di Toba setelah 80 orang posirif, saat ini sudah mencapai 93 orang sebagaimana teecantum di tabel ini ;
Saat ini Kabupaten Toba belum ada mengeluarkan semacam Alarm darurat, tidak ada penyemprotan disenfektan ke tempat-tempat keramaian seperti Pasar, Pajak tradisional dan tempat keramaian lainnya secara massal.
Pemerintah Kabupaten Toba melalui Surat Edaran Nomor : 440/1361/Satgas/Covid-19/2021 tertanggal 27 April 2021 tentang Pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Kabupaten Toba.
Surat ini berlaku sampai dengan 17 Mei 2021, sementara jumlah terpapar covid-19 di Toba terus meningkat. Saat KOMPASNasional.com mempertanyakan Surat Edaran “TERBATAS ” ini kepada Kepala Dinas Kominfo Toba Drs.Lalo Hartono Simanjuntak,MM mengatakan ;
“Surat edaran merupakan salah satu yg harus dilaksanakan dlm setiap tatanan kehidupan di Kab. Toba, tetapi yang paling penting bagaimana kita dengan kesadaran sendiri untuk selalu mematuhi Prokes, kita banyak mendapatkan informasi dari berbagai media, tinggal bagaimana kita menginplementasikan dalam kehidupan sehari hari “, tuturnya tanpa menjelaskan kenapa SE ini berlaku sampai 17 Mei 2021.(LamS)
Penulis : Lambok Sianturi




